Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jawa Tengah Dicopot, Soroti Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (01/11) — Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, mendesak pencopotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tifatul menilai tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut berlebihan dan tidak pantas, terutama setelah muncul laporan dugaan intimidasi serta perlakuan tidak patut terhadap para santriwati.

“Gara-gara isu warung babi, pesantren perempuan Al-Qur’an di Sukoharjo digerebek Polda Jateng. Santriwati di waktu dini hari disuruh keluar tanpa hijab, disuruh tengkurap di lapangan,” tulis Tifatul melalui akun pribadinya, Minggu (01/11/2026).

Penggeledahan yang berlangsung pada akhir Oktober 2026 tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembakaran dan perusakan sebuah warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada September 2026.

Namun, pelaksanaannya menuai sorotan setelah pihak pesantren melaporkan dugaan intimidasi, penggunaan senjata laras panjang, serta tindakan aparat yang dinilai mengabaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Tifatul mempertanyakan kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai tindakan aparat berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian yang tengah dibangun oleh Kapolri.

“Kapolda Jateng, ini dengan bangga berargumen Arogan. Di tengah ademnya Kapolri bangun citra umat Islam, tapi dirusak oleh Kapolda Jateng ini,” tulis Tifatul.

Tifatul juga mendesak Komisi III DPR RI segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah, termasuk tuntutan pencopotannya.

Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan kesesuaian dasar hukum, prosedur penggeledahan, penggunaan kekuatan, serta perlakuan aparat terhadap para santriwati. Unsur Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga perlu menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur maupun kode etik, termasuk aspek pengawasan dan tanggung jawab pimpinan.