Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS DPR RI Dalam Rangka Pembahasan RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2021

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram


Disampaikan Oleh: H.Ecky Awal Mucharam
No. Anggota: A – 430

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,

Bismillahirrahmanirrahim,

Yang terhormat Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPR RI,

Yang terhormat Menteri Keuangan RI beserta jajarannya,

Yang terhormat Menteri PPN/BAPPENAS

 

Yang terhormat Menteri Hukum dan HAM

Yang terhormat Gubernur Bank Indonesia

Rekan-rekan Wartawan, serta

Hadirin yang kami muliakan,

Pertama-tama, perkenankan kami mengajak hadirin sekalian untuk memanjatkan puji syukur
kehadirat Allah SWT / Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya. Kita
juga memohon kepadaNya agar Pandemi Covid-19 segera berakhir di negeri tercinta ini khususnya
dan seluruh dunia.


Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPR RI, Saudara Menteri Keuangan beserta jajaran, dan hadirin yang kami hormati,


Berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2021, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan pembahasan secara dinamis dan konstruktif. Dalam menyikapi hasil pembicaraan atas RUU APBN Tahun 2021, Fraksi PKS menyampaikan beberapa pendapat dan rekomendasi sebagai berikut:


1. Berdasarkan hasil pembahasan RAPBN 2021, target pertumbuhan ekonomi direncanakan sebesar 5 persen, hal ini menunjukkan sikap sangat optimis dari Pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional tahun 2021. Namun sikap optimisme tersebut belum tergambar dari kondisi ekonomi nasional saat ini. Pemerintah belum memiliki road map yang jelas untuk mencapai target pertumbuhan 5 persen tersebut. Belum ada gambaran yang jelas terkait komponen dan sektor mana yang akan memberikan kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi. Berpijak dari target pertumbuhan ekonomi yang diprediksi oleh Pemerintah pada Triwulan II Tahun 2020 pada kisaran berada di kisaran -1,6 hingga 1,4 persen, namun angka realisasi yang terjadi sebesar – 5,32 %. Konsumsi yang selalu menjadi tulang punggung pertumbuhan nasional terkontraksi hingga 2,96 persen. Bahkan tidak menutup kemungkinan pada Semester III 2020, Indonesia sudah memasuki masa resesi ekonomi, dimana pertumbuhan ekonomi nasional akan kembali berada pada kondisi minus untuk kedua kalinya. Fraksi PKS berpandangan bahwa target pertumbuhan tersebut haruslah kredibel dan dapat dicapai oleh pemerintah. Target pertumbuhan yang kredibel sangatlah penting karena akan mempengaruhi capaian dan indikator kesejahteraan yang lain. Selain itu sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan yang berdampak baik pada penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, penurunan ketimpangan pendapatan, serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Fraksi PKS juga mengingatkan kepada pemerintah untuk fokus pada pencapaian target-target ekonomi dan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024, sebagai upaya menghindari kegagalan yang sama pada RPJMN 2015-2019.


2. Penetapan target inflasi dalam RAPBN tahun 2021 sebesar 3 persen belum bisa memberikan gambaran yang utuh mengenai kemampuan daya beli masyarakat pada tahun 2021 nanti. Terdapat risiko yang akan dihadapi oleh Pemerintah, ketika kemampuan daya beli masyarakat tidak sesuai dengan ekspektasi Pemerintah. Dampaknya akan berpengaruh terhadap tingkat dan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional. Fraksi PKS memandang, pemerintah dan Bank Indonesia perlu melakukan koordinasi secara lebih kuat dalam pengendalian inflasi. Pencapaian inflasi yang stabil dan relatif rendah sangat penting untuk menjaga daya beli rakyat serta meningkatkan daya saing ekonomi. Selain itu kenaikan harga-harga pangan juga harus dikendalikan dengan lebih baik, terutama dalam momen pandemi covid-19 seperti saat ini.


3. Fraksi PKS menekankan pentingnya Kedaulatan pangan dan Ketahanan Pangan kedepan. Hal ini sangat penting mengingat permasalahan ketersedian, kecukupan, dan kenaikan harga-harga pangan selalu berimbas pada turunnya daya beli dan kesejahteraan rakyat secara luas. Pemerintah harus menjamin terlaksananya cetak sawah baru ditengah tingginya alih fungsi lahan. Pemerintah juga perlu meningkatkan pemberian insentif dan subsidi pertanian secara memadai, seperti subisidi benih, subsidi pupuk, asuransi pertanian, jaminan pembelian, dan lain sebagainya. Pemerintah harus sungguh-sungguh merealisasikan kebijakan agraria yang lebih berkeadilan.


4. Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tahun 2021 dengan kualitas yang semakin membaik. Kualitas pertumbuhan ekonomi akan berdampak terhadap penurunan angka kemiskinan dan pengangguran serta ketimpangan (gini ratio) secara signifikan. Pencapaian target dan peningkatkan kualitas sangat krusial karena kontraksi ekonomi pada tahun 2020 ini telah menyebabkan indikator-indikator kesejahteraan memburuk. Target indikator kesejahteraan tahun 2021 menetapkan: Tingkat Pengangguran Terbuka 7,7 – 9,1 persen; Tingkat Kemiskinan 9,2 – 9,7 persen; Gini Rasio 0,377 – 0,379; Indeks Pembangunan Manusia 72,78 – 72,95; Nilai Tukar Petani (NTP) 102; dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 104. Namun target pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN 2021, belum secara gamblang menjelaskan berapa target penciptaan lapangan pekerjaan yang akan dihasilkan dari pertumbuhan ekonomi yang sudah ditetapkan. Sehingga dalam RAPBN 2021 belum terlihat ada korelasi yang kuat antara target pertumbuan ekonomi dengan target penurunan angka kemiskinan, pengangguran, gini ratio, nilai tukar petani dan nelayan.


5. Fraksi PKS menilai realisasi pendapatan negara sebesar 90,6 persen dari target pada tahun 2019, dan realisasi per Juli 2020 sebesar 54,3 persen dari target, sangatlah jauh dari harapan. Kondisi ini diperburuk dengan realisasi penerimaan perpajakan pada tahun 2019 yang mencapai 86,55 persen dan realisasi per Juli 2020 yang hanya menyentuh 50,6 persen. Perlu diwaspadai bahwa realisasi penerimaan perpajakan hingga Juli 2020 mengalami kontraksi sebesar 12,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Fraksi PKS menilai bahwa kemampuan Pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan terus mengalami penurunan. Selama beberapa tahun terakhir pertumbuhan perpajakan selalu di bawah pertumbuhan PDB. Adapun Target penerimaan pajak pada tahun 2021 belum mampu menunjukkan tingkat kepercayaan Pemerintah (level of confidence). Target yang disusun sangatlah optimis, namun kurang realistis karena sudah melebihi dari target alamiahnya. Dengan kondisi perekonomian tahun 2021 yang belum bisa diprediksi, risiko yang dihadapi adalah terulangnya kembali angka shortfall pajak yang tinggi, sehingga akan menganggu kinerja APBN secara keseluruhan.


6. Fraksi PKS berpendapat peningkatan tax ratio akan tetap menjadi tantangan serius bagi pemerintah. Dalam kondisi normal, dengan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, pemerintah selalu gagal menggenjot tax ratio. Hal tersebut terlihat dari tax ratio Indonesia yang selama lima tahun terakhir selalu mengalami penurunan dari di atas 11 persen menjadi 9 persen. Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk mengambil langkah- langkah strategis untuk menjaga tax ratio, seperti evaluasi kepatuhan paska krisis dengan memperluas asistensi administrasi kepada WP, dan optimalisasi CRM. Selain itu, Pemerintah perlu meningkatkan tax bouyancy di atas 1 untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dalam jangka panjang. Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah memperluas basis perpajakan tanpa mendistorsi perekonomian terlalu besar, seperti PPN dan PPh pada transaksi elektronik dan pajak berbasis aset dan kekayaan. Adapun Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk membuat pengecualian dalam menerapkan cukai terhadap produk plastik, khususnya terhadap kantong plastik. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum membaik, Pemerintah perlu membuat kebijakan yang bisa membantu meringankan rakyat banyak, Kantong plastik masih banyak digunakan oleh masyarakat, baik para pedagang kecil dalam melayani pembeli yang berasal dari rumah tangga.


7. Fraksi PKS mengkritisi strategi fiskal yang memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk dunia usaha, terutama dunia usaha skala besar. Insentif perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah pada tahun 2021 berupa penurunan tarif PPh badan hingga pembebasan PPh 22 impor. Fraksi PKS mengingatkan total belanja perpajakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya merupakan potensi pajak yang hilang akibat adanya pemberian insentif perpajakan. Besarnya dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah belum berbanding lurus dengan tujuan dari insentif pajak tersebut. Fraksi PKS juga mengkritisi strategi fiskal 2021 yang mengandalkan Omnibus law bidang fiskal, yang justru banyak diarahkan untuk memberikan penurunan tarif PPh Badan dan PPh Badan go public. Selama ini pemerintah sudah memiliki skema untuk insentif perpajakan, akan tetapi justru insentif tersebut belum dapat mendorong laju investasi. Perlu menjadi catatan penting,permasalahan utama yang menghambat investasi di Indonesia, terutama pada bidang perpajakan bukan pada tarif pajaknya, akan tetapi justru pada proses administrasi perpajakannya. Hal tersebut membuat dunia usaha dan investor enggan untuk menambah kapasitas investasinya.


8. Fraksi PKS berpandangan bahwa Pemerintah tidak bisa terus menggunakan kondisi global dan resesi sebagai alasan tidak tercapainya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rendahnya realisasi PNBP menunjukan ketidakmampuan Pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan selama ini. Ketika kondisi perekonomian masih relatif normal PNBP terhadap PDB nasional terus mengalami penurunan setiap tahunnya, dari 3,8 persen (2014) menjadi hanya 2,7 persen (2018). Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah belum optimal dalam mengelola PNBP. Realisasi PNBP per Juli 2020 mengalami kontraksi sebesar 15,8 persen apabila dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk segera merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), agar pelaksanaan PNBP memiliki aturan main yang jelas. Khususnya RPP terkait dengan keberatan, keringanan dan pengembalian PNBP; pengelolaan PNBP; tata cara penetapan tarif PNBP dan pemeriksaan PNBP. RPP tersebut diharapkan akan bisa mengefektifkan PNBP. Selain itu pemerintah perlu mendorong potensi PNBP yang belum banyak tergali dan mendorong tingkat kepatuhan pembayaran. Pemerintah juga seharusnya dapat melakukan langkah-langkah strategis, terutama dalam perbaikan administrasi dan birokrasi, sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan. Pemerintah tidak boleh bergantung pada PNBP SDA yang sangat rentan dengan volatilitas global. Diperlukan optimalisasi pengelolaan BMN, BUMN, serta BLU sehingga dapat mendorong penerimaan PNBP nasional. Kebijakan terhadap beberapa Badan Layanan Umum (BLU), tidak semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara dari BLU akan tetapi lebih pada peningkatan kualitas layanan BLU kepada masyarakat, terutama BLU yang memberikan pelayanan dasar bagi masyarakat, terutma bidang pendidikan, kesehatan.


9. Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah bahwa tahun 2021 masih akan dibayangi risiko Covid-19, sehingga APBN 2021 harus dapat memitigasi risiko tersebut dengan kokoh. Alokasi anggaran kesehatan yang terdapat dalam RAPBN 2021, belum mencerminkan fokus Pemerintah untuk mengatasi masalah Pandemi yang dapat berlangsung hingga tahun 2021. Alokasi anggaran yang jauh lebih rendah 20,1 persen jika dibandingkan dengan outlook APBN 2020, baik yang terdapat dalam belanja pusat maupun Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).


10. Belanja Pemerintah pusat dalam RAPBN 2021 belum menunjukkan kebijakan efisien belanja K/L di tahun 2021. Proporsi belanja operasional dan belanja publik belum mencerminkan keberpihakan terhadap publik. Sehingga dikhawatirkan pencapaian indikator output, outcome dan result base nya belum bisa tercapai dengan baik. Oleh sebab itu, Pemerintah perlu menjaga agar kegiatan dan program K/L bisa dirasakan oleh masyarakat sampai ke pelosok daerah.


11. Fraksi PKS berpendapat terkait kewenangan pemerintah untuk melakukan refocusing, realoakasi dan pemotongan anggaran, perlu dibuat aturan main yang lebih jelas agar kebijakan tersebut bisa berjalan dengan efektif. Hal ini perlu dilakukan agar belanja pemerintah pusat pada tahun mendatang bisa diukur keberhasilannya, melalui pencapaian output, outcome dan result basenya. Sehingga belanja pemerintah pusat bisa lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan pelayanan.


12. Fraksi PKS tidak sependapat dengan rencana Pemerintah untuk mengubah subsidi gas elpiji 3 kg dari berbasis komoditas menjadi subsidi yang berbasis orang atau individu penerima. Namun demikian Pemerintah harus memperbaiki target penerima agar Penerima gas LPG 3 Kg sesuai dengan target yaitu kelompok masyarakat miskin/rentan miskin/dan tidak atau kurang mampu. Pemerintah harus menjaminan ketersediaan gas LPG 3 Kg tersebut kepada yang berhak menerima dengan harga yang terjangkau.


13. Fraksi PKS berpendapat dan merekomendasikan agar subsidi listrik untuk rakyat pengguna listrik 450 VA dan 900 VA terus dilanjutkan. Pemerintah juga harus menjamin akses listrik bagi rumah tangga miskin/ rentan miskin/ dan tidak atau kurang mampu dengan memberikan layanan pemasangangan listrik 450 VA gratis.


14. Fraksi PKS berpandangan bahwa alokasi anggaran infrastruktur harus dikelola secara terintegrasi agar memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sebab pemanfaatan anggaran infrastruktur melalui program padat karya tunai dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga melalui pengelolaan yang terintegrasi, anggaran infrastruktur nantinya tidak hanya mengandalkan anggaran PUPR sebesar Rp149,81 triliun saja tetapi juga kementerian lainnya yang diharapkan dapat memberikan efek maksimal terhadap perekonomian nasional melalui program-program padat karya tunai yang terukur, sebagai salah satu cara memitigasi resiko meningkatnya kemiskinan akibat krisis Covid-19 berkepanjangan. Selain itu anggaran infrastruktur juga harus mampu meningkatkan pertumbuhan sektor-sektor yang terpukul paling keras, seperti sektor perhubungan yang terkoreksi cukup dalam di tahun 2020. Selain infrastruktur jalan, infrastruktur pertanian, infrastruktur kesehatan, dan pelayanan publik dasar harus menjadi prioritas pemerintah.


15. Fraksi PKS berpendapat pentingnya peningkatan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang signifikan. Besarnya anggaran Pendidikan 2021 yang mencapai Rp 550 triliun, baik melalui Pemerintah Pusat, Transfer Daerah, dan juga Pengeluaran pembiayaan, mencerminan tekad dan tanggung jawab, sekaligus harapan besar kita semua untuk menunaikan amanah Pasal 31 UUD 1945 yang berlandaskan Pancasila. Oleh karena itu, segala kebijakan dan rencana strategis yang sudah disiapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait, harus dipastikan berjalan. Dalam suasana pandemi Covid-19 ini, perlu dipastikan agar dana-dana bantuan Pendidikan, seperti BOS/BOPTN, beasiswa, bantuan kuota internet bagi siswa/mahasiswa/guru/dosen berjalan lancar dan tepat sasaran. Kerjasama dengan berbagai pihak, terutama Pemerintah Daerah menjadi salah satu kunci keberhasilan. Pastikan bahwa anggaran tersebut tepat sasaran, terutama bagi kemajuan Pendidikan di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar Indonesia). Kompetensi, kecukupan/ketersediaan, dan persebaran Guru ke seluruh wilayah dan daerah harus mendapat perhatian dan prioritas oleh Pemerintah. Dalam hal kerjasama dan kolaborasi untuk menunaikan amanah yang besar ini, dengan demikian sudah seharusnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditugaskan menjadi Pemimpin koordinasi (leading sector). Sehingga setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan mendapat manfaat yang optimal. Peningkatan kesejahteraan guru baik guru ASN maupun non ASN harus menjadi prioritas dalam belanja pendidikan, antara lain dengan cara meningkatkan besaran dan cakupan tunjangan profesi guru (TPG), sehingga seluruh guru non ASN yang juga turut mencerdasakan kehidupan bangsa dapat mengakses dan menerima tunjangan profesi guru secara memadai.


16. Fraksi PKS berpendapat bahwa setiap pembangunan harus memiliki dampak bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Termasuk pembangunan destinasi pariwisata prioritas maupun superprioritas yang harus memiliki dampak terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat disekitarnya. Dalam mengefektifkan sasaran pembangunan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hendaknya Kementerian terkait meningkatakan kualitas kerjasama dan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga lain, Pemda, dan para pelaku Pariwisata/Ekonomi Kreatif. Pemerintah perlu menyiapkan SDM khusus pariwisata dan ekonomi kreatif yang siap menghadapi tantangan dan
memanfaatkan peluang. Dengan melalui berbagai riset, pelatihan, sertifikasi, dan pemberian beasiswa.


17. Fraksi PKS berpendapat bahwa kebijakan dan program pengembangan pemberdayaan pemuda harus menjadi prioritas strategis. Bonus Demografi merupakan momentum yang tepat dalam menguatkan daya dan peran pemuda. Fraksi PKS mendesak agar alokasi anggaran untuk program pengembangan dan pemberdayaan pemuda dapat ditingkatkan. Sudah saatnya menjadikan pemuda sebagai subyek utama dalam pelaksanaan program kementerian dan lembaga. Fraksi PKS mendorong agar pemerintah gigih mencari dan menumbuhkan bibit-bibit atlet berbakat di berbagai daerah, agar kelak berprestasi di tingkat nasional-internasional dan mengharumkan nama bangsa. Dengan program pembudayaan olahraga ke tengah masyarakat dan menjadikan kegiatan olahraga sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran dan sekaligus sebagai pembentuk karakter disiplin dan ketangguhan keluarga Indonesia.


18. Fraksi PKS berpendapat bahwa pelaksanaan kebijakan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 untuk program prioritas Pemerintah jangan sampai menghambat program utama dari TKDD, mengingat kondisi masyarakat dan pemerintah daerah yang juga sedang menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga daerah bisa fokus untuk menjalankan program penanganan Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Prioritas nasional harus sejalan dengan kondisi kepentingan rakyat secara umum, terutama dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai salah satu basis pertumbuhan ekonomi yang terdampak pandemi. Fraksi PKS juga berpendapat bahwa harus ada peningkatan quality control Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 sebesar Rp795,48 triliun yang terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp723,48 triliun dan Dana Desa sebesar Rp72 triliun, sehingga bisa tepat sasaran.


19. Fraksi PKS juga berpendapat bahwa alokasi dana yang besar sesuai konsep Transfer ke Daerah dan Dana Desa harus didukung oleh kebijakan yang mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, unggulan dan potensial untuk fungsi ekonomi produktif. Baik berbasis pertanian, maritim, pariwisata, maupun dengan produk unggulan yang lainnya. Untuk itu Fraksi PKS mendesak Pemerintah untuk lebih serius menyikapi pola penggunaan dana yang belum optimal, baik dana yang disalurkan melalui DAU, DAK, maupun bentuk alokasi lainnya yang belum mampu mendorong perekonomian daerah. Hal ini sesuai dengan peta kapasitas fiskal yang menunjukkan banyak daerah masih memiliki kapasitas fiskal yang rendah. Padahal peta kapasitas fiskal tersebut dijadikan sebuah parameter kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan di daerah.


20. Fraksi PKS mendesak Pemerintah untuk konsisten dan memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan skema defisit yang sudah disepakati bersama sebesar 5,5 persen terhadap PDB. Hal ini menyangkut kredibilitas dan kesehatan APBN. Defisit APBN selama ini dinilai tidak produktif, kondisi ini ditunjukan dengan alokasi anggaran belanja yang tidak efisien serta berpotensi untuk di salah gunakan. Lonjakan negatif Keseimbangan Primer diperkirakan sebesar Rp633,1 triliun, Fraksi PKS mencermati kondisi tersebut sebagai tantangan besar untuk mencapai ketahanan anggaran, di mana terlihat adanya ketidakmandirian fiskal dan mengancam keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability). Oleh sebab itu, Pemerintah harus memiliki manajemen risiko fiskal yang baik dalam melakukan mitigasi terhadap penjagaan angka defisit yang sudah disepakati tersebut.


21. Fraksi PKS menilai penambahan utang sebesar Rp1.177,35 triliun pada tahun 2021 sangat mengkhawatirkan karena dapat berakibat pada melonjaknya jumlah total utang sebesar 19,62 persen dari outlook total utang pada akhir 2020. Penambahan utang Indonesia secara statistik dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020 (outlook) telah mencapai Rp3.390,72 triliun atau meningkat 129,97 persen hanya dalam waktu enam tahun (2014 sebesar Rp2.608,78 triliun serta Rp5.999,50 triliun pada outlook 2020). Sejak terjadinya krisis 1997-1998, periode pemerintahan ini memegang rekor dengan penambahan utang terbanyak. Bukan hanya secara agregat, Debt to GDP ratio juga mengalami peningkatan. Periode pemerintahan terdahulu mencatat debt to GDP ratio terus mengalami penurunan dari 50 persen pada 2004 hingga mencapai 24 persen pada tahun 2014. Namun sebaliknya, periode pemerintahan ini hingga akhir 2019 debt to GDP ratio telah mencapai 30,2 persen. Dengan utang yang makin melonjak tahun 2021, debt to GDP ratio akan mencapai kisaran 40 persen. Meningkatnya debt to GDP ratio ini menunjukan bertambahnya jumlah utang yang tidak diiringai dengan bertambahnya produksi nasional secara proporsional. Dengan kata lain kualitas utang Pemerintah dinilai kurang baik.


22. Fraksi PKS mendesak pemerintah mengkaji lebih mendalam terkait peningkatan jumlah utang yang signifikan, terutama rencana penerbitan Surat Berharga Negara (netto) sebesar Rp1.207,4 triliun. Fraksi PKS menilai pemerintah perlu lebih memprioritaskan penerbitan project-based sukuk (sukuk negara dengan underlying proyek) agar dapat mendorong disiplin fiskal lebih baik dan berdampak langsung pada dinamika sektor riil. Fraksi PKS juga mendesak pemerintah untuk menjaga kesinambungan pembiayaan dan mengoptimalkan hasil pengelolaan asset dan investasi serta piutang-piutang Negara yang bermasalah agar dapat menjadi penerimaan Negara.


23. Fraksi PKS tidak sependapat dan tidak setuju pemberian PMN sebesar Rp 20 Trilliun kepada PT BPUI (Persero), untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero). Permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan missmanagement. Perampokan atas jiwasraya harus di proses secara hukum, dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah. Pemberian PMN sebesar Rp 20 Trilliun yang bersumber dari APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia. Hal tersebut merupakan pencederaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Aset-aset jiwasraya yang masih bisa di selamatkan, diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah “tradisional” jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan bukan untuk nasabah saving plan.


24. Fraksi PKS kembali mendesak Pemerintah untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan realisasi program yang dinilai masih tidak optimal. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang nilainya tinggi dan setiap tahunnya mengalami kenaikan merupakan indikasi yang buruk. Tingginya kenaikan SiLPA sangatlah ironis karena berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah utang yang signifikan setiap tahunnya, artinya bahwa pembiayaan melalui utang tidak dapat dimaksimalkan oleh Pemerintah.


25. Fraksi PKS berpendapat bahwa Pemerintah harus konsisten terutama pada program- program untuk penanganan kesehatan, ketahanan pangan, jaring pengaman sosial, pendidikan, serta pemberdayaan UMKM sebagai langkah pemulihan terhadap dampak pandemi Covid-19. Untuk itu dibutuhkan perluasan jangkauan layanan dasar publik bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah perlu menguatkan sistem sinergi dan koordinasi terhadap jenis-jenis dana yang dialokasikan ke desa agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tetap merujuk pada kriteria teknis yang ada. Pandemi Covid-19 memberikan banyak pelajaran yang membutuhkan sinergi antara pusat dan daerah. Reformasi TKDD yang dilakukan Pemerintah juga harus selaras dengan pelaksanaan pembangunan human capital (pendidikan dan kesehatan), serta pemulihan ekonomi, antara lain melalui pembangunan dan perbaikan fasilitas layanan sektor dengan karakteristik penciptaan lapangan kerja, dan pemberian dukungan insentif kepada daerah.


26. Fraksi PKS mendorong dilakukannya Reformasi Sistem Kesehatan karena Pandemi telah membuktikan kelemahan kapasitas layanan dan sumber daya kesehatan. Pemerintah harus meningkatkan fungsi preventif promotif yang diintegrasikan dengan program JKN, termasuk preventif dan promotif Covid-19, memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui revitalisasi posyandu, melakukan deteksi dini, meningkatkan kualitas Puskesmas sebagai rujukan pertama. Pemerintah perlu mendorong seluruh Rumah Sakit menjadi mitra BPJS Kesehatan, serta meningkatkan Sistem Pengawasannya. Fraksi PKS mendesak pemerintah terkait perlindungan dan peningkatan kesejahteraan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di masa Pandemi. Harus tersedia jaminan fasiltas pelayanan kesehatan, alat kesehatan, APD, juga obat. FPKS Mendesak Pemerintah dan Kementerian Kesehatan untuk mengatasi Pandemi yang terus meningkat dalam waktu yang relatif cepat, mengingat korban Warga Masyarakat tak terhitung lagi. Pentingnya Pemerintah melakukan pemerataan distribusi Tenaga Kesehatan di seluruh Nusantara. Perlunya peningkatan rasio dokter, peningkatan kapasitas rawat inap dan peningkatan jumlah Posyandu. Fraksi PKS mendesak kepada Pemerintah untuk memberikan dukungan Riset tentang pengembangan obat-obatan, Vaksin, dan Alkes dalam rangka membangun kemandirian Bangsa dan Nasionalisme. Fraksi PKS juga mendorong Kementrian terkait untuk melakukan reformasi JKN; dengan penyelesaian sengkarut data kepesertaan, kualitas layanan, sistem klaim, kebutuhan dasar kesehatan yang menjadi hak peserta.


27. Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja / Buruh dan menjamin Hubungan Industrial harmonis, dengan berbagai cara. Meningkatkan peran Pengawasan ketenagakerjaan yang memang selama ini lemah, meningkatkan komunikasi Hubungan Industrial, meningkatkan peran pelatihan Ketenagakerjaan untuk Produktivitas Pekerja/ Buruh serta mengintegrasikan dengan Kartu Prakerja, Memperbaiki data ketenagakerjaan, terutama implementasi UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan. Fraksi PKS mendesak Pemerintah membuat roadmap yang jelas soal penyerapan tenaga kerja baru, perlindungan Pekerja/Buruh dari PHK, persoalan Upah dan Jaminan Sosial serta mengantisipasi dampak dari Resesi yang sudah di depan mata. Perlunya pemberdayaan BLK yang ada agar lebih compatible dengan perkembangan Dunia Industri. Pemerintah harus membuat program penguatan SDM unggul dan kreatif dengan memanfaatkan kelimpahan potensi Daerah, Fraksi PKS mendesak Pemerintah untuk dapat mengeluarkan Cluster Ketenagakerjaan di dalam RUU Omnibus Law yang telah mendapat penolakan dari unsur Serikat Pekerja, Akademisi dan masyarakat lainnya, serta berpotensi menjadi ancaman kedaulatan SDM dan SDA bangsa Indonesia. Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih kepada Tenaga Kerja Informal, dimana menurut Badan Pusat Statistik RI (BPS), jumlah pekerja informal sebanyak 70,49 juta, per Agustus 2019. Jumlah tersebut ialah 55,72 persen dari total angkatan kerja di Indonesia.
Sesungguhnya, Fraksi PKS menilai Postur APBN Tahun 2021 masih banyak kelemahan sehingga masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Tetapi untuk kemaslahatan bangsa, negara dan rakyat secara luas, dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menerima dengan catatan (minderheid nota) tersebut di atas, Hasil Pembahasan RUU APBN Tahun 2021 untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI.


Demikian pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, atas perhatian dan kesabaran Bapak/Ibu mendengarkan, kami ucapkan terima kasih.
Wallahul muwafiq ila aqwamith thoriq, billahi taufiq wal hidayah,

Wassalaamu‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Jakarta, 8 Shafar 1442 H
25 September 2020 M


PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


Ketua                                                                                                                  Sekretaris
                                                                     

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, M.A.                                                                            Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.Psi.
No. Anggota: A-449                                                                                      No. Anggota: A-427 


Unduh disini:

 

6_Draft_Pendapat_Akhir_Fraksi_RUU_APBN_2021_edit_dikonversi