Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Mardani: Jokowi Perlu Terbitkan Perppu Pilkada untuk Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (02/10) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai perlu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pilkada 2020.

Mengingat masih ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona yang dilakukan pasangan calon (paslon) saat melakukan kampanye.

“Harus keluarkan Perppu. Perlu payung hukum yang tegas untuk melarang kampanye tatap muka. Dan membuat kepastian hukum saat ada sengketa hasil Pilkada,” ujar Mardani kepada Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).

Perppu itu, kata dia, harus berisi sanksi tegas diskualifikasi terhadap calon kepala yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di tiap tahapan pilkada.

“Mesti tegas diskualifikasi. Tapi berbasis Perppu. Sekarang yang berlaku PKPU,” jelasnya.

Sanksi tegas ini diperlukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 saat tahapan hingga hari pencoblosan Pilkada 2020.

Penerapan 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak) dinilai penting saat tahapan Pilkada berjalan.

Menurutnya, hal itu merupakan faktor kesuksesan pelaksanaan Pilkada karena berkaca keberhasilan negara-negara lain yang menggelar pemilu di tengah situasi pandemi Covid-19.