Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Adang Daradjatun Apresiasi Langkah Polri Larang Vape bagi Anggota, Tegaskan Pencegahan Narkotika Harus Dimulai dari Keteladanan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (02/11) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menerbitkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Larangan berlaku bagi pegawai negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Adang menilai kebijakan tersebut merupakan langkah preventif yang patut diapresiasi, terutama dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini dapat memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

“Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri,” ujar Adang.

Menurut Adang, perhatian terhadap vape perlu diperkuat karena perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cair. Kandungan zat terlarang dapat disamarkan dalam liquid atau cartridge sehingga secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan vape biasa.

Polri menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Adang menegaskan, ancaman tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan terbatas pada pengguna vape semata. Perkembangan modus peredaran narkotika berpotensi menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda, sehingga diperlukan langkah pencegahan yang konsisten melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Jangan sampai perangkat yang terlihat seperti rokok elektrik biasa justru menjadi sarana penyebaran narkotika. Kita harus tegas dalam pencegahan, memperkuat pengawasan terhadap peredaran cairan yang mencurigakan, dan memastikan masyarakat memahami risiko yang ada,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BNN, pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, penindakan terhadap jaringan peredaran harus berjalan seiring dengan upaya edukasi dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan.

Adang berharap kebijakan internal Polri tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan menjadi contoh bagi institusi maupun lingkungan masyarakat lainnya. Ia menilai komitmen pemberantasan narkotika perlu diwujudkan bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui tindakan nyata dalam membangun budaya pencegahan.

“Pencegahan narkotika membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Kita harus menjaga lingkungan tetap aman, melindungi generasi muda, dan memastikan setiap upaya pencegahan dilakukan secara bersama-sama,” tutup Adang.