Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Bersihkan Pasar Modal dari Praktik Manipulatif

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (02/11) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah mempercepat pembenahan pasar modal Indonesia menyusul langkah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Masa konsultasi hingga 30 April 2027 harus dimanfaatkan untuk membuktikan bahwa pemerintah serius memberantas praktik manipulatif dan memperbaiki transparansi pasar modal.

Pemulihan kepercayaan investor tidak cukup dilakukan melalui pernyataan komitmen atau perubahan teknis dalam perhitungan indeks. Pemerintah perlu memastikan bahwa persoalan kepemilikan saham yang tidak transparan ditangani melalui pemeriksaan serta penegakan hukum yang konsisten.

“Jika ada pemain yang menyamarkan kepemilikan, menciptakan transaksi semu, atau mengatur harga untuk merugikan investor, usut dan tindak berdasarkan bukti. Besarnya modal dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi pelindung,” tegasnya.

MSCI pada 15 Oktober lalu mengumumkan pembukaan konsultasi atas proposal reklasifikasi indeks Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. MSCI menyoroti transparansi struktur kepemilikan saham, keandalan informasi free float, serta dugaan perdagangan terkoordinasi yang dinilai belum diikuti bukti perbaikan dan penegakan secara memadai.

Ia mengingatkan bahwa usulan tersebut belum menjadi keputusan final. MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027 dan dijadwalkan mengumumkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027. Karena itu, pemerintah dan otoritas pasar modal masih memiliki kesempatan untuk menunjukkan kemajuan reformasi yang terukur.

“Pekerjaan pembenahan harus menghasilkan bukti sebelum akhir April. Kita perlu menunjukkan siapa yang diperiksa, pelanggaran apa yang dibuktikan, sanksi apa yang dijalankan, serta bagaimana emiten memperbaiki tata kelolanya,” ujarnya.

Tekanan terhadap pasar modal setelah pengumuman MSCI menunjukkan bahwa persoalan tata kelola dapat berdampak luas terhadap kepercayaan investor. Pada perdagangan 16 Oktober 2026, IHSG ditutup turun 11,57 persen ke level 5.185,11 setelah sempat memicu penghentian perdagangan sementara atau trading halt.

Meski demikian, ia mengingatkan agar dugaan yang disampaikan MSCI tidak langsung diperlakukan sebagai bukti pelanggaran. Konsentrasi kepemilikan yang tinggi maupun pergerakan harga yang tajam merupakan indikator risiko yang perlu diperiksa lebih lanjut, bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh emiten atau pemegang sahamnya melakukan manipulasi.

Ia juga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengumumkan sanksi administratif sekitar Rp2,1 triliun terkait perkara perdagangan saham DSSA serta penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN. Namun, penindakan harus dituntaskan dan disertai keterbukaan mengenai tindak lanjutnya sesuai ketentuan hukum.

“Langkah penindakan yang sudah dimulai harus dituntaskan. Publik perlu mengetahui pelaksanaan sanksinya, perbaikan perilakunya, dan tindak lanjut terhadap jaringan yang terbukti terlibat,” katanya.

Untuk mempercepat pembenahan, ia mengusulkan enam agenda prioritas.

Pertama, membuka dan memverifikasi struktur kepemilikan hingga pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner).

Kedua, menelusuri dugaan perdagangan terkoordinasi.

Ketiga, mewajibkan emiten berisiko tinggi memperbaiki tata kelola.

Keempat, menerapkan sanksi secara konsisten dan proporsional.

Kelima, memperkuat perlindungan investor ritel.

Terakhir, menerbitkan laporan kemajuan reformasi secara berkala.

Sebagai anggota Komisi XII, ia juga meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ikut mengawal pemulihan kepercayaan investasi melalui koordinasi kebijakan dengan otoritas pasar modal.

Ia menegaskan bahwa pembagian kewenangan harus tetap dijaga. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berperan mengawal iklim dan koordinasi kebijakan investasi, sedangkan pemeriksaan, pengawasan perdagangan, dan penindakan pasar modal dilaksanakan oleh OJK, BEI, serta aparat sesuai kewenangannya. Ia juga mendorong Danantara memastikan perusahaan BUMN dan anak usahanya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi dan disiplin investasi.

Ia mengusulkan agar pemetaan risiko dan penanggung jawab pembenahan diselesaikan dalam 30 hari, dilanjutkan dengan percepatan pemeriksaan dan koreksi emiten sepanjang Januari hingga Maret 2027. Bukti kemajuan perlu disampaikan sebelum 30 April 2027, kemudian dijaga konsistensinya hingga keputusan MSCI diumumkan.

“Masa konsultasi ini harus menghasilkan pasar modal yang lebih sehat dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat yang menanamkan dananya,” pungkasnya.