Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pandangan Akhir Mini Fraksi PKS DPR RI Terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PANDANGAN AKHIR MINI

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI 

============================================================

Disampaikan oleh       : Drs. H. Adang Daradjatun

Nomor Anggota           : A-426

 

 

Bismillahirrahmanirrahiim,

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.          

Salam Sejahtera untuk kita semua.

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan para Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Republik Indonesia

– Menteri Keuangan Republik Indonesia

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan walaupun ditengah perjuangan bangsa melawan COVID-19. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan kepada Rasulullah Nabi Muhammad Sholallahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kita untuk selalu berlaku adil dan melaksanakan amanah dengan baik.

 

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Menteri Keuangan serta hadirin yang kami hormati,

Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum harus mampu menempatkan cabang-cabang kekuasaan negara dengan sistem yang baik, transparan dan akuntabel. Cabang kekuasaan yudikatif yang salah satunya diemban oleh Mahkamah Konstitusi merupakan cabang yang berfungsi menegakkan keadilan berdasarkan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution harus diisi oleh begawan hukum sekaligus negarawan yang berintegritas.

 

Mahkamah Konstitusi mengemban tugas yang berat. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Seiring berjalannya waktu, Mahkamah Konstitusi kerap diterpa ujian dan mendapat sorotan publik yang terkait dengan independensi, kredibilitas, kewibawaan dan kehormatannya baik secara kelembagaan maupun personal yang mengisinya. Oleh karena itu, berbagai upaya perbaikan dalam menjaga nilai-nilai tersebut terus dilakukan, salah satunya adalah perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang sedang berlangsung saat ini.

 

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Menteri Keuangan serta hadirin yang kami hormati,

Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi , dengan memohon taufik dan hidayah Allah SWT serta mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENYETUJUI hasil Panja tersebut, dengan catatan-catatan sebagai berikut:

 

Pertama, Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, politik hukum yang melandasi perubahan ketiga terhadap terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi haruslah berorientasi pada penguatan kelembagaan Mahkamah Konstitusi serta meningkatkan independensi dan profesionalitas dari  hakim konstitusi.

 

 

Kedua, Dalam rangka penguatan kelembagaan, Mahkamah Konsitusi perlu diberikan ruang dalam memberikan penafsiran terhadap konstitusi, sehingga putusan-putusan yang dikeluarkan dapat menjadi terobosan hukum terhadap pelbagai masalah hukum ketatanegaraan yang kita hadapi dimasa depan. Sehubungan dengan itu, pelbagai ketentuan yang memuat pembatasan (judicial constraint) terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan mahkamah konstitusi perlu dihilangkan dan dikembalikan pada semangat yang terkandung dalam amandemen konstitusi.

 

Ketiga, Untuk menjaga integritas, independensi dan profesionalitas  dari hakim konstitusi, maka Fraksi PKS berpendapat perlunya perumusan ulang terkait syarat usia dan periodesasi masa jabatan hakim. Syarat usia perlu disesuaikan sehingga  hakim konstitusi yang kelak terpilih benar-benar merupakan seorang negarawan paripurna yang memahami semangat konstitusi dan tidak lagi terjebak pada kepetingan politik partisan. Disamping itu ketentuan periodesasi masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan undang-undang sebelumnya perlu dihilangkan sehingga ketentuan berakhirnya masa jabatan Hakim MK mengikuti ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi Hakim Agung.

 

Keempat, Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam rangka menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sangat penting guna menjaga integritas Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus wibawa lembaga. Untuk meningkatkan efektifitas dan kemandirian lembaganya, maka susunan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi perlu dirumuskan kembali dengan memperhatikan keseimbangan antara fungsi pengawasan internal oleh MK, Komisi Yudisial dan keterlibatan masyarakat yang diwakili unsur akademisi. Meskipun demikian kami berpendapat penting adanya sebuah mekanisme baku dan transparan dalam pemilihan anggota Majelis Kehormatan tersebut, khususnya yang berasal dari unsur akademisi.

 

Kelima, Perubahan ketiga terhadap Undang-Undang No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi hendaklah beriorientasi prospektif (masa depan) dan bukannya retrospektif (saat ini) apalagi secara retroaktif (berlaku surut). Hal demikian untuk memastikan bahwa perubahan yang kita putuskan saat ini semata-mata bertujuan untuk mencapai kemaslahatan yang sebesar-besarnya bukan untuk menguntungkan kelompok tertentu pada masa tertentu. Oleh sebab itu, Fraksi PKS berpendapat ketentuan peralihan dalam perubahan Undang-Undang ini seyogyanya memberi kepastian bahwa ketentuan undang-undang ini hanya akan mulai berlaku setelah berakhirnya masa jabatan hakim eksisting.

 

Keenam, Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud diatas tidak akan ada artinya apabila Mahkamah Konsititusi tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat kapasitas kelembagaannya dengan menjunjung enam prinsip dasar perilaku hakim yaitu independensi (independence), ketidakberpihakan (impartiality), integritas (integrity), kepantasan dan sopan santun (propriety), kesetaraan (equality), kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence) sebagaimana disepakati dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct.

 

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Menteri Keuangan serta hadirin yang kami hormati,

Demikian pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

 

Atas perhatian Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN dan RB, Menteri Keuangan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.              

 

Jakarta,      12 Muharram 1442 H

31 Agustus 2020 M

 

PIMPINAN

               FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

                  Ketua,                                                                                               Sekretaris,

                                                 

                                                                                             

       H. Jazuli Juwaini, MA.                                                            Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.

                   A-449                                                                                                 A-427