Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna: 100 Verifikator Tak Cukup Awasi 3.679 SPBU

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (01/11) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas mengevaluasi desain Program Pengawal Energi 2026. Penugasan 100 verifikator untuk mengawasi 3.679 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dinilai terlalu berat jika ditujukan untuk pemeriksaan fisik yang rutin dan menyeluruh.

Program yang diluncurkan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, pada 23 Oktober 2026 itu merupakan kolaborasi Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas di bawah BPSDM ESDM. Rekrutmen mencakup 108 lulusan baru, terdiri atas 100 verifikator lapangan dan delapan analis.

Ateng menilai pelibatan talenta muda merupakan langkah positif, tetapi harus didukung sistem kerja, kewenangan, dan fasilitas yang jelas.

“Rata-ratanya mencapai 36,79 atau sekitar 37 SPBU per orang. Dengan jarak antarlokasi, waktu perjalanan, pemeriksaan transaksi, dan penyusunan laporan, rasio ini tidak memadai untuk pengawasan fisik yang intensif. Pemerintah harus menjelaskan seberapa sering setiap SPBU diperiksa dan bagaimana temuan ditindaklanjuti,” kata Ateng.

Jika seluruh SPBU diperiksa sebulan sekali dengan 20 hari kerja lapangan, setiap verifikator harus menyelesaikan rata-rata 1,84 kunjungan per hari. Jika frekuensinya empat kali sebulan, beban meningkat menjadi 7,36 kunjungan sehari. Angka ini belum memperhitungkan perjalanan, pemeriksaan mendalam, dan tindak lanjut.

Menurut Ateng, program ini penting di tengah persoalan distribusi BBM bersubsidi dan BBM penugasan. Dalam Siaran Pers Nomor 064/HM.01/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, Ombudsman RI menyampaikan hasil pengawasan pada 17–18 Oktober 2026 yang menemukan kekosongan stok di sejumlah SPBU pada enam provinsi dan antrean di 17 provinsi.

Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, mengungkapkan bahwa antrean di Denpasar mencapai lebih dari dua kilometer dengan waktu tunggu empat hingga enam jam.

Disparitas harga BBM bersubsidi dan harga keekonomian membuka insentif penyelewengan, sementara kebocoran konsumsi berisiko memperbesar beban subsidi dan kompensasi APBN.

Modus penyimpangan meliputi modifikasi tangki, penggunaan kode transaksi atau pelat nomor berbeda, kolusi oknum SPBU, penurunan BBM ilegal dari mobil tangki, penyalahgunaan surat rekomendasi petani dan nelayan, hingga manipulasi kuota dan perizinan.

“Pencatatan digital tidak otomatis menjamin distribusi tepat sasaran. Data transaksi harus diuji dengan kondisi fisik kendaraan, stok tangki, volume penyaluran, dan identitas pengguna. Jika ada ketidaksesuaian, harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Ateng menegaskan bahwa penyimpangan berulang bukan semata-mata akibat ketiadaan aturan pidana. Penanganannya juga terkendala koordinasi antarlembaga, perbedaan kewenangan regulator dan aparat penegak hukum, keterbatasan penyidik, serta ketidakpastian penerapan aturan.

Karena itu, verifikator harus menjalankan fungsi pengawasan dan pelaporan, bukan penindakan di luar kewenangannya.

“Aparat yang memiliki kewenangan penindakan saja masih menghadapi penyimpangan berulang. Jangan sampai petugas muda ini menanggung risiko hukum maupun keselamatan fisik saat berhadapan dengan jaringan penyelewengan BBM. Mereka harus dibekali surat tugas yang jelas, perlindungan hukum, prosedur keselamatan, dan pendampingan aparat berwenang sesuai risiko. Laporan mereka harus sampai kepada pihak yang dapat mengambil tindakan,” tegasnya.

Ateng juga meminta pemerintah memastikan anggaran operasional memadai, meliputi transportasi, akomodasi, komunikasi, dan pengamanan pemeriksaan. Dengan cakupan ribuan SPBU dan kondisi geografis yang beragam, mobilitas petugas tidak boleh bergantung pada kemampuan pribadi. Skema pembiayaan dan dukungan operasional perlu dijelaskan secara terbuka.

Guna memastikan program ini berjalan efektif dan tepat sasaran, Ateng mengusulkan enam pembenahan.

Pertama, menetapkan beban kerja berdasarkan risiko dan kondisi geografis. Pada klaster berisiko tinggi, pemerintah dapat menguji penugasan 10–15 SPBU per verifikator dengan minimal dua kunjungan per bulan, disesuaikan dengan jarak dan akses wilayah.

Kedua, mengintegrasikan pemeriksaan lapangan dengan data penerimaan dan penjualan BBM, stok tangki, kode transaksi, CCTV, serta surat rekomendasi.

Ketiga, menetapkan batas waktu penanganan laporan, yakni penapisan awal maksimal 1 x 24 jam, verifikasi lanjutan maksimal tiga hari kerja, serta keputusan tindak lanjut awal atau alasan tertulis maksimal tujuh hari kerja.

Keempat, memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai kewenangan melalui koreksi dan sanksi administratif atau kontraktual oleh BPH Migas dan badan usaha, serta penerusan dugaan pidana kepada penyidik. Indikasi korupsi dan aliran dana perlu ditelusuri bersama lembaga berwenang, tanpa mengganggu pasokan bagi konsumen yang berhak.

Kelima, menjamin keselamatan dan independensi verifikator melalui surat tugas yang jelas, pemeriksaan berpasangan sesuai risiko, komunikasi darurat, perlindungan pelapor, supervisi, serta pembekalan teknis oleh PEM Akamigas.

Keenam, mengevaluasi program setelah 90 hari berdasarkan kecepatan respons, tindak lanjut temuan, pengulangan pelanggaran, dan ketersediaan BBM. Pengaduan masyarakat juga harus memiliki nomor pelacakan dan informasi perkembangan.

“Pemerintah harus menunjukkan bahwa temuan petugas menghasilkan perbaikan penyaluran dan pelanggaran tidak terus berulang. Dengan beban kerja yang masuk akal, anggaran operasional memadai, petugas terlindungi, serta tindak lanjut yang dapat diawasi, Pengawal Energi bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Ateng.