Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Nasir Djamil: Aneh Kalau Pilkada Dan Dangdutan Jalan Tapi Demo Menolak RUU Ciptaker Dilarang

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (05/10) — Anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan beberapa catatan penting terkait demo menolak RUU Omnibus Law Ciptaker.

Hal tersebut ia sampaikan saat berbincang di Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Senin (5/10).

Menurut Nasir, tidak boleh ada pelarangan demonstrasi bagi seluruh elemen masyarakat seperti buruh hingga mahasiswa yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipta Kerja). Sebab, menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara.

“Unjuk rasa itu adalah hak warga yang dilindungi konstitusi. Karena itu tidak boleh ada pelarangan. Yang harus dijaga adalah menjaga agar pengunjuk rasa tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas Nasir.

Meskipun dilakukan di masa pandemi Covid-19, hak mengemukakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan berekspresi asalkan mengindahkan protokol kesehatan tidak ada masalah.

Atas dasar itu, akan menjadi aneh apabila demonstrasi warga negara menolak RUU Omnibus Law Ciptaker yang dinilai tidak pro terhadap rakyat malah dilarang.

Ia mengatakan bahwa, publik pun akan menilai ada perbedaan sikap antara pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember yang tetap digelar namun demonstrasi dilarang.

“Pilkada saja boleh di tengah pandemi, apalagi unjuk rasa. Sangat aneh jika pilkada tetap jalan, acara dangdutan dibiarkan, sementara unjuk rasa dilarang karena ingin menolak kebijakan DPR dan Pemerintah soal RUU Omnibus Law. Inilah anomali demokrasi,” tegas Nasir.

Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, DPD RI, dan pemerintah, rampung dibahas di tingkat I. Selanjutnya, RUU Ciptaker ini tinggal menunggu pengesahan di pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.