Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI Terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2021

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Disampaikan oleh : Drs. H. Adang Daradjatun
Nomor Anggota : A-426

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI;
– Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI;
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta jajarannya;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Kerja ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang sebagaimana amanat pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang antara lain menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kewenangan tersebut tentunya dijalankan secara sinergis dengan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai representasi daerah. Prolegnas merupakan instrumen perencanaan dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas merupakan pintu pertama dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan berorientasi ke depan, sehingga pengusulan RUU dalam Prolegnas harus memperhatikan mekanisme dan skala prioritas.

Berdasarkan evaluasi dari 50 RUU yang telah ditetapkan Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang kemudian dikurangi hingga tersisa 37 RUU, sampai saat ini telah disahkan 3 (tiga) RUU dan 14 (empat belas) RUU Kumulatif Terbuka menjadi UU. Mengingat masih rendahnya realisasi dari Prolegnas Prioritas tahun 2020 tersebut, maka ini menjadi tantangan bagi kita sebagai wakil rakyat untuk berkinerja dengan lebih baik lagi. Dalam rangka efektivitas dan efiensi kerja, Fraksi PKS bersepakat bahwa RUU yang dimasukan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat dengan pertimbangan teknis bahwa RUU tersebut harus sudah memiliki Naskah Akademik dan Draft RUU yang telah dikirimkan ke Badan Legislasi DPR RI sehingga target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat dirancang secara realistis. Dengan demikian, sebagai suatu instrumen perencanaan, Prolegnas mampu berperan strategis dalam proses legislasi, yaitu sebagai landasan dalam pelaksanaan serta patokan dalam evaluasi dan pengawasan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,

Berkaitan dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) berpendapat sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS menilai dalam menyusun Prolegnas perlu mengedepankan RUU yang diperlukan oleh masyarakat sebagai upaya penyelesaian masalah dengan penyusunan regulasi yang tepat. Dengan memperhatikan dinamika yang terjadi dan sejalan dengan visi dan misi Fraksi PKS serta janji politik PKS, maka Fraksi PKS mengusulkan kembali RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang merupakan luncuran Prolegnas Prioritas Tahun 2020 masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Kedua, Fraksi PKS mendukung RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang merupakan luncuran Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan oleh 21 Anggota DPR RI yang terdiri dari 18 anggota dari F-PPP, 1 orang dari F-Gerindra, dan 2 orang dari F-PKS yaitu KH.Bukhori, Lc.MA dan H. Muhammad Nasir Djamil, M.Si. RUU ini diperlukan sebagai upaya pencegahan atas meningkatnya kasus kejahatan yang marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia akibat minuman keras. Disamping itu, tentunya kita tidak menginginkan semakin banyak generasi muda penerus bangsa yang sakit-sakitan hingga meninggal karena konsumsi miras oplosan, kita tidak menginginkan bahaya penyakit fisik dan mental yang dipicu oleh minuman keras sebagaimana disebutkan dalam banyak penelitian dialami oleh masyarakat Indonesia, sehingga RUU ini pun sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan generasi Indonesia di masa depan.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Kefarmasian yang diusulkan oleh anggota F-PKS yaitu Drs. Chairul Anwar, Apt telah memenuhi syarat sebagai RUU yang layak diprioritaskan karena sudah mengirimkan kelengkapan berkas Naskah Akademik dan Draft RUU ke Baleg DPR RI. Oleh karena itu, kami telah mengusulkan agar RUU tentang Kefarmasian untuk dimasukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 sebagai wujud penunaian
amanah atas aspirasi para apoteker secara khusus dan masyarakat secara umum sehingga RUU tentang Kefarmasian dapat segera dibahas di tahun 2021.

 

Keempat, Fraksi PKS telah mengusulkan agar RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, yang kemudian berubah judul menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021, dikarenakan telah menyebabkan polemik dan kegaduhan dalam masyarakat. Disamping itu, kami juga telah mempertanyakan terkait pernyataan Menkopolhukam RI, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. yang menegaskan bahwa pemerintah menolak RUU HIP dan telah mengembalikannya kepada DPR. Disamping itu, kami juga telah mengingatkan terkait pernyataan Pimpinan DPR pada 16 Juli 2020 lalu yang disampaikan oleh Ketua DPR, Dr. Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, S.I.Kom. beserta Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Dr. H. M. Azis Syamsuddin, S.E., S.H., M.A.F., M.H. yang telah berjanji akan menghentikan pembahasan RUU HIP. Oleh karena itu, F-PKS menilai tidak elok jika RUU HIP kembali dimasukan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.

 

Kelima, Terkait dengan usulan perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024 dari pemerintah yaitu RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. F-PKS telah mengingatkan terkait Restitusi yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kami berharap Restitusi juga mendapatkan perhatian dalam RUU tersebut sehingga menjadi salah satu bagian dari reformasi sistem hukum di Indonesia. Disamping itu, terkait dengan usulan RUU tentang Wabah, F-PKS telah mengingatkan agar penanganan wabah harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Keenam, terkait dengan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law sektor keuangan) dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, F-PKS berpendapat bahwa sebaiknya ditunda untuk dimasukan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 karena bukan merupakan saat yang tepat mengingat kondisi perekonomian Indonesia saat ini. F-PKS berpendapat, jika ingin menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi tentu yang harus dilakukan mengatasi akar masalahnya yakni wabah COVID-19 karena jika dilakukan sebaliknya pemulihan ekonomi akan hanya bersifat semu, naik sementara kemudian akan turun lagi. Disamping itu, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pada pembahasan yang lalu justru menyebabkan munculnya kontroversi dan polemik dalam masyarakat terkait independensi Bank Indonesia sehingga sempat menyebabkan guncangan bagi pasar keuangan dalam negeri yang terukur dari yield Surat Berharga Negara (SBN) yang melonjak dari level 6,6 persen ke level 6,8 persen dan nilai tukar rupiah melemah. Oleh karena itu, kami berharap hal ini dapat kita pikirkan secara matang terlebih dahulu.

 

Ketujuh, terkait dengan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, F-PKS mengingatkan bahwa pada pembahasan DPR RI periode lalu, persoalan yang utama dalam RUU tersebut yaitu; (1) terminologi kejahatan dan kekerasan karena akan berimplikasi pada sanksi, (2) penyamaan marital rape dan non marital rape yang tentunya keduanya sangat berbeda, dan (3) terkait sanksi pidana pelaku kekerasan seksual yang bersinggungan dengan RKUHP, sementara Pemerintah mengusulkan RKUHP untuk dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021, maka sebaiknya menunggu pengesahan RKUHP terlebih dahulu karena akan terkait dari sisi penjatuhan sanksi. Oleh karena itu, F-PKS berharap hal-hal tersebut menjadi bagian catatan rekan-rekan anggota pengusul RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual agar pembahasan ke depan tidak lagi buntu seperti pembahasan pada DPR RI periode lalu.

 

Kedelapan, F-PKS telah mengingatkan agar RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang sudah lama telah selesai diharmonisasi agar segera diberikan kejelasan kapan akan dijadwalkan untuk diparipurnakan sebagai usul inisiatif DPR RI. Menurut F-PKS, jika kedua RUU tersebut sudah masuk ke Pembicaraan Tingkat I tentu akan meringankan tugas Baleg DPR RI.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,

Berkaitan dengan Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021, dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menyetujui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 tersebut untuk ditetapkan.

Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga Rapat Kerja hari ini memperoleh kesimpulan yang terbaik, sebagai ikhtiar kita untuk mengakselerasi tugas dan kewenangan DPR dalam penyusunan undang-undang sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridhoi dan mencatat ikhtiar kita bersama dalam pembahasan ini sebagai bagian dari amal terbaik kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta jajarannya, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 10 Rabiul Awal 1442 H
25 November 2021 M

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua,                                                                                                                 Sekretaris,

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.                                                                                Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-449                                                                                                                 A-427