FGD RUU Kewarganegaraan, PerCa Indonesia Usulkan Bab Khusus untuk Perlindungan Anak Perkawinan Campuran
Jakarta (17/09) — Ketua Umum PerCa Indonesia Rulita Anggraini mendorong revisi Undang-Undang Kewarganegaraan memberikan kepastian status dan perlindungan yang lebih adil bagi anak hasil perkawinan campuran. Menurutnya, pengaturan kewarganegaraan perlu mengedepankan ikatan keturunan anak dengan Indonesia serta menjawab berbagai kendala administratif yang dihadapi keluarga perkawinan campuran. Hal tersebut disampaikan Rulita dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD)