Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Raker dengan KP3A, Bukhori Tekankan Pentingnya Edukasi untuk Lindungi Perempuan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (03/09) — Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat telah terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 3.757 kasus dan kekerasan terhadap anak sebanyak 5.035 kasus sampai dengan 28 Agustus 2020.

Menteri P3A mengklaim, hal ini menjadi salah satu pertimbangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) meminta dukungan Komisi VIII DPR RI untuk melakukan pembahasan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Kendati demikian, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf merespon paparan Menteri P3A tersebut dengan nada kritis. Ia menyayangkan konstruksi berpikir KP3A yang seolah membatasi kerangka penyelesaian isu kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya melalui pendekatan hukum semata.

Terlebih, sambungnya, belum ada indikator yang memadai untuk mengukur sejauh mana efektivitas pendekatan hukum dalam melindungi kelompok rentan ini dari tindak kekerasan.

“Persoalan kekerasan terhadap perempuan sesungguhnya tidak semata-mata harus dijawab dengan pendekatan hukum. Sebab ketika dirunut secara sistematis, isu kekerasan bisa muncul sebagai ekses dari terbatasnya akses edukasi bagi perempuan” ungkap Bukhori saat Rapat Kerja bersama Menteri P3A di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9/2020)

Lebih lanjut, Bukhori menambahkan bahwa angka kekerasan sesungguhnya bisa ditekan melalui penyediaan akses pendidikan yang inklusif dan memadai bagi perempuan. Strategi ini perlu diupayakan agar mereka bisa memperoleh kedudukan yang kuat sekaligus menjalankan peran sosialnya secara aktif dan mandiri di tingkat keluarga, masyarakat, bahkan negara.

“Pembelaan terhadap perempuan perlu direalisasikan dalam kerangka yang lebih progresif, yakni mengubah kelompok yang awalnya dianggap rentan menjadi kelompok yang berdaya. Dan pendidikan sesungguhnya telah menyediakan akses tersebut” sambungnya.

Selain itu, Politisi PKS ini mengingatkan pentingnya institusi keluarga dalam mewujudkan perlindungan bagi kelompok yang rentan. Melalui penguatan fungsi pendidikan terhadap keluarga, KP3A diharapkan mampu mengoptimalkan peran tersebut sebagai strategi preventif dari potensi kekerasan di tingkat keluarga.

Menyadur pasal 28B UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

“Konstitusi kita memahami betul bahwa keutuhan sebuah negara basisnya adalah keluarga. Artinya, penyelesaian isu kekerasan akan lebih konstruktif apabila diselenggarakan melalui strategi preventif yang bisa dimulai dari lingkup terkecil masyarakat, yakni keluarga”.

Sehingga ke depan, lanjutnya, KP3A perlu mengubah paradigma maupun pola kebijakannya dari yang berwatak hukum menuju watak edukatif, tandasnya.