Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pasal Penghinaan Dibahas dalam Seminar Revisi KUHP Komisi III DPR

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Tifatul Sembiring

Jakarta (27/8) – Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring mempertanyakan perbedaan kritikan, penghinaan dan fitnah. Hal itu terkait dengan adanya pasal penghinaan terhadap presiden yang ada dalam draft RUU KUHP.

“Yang ingin saya tanyakan di sini perbedaan antara kritikan, penghinaan dan fitnah dalam bahasa hukum. Sebagai seorang pejabat negara memang harus siap menerima kritikan. Namun jika fitnah, itu sesuatu yang tidak ada tapi dituduhkan,”papar Tifatul sembiring,”tanya Tifatul kepada para pakar hukum yang menjadi pembicara dalam seminar RUU Tentang KUHP, “Evaluasi dan Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia”, yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Ditambahkan politisi dari Fraksi PKS ini, bahwa apa yang ditanyakannya itu terkait dengan adanya pasal penghinaan yang ada dalam draft RUU KUHP. Khususnya pasal yang tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat yakni, pasal Penghinaan terhadap Presiden.

Sejatinya dalam UU ITE (Informasi dan transaksi elektronik) No. 11 tahun 2008 telah tercantum pasal pencemaran nama baik. Pihaknya setuju bahwa yang bersangkutan harus memberi penjelasan atas tindakannya tersebut. Namun tidak cukup hanya itu.

“Kalau tadi dikatakan yang bersangkutan harus memberikan penjelasan ya saya setuju atas perbuatan yang dilakukannya. Namun Internet ini kan media global dan efeknya pun global, dalam arti selama dia tidak mencabutnya, hingga seratus tahun sekalipun hal itu akan tetap ada. Berbeda dengan penghinaan di depan umum,”tambahnya.

 

Sumber: dpr.go.id