Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Desak Pemerintah dan Produsen Perkuat Pengurangan Sampah dari Sumber

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (29/10) — Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa pengurangan sampah tidak boleh berhenti pada imbauan kepada masyarakat. Pemerintah harus memastikan tersedianya layanan pengangkutan dan pengolahan yang konsisten, sementara produsen perlu mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap sampah dari produk dan kemasannya.

“Warga perlu mendapatkan jawaban yang jelas setelah diminta memilah sampah. Siapa yang mengambil, ke mana sampah dibawa, bagaimana pengolahannya, dan siapa yang membeli hasilnya? Jangan sampai masyarakat sudah memilah, tetapi di belakangnya sistemnya tidak berjalan,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikannya sebagai pembicara utama (keynote speaker) dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Terkait Isu Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular di Desa Guntur Mekar, Kecamatan Tanjung Kerta, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10).

Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Acep Hidayat Komarudin, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan materi kegiatan yang mengacu pada data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2025, timbulan sampah Kabupaten Sumedang tercatat sekitar 491 ton per hari. Sebanyak 51,45 persen berasal dari rumah tangga. Berdasarkan komposisinya, sampah sisa makanan mencapai 40,24 persen, sedangkan plastik sebesar 20,21 persen.

Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa intervensi dari sumber memang penting, khususnya pada aktivitas rumah tangga, konsumsi pangan, dan penggunaan kemasan. Namun, tingginya kontribusi rumah tangga tidak boleh diterjemahkan sebagai pembebanan seluruh persoalan sampah kepada masyarakat.

“Pengurangan sampah memerlukan pembagian tanggung jawab yang jelas. Masyarakat mengurangi dan memilah, pemerintah memastikan pelayanan, sementara produsen harus bertanggung jawab terhadap kemasan dan sampah produknya,” tegasnya.

Ia mengapresiasi materi sosialisasi yang memberikan contoh sederhana, seperti membawa wadah guna ulang, mengurangi penggunaan kemasan, menghabiskan makanan, serta mengolah sampah organik melalui komposter.

Menurutnya, kebiasaan tersebut akan efektif apabila tersedia sistem yang membuat masyarakat dapat melihat manfaat langsung dari pemilahan.

Untuk sampah makanan, ia mendorong pencegahan sejak tahap perencanaan belanja, penyimpanan, hingga penyajian makanan. Sisa organik yang tetap dihasilkan dapat diolah melalui komposter rumah tangga maupun fasilitas komunal. Penggunaan biopori dan Lodong Sesa Dapur (Loseda) juga dapat dikembangkan sesuai kondisi lokasi dan kemampuan masyarakat.

“Pengomposan jangan hanya menjadi program pengadaan alat. Harus ada pengelola, pengguna hasilnya, dan pemeliharaan. Hubungkan dengan kebun warga, kelompok tani, pembibitan, atau penghijauan desa agar manfaatnya nyata,” katanya.

Ia menyampaikan enam langkah untuk memastikan sosialisasi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

Pertama, pemerintah daerah bersama pemerintah desa perlu membangun lokasi percontohan yang dapat didampingi secara intensif. Kedua, pemilahan harus dijamin sampai tahap pengumpulan dan pengolahan.

“Kepercayaan warga akan tumbuh ketika pelayanan konsisten. Pemilahan di rumah harus dihargai dengan pengangkutan dan pengolahan yang sesuai,” ujarnya.

Ketiga, bank sampah dan tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS3R) perlu diperkuat, bukan hanya melalui pengadaan fasilitas, tetapi juga biaya operasional serta kepastian pasar material.

Keempat, tanggung jawab produsen harus diperluas melalui pengurangan kemasan, penggunaan kembali, dan pengumpulan sampah kemasan.

“Produsen tidak cukup hanya membuat kampanye lingkungan. Kontribusinya harus terlihat dalam berkurangnya sampah dan menguatnya sistem pengumpulan serta pengolahan di daerah,” tegasnya.

Kelima, ekonomi sirkular harus dibangun dengan kepastian pasar sekaligus memperhitungkan biaya pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan.

Keenam, pemerintah harus menetapkan indikator hasil dan melaporkannya secara berkala.

Sebagai sasaran awal, ia mengusulkan agar lokasi percontohan dapat menargetkan pengurangan sedikitnya 20 persen residu yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dalam enam bulan dibandingkan dengan kondisi awal, dengan penetapan akhir disesuaikan dengan kapasitas layanan setempat.

Pengurangan sampah dari sumber harus berjalan bersamaan dengan peningkatan pelayanan persampahan dan pengelolaan residu di fasilitas akhir. Melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran di DPR RI, ia mendorong KLH/BPLH memperkuat pendampingan daerah dan memastikan dukungan anggaran menghasilkan manfaat yang terukur.

“Jangan bebankan seluruh persoalan sampah kepada warga. Pemerintah harus memastikan sistemnya berjalan dan produsen harus ikut bertanggung jawab. Dari Sumedang, kita ingin menunjukkan bahwa pengurangan sampah bisa menjadi gerakan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.