Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pak Jokowi, Tolong Perhatikan Nasib Guru Honorer !

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Oleh : Dr. H. Fahmy Alaydroes, M. M., M. Ed.
(Anggota Komisi X dan Badan Anggaran DPR RI Fraksi PKS)

 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal membuka seleksi jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.

Salah satu dari tiga formasi yang akan direkrut di tahun 2021 adalah 1 juta profesi guru, yang akan diseleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan skema perjanjian kerja (PPPK). Dengan perkataan lain, pemerintah menutup pintu bagi formasi guru untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kebijakan ini menjadi anti klimaks dari perjuangan para guru honorer, terutama yang selama ini telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun mengajar. Ada sekitar 700 ribuan jumlah guru honorer yang masih aktif mengajar.

Mereka telah bertahun-tahun berjuang dan menyuarakan jeritan hati mereka kepada Pemerintah, dan juga kepada DPR RI (Komisi II dan Komisi X).

Selama ini nasib mereka kurang mendapat perhatian dari Pemerintah. Banyak diantara mereka yang hanya mendapat honor tidak lebih dari lima ratus ribu rupiah per bulan, bahkan banyak yang belum dibayar selama sekian bulan!.

Sampai kini status mereka masih terkatung-katung, masih tetap menjadi guru honorer, dengan imbalan yang kurang layak. Setidaknya, mereka yang selama ini mengabdi di sekolah negeri (sekitar 180 ribuan orang) sangat berharap Pemerintah mengangkat dan menetapkan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil, tanpa harus seleksi lagi.

Namun, harapan mereka terguncang dengan adanya rencana Pemerintah untuk merekrut 1 juta guru, melalui seleksi. Mereka harus bersaing menghadapi tes seleksi dengan calon-calon baru yang, bahkan belum berpengalaman, dan kalaupun diterima, mereka ‘hanya’ sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berdasarkan data Kemendikbud, pada 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang.

Angka ini kemudian naik pada 2021, dengan kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang. Dan 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang. Hingga 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang.

Sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah.

Data-data ini yang kemudian menjadikan Pemerintah harus melakukan rekrutmen 1 juta guru baru untuk memenuhi kebutuhan jumlah yang seharusnya.

Hanya saja, pemerintah nampaknya enggan menambah jumlah guru PNS, sehingga hasil rekrutmen hanya dijadikan PPPK. Bila kebijakan ini dilaksanakan, maka akan berpotensi menelantarkan ratusan ribu guru honorer yang selama ini telah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun.

Mereka (para guru honorer) yang tidak lulus seleksi akan terancam tak lagi berprofesi sebagai guru.

Jalan yang paling bijak adalah, Pemerintah ,mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tantang penetapan guru-guru honorer yang telah mengabdi di sekolah negeri menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Mereka layak mendapatkan haknya sebagai PNS, karena secara nyata mereka telah mengabdikan dirinya kepada negara (sekolah negeri) selama berbilang tahun, dengan imbalan honor yang sangat menyedihkan.

Kalaupun mesti ada tes, jadikan itu sebagai tes yang sifatnya tes penempatan, yang akan menjadi masukan untuk pembinaan selanjutnya. Sementara itu, guru-guru honorer yang mengajar di sekolah swasta, juga diperlakukan sama, tanpa tes, dan ditetapkan menjadi Pegawai PPPK.

Selanjutnya mereka berhak mendapatkan pembinaan untuk meningkatkan kompetensi mereka. Bila, kemampuan tak kunjung meningkat, dan kinerja mengajar menurun maka status kepegawaian mereka perlu ditinjau kembali, bila perlu dicabut, demi jaminan mutu Pendidikan kita.

Saatnya para guru honorer yang telah mengabdi berbilang tahun mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa mereka selama ini kepada negara dan bangsa. Presiden Jokowi sudah semestinya memperlakukan mereka dengan langkah yang bijak, buatkan Surat Keputusan untuk menetapkan dan mengangkat harkat dan derajat mereka!