Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Saadiah Uluputty: Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengorbankan HAM dan Perlindungan Anak

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (02/11) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, menyoroti peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menuai perhatian publik. Ia meminta agar dugaan tindakan berlebihan dalam proses penggeledahan tersebut diperiksa secara serius, transparan, dan objektif.

Menurut Saadiah, penegakan hukum merupakan kewajiban negara. Namun, pelaksanaannya harus senantiasa berpedoman pada prinsip hak asasi manusia, profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

“Tidak boleh ada pertentangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Keduanya harus berjalan beriringan. Aparat memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan aturan, prosedur, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” tegas Saadiah.

Ia menilai peristiwa penggeledahan yang berlangsung pada dini hari di lingkungan pesantren putri tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama karena terdapat santriwati yang masih berusia anak-anak.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Komnas HAM, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB pada 27 Oktober 2026. Terdapat laporan mengenai dugaan tindakan intimidatif terhadap penghuni pesantren, termasuk santriwati berusia 10–16 tahun.

Komnas HAM juga telah meminta evaluasi prosedur penggeledahan serta menyoroti pentingnya perlindungan khusus terhadap anak dan perempuan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Anak-anak yang berada di lingkungan pesantren harus mendapatkan perlindungan khusus. Mereka tidak boleh menjadi pihak yang mengalami ketakutan, tekanan psikologis, apalagi tindakan yang dapat meninggalkan trauma akibat proses penegakan hukum,” ujarnya.

Saadiah mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut.

Ia juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjalankan fungsi pengawasan secara objektif agar seluruh proses pemeriksaan tidak hanya menjadi formalitas institusional.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup legalitas penggeledahan, pelaksanaan prosedur operasional standar (SOP), penggunaan kekuatan oleh aparat, proses penyitaan barang, serta perlakuan terhadap perempuan dan anak selama pemeriksaan.

“Jika memang penggeledahan telah didasarkan pada penetapan pengadilan, hal itu tentu harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Namun, legalitas tindakan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tata cara pelaksanaannya. Setiap tindakan aparat tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan korektif dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Lebih lanjut, Saadiah mengingatkan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam membangun karakter, pendidikan moral, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Karena itu, penanganan perkara hukum yang bersinggungan dengan lingkungan pesantren harus dilakukan dengan pendekatan yang sensitif terhadap karakteristik lembaga pendidikan, tanpa mengurangi ketegasan aparat dalam mengungkap tindak pidana.

“Pesantren adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan nasional. Santri harus merasa aman dalam menuntut ilmu. Jangan sampai tindakan penegakan hukum yang tidak proporsional justru menimbulkan ketakutan di lingkungan pendidikan keagamaan,” ungkapnya.

Saadiah juga meminta agar para santriwati, pengasuh, dan pihak lain yang terdampak memperoleh pendampingan psikologis apabila diperlukan. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, termasuk memastikan hak pendampingan oleh orang tua atau wali dan akses terhadap bantuan hukum sesuai ketentuan.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya dalam tindakan yang berpotensi bersinggungan dengan hak-hak kelompok rentan.

Ia mendorong agar mekanisme pengawasan internal dan eksternal kepolisian berjalan efektif serta memastikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran HAM memperoleh tindak lanjut yang jelas.

“Negara hukum tidak boleh hanya terlihat dari ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran, tetapi juga dari kesediaan institusi negara untuk mengoreksi diri ketika terdapat dugaan penyimpangan kewenangan. Hukum harus memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua orang,” tegasnya.

Saadiah berharap peristiwa ini dapat ditangani secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana harus tetap berjalan, tetapi perlindungan terhadap hak anak, perempuan, dan martabat lembaga pendidikan tidak boleh diabaikan.

“Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum, justru muncul persoalan baru berupa dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Ketegasan hukum harus berjalan bersama keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap masyarakat,” tutup Saadiah.