Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Slamet Minta Pemerintah Transparan soal Larangan Ekspor Benih Bening Lobster

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (13/10) — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Slamet, menegaskan bahwa kebijakan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) harus memperhatikan keberlangsungan penghidupan nelayan kecil. Ia mengingatkan bahwa kekayaan laut merupakan karunia Allah SWT yang semestinya dikelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan justru menutup sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.

“Laut Indonesia kaya, tetapi jangan sampai nelayannya tetap hidup dalam kesulitan. Kekayaan laut adalah karunia Allah yang harus membawa kesejahteraan bagi rakyat. Negara harus memastikan masyarakat pesisir mendapatkan manfaat nyata dari potensi sumber daya alamnya,” ujar Slamet dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, keterbatasan lapangan pekerjaan menjadi persoalan serius bagi masyarakat. Dalam situasi ketika mencari pekerjaan semakin sulit, aktivitas penangkapan BBL menjadi salah satu sumber pendapatan bagi sebagian masyarakat pesisir, termasuk di wilayah selatan Jawa, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

Slamet menegaskan bahwa konservasi laut dan pemberantasan penyelundupan harus didukung. Namun, penegakan hukum tidak boleh mengorbankan nelayan kecil yang berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Jangan sampai atas nama penegakan hukum, rakyat yang seharusnya menikmati potensi kekayaan alam justru hidup dalam ketakutan. Penindakan harus tegas terhadap pemodal dan jaringan penyelundup, bukan menjadikan nelayan kecil sebagai sasaran utama. Negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memastikan rakyat tetap memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tegasnya.

Politisi senior PKS ini turut meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar ilmiah, pertimbangan ekonomi, dan evaluasi yang melandasi kebijakan penghentian ekspor BBL, terutama jika kebijakan tersebut hendak dipertahankan dalam jangka panjang.

“Publik berhak mengetahui apa dasar kebijakan ini, bagaimana kondisi stok BBL di alam, dan apa dampaknya bagi nelayan. Kita juga perlu memastikan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari tata niaga lobster setelah kebijakan diterapkan. Ini bukan tuduhan, melainkan pertanyaan penting dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Ia mendorong penguatan data stok BBL secara independen dan berkala di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Evaluasi berbagai opsi pemanfaatan BBL juga perlu dilakukan berdasarkan kajian ilmiah, keberlanjutan ekosistem, dan kepentingan nasional.

Menurut Slamet, keberhasilan kebijakan lobster tidak cukup diukur dari jumlah penindakan dan barang bukti yang disita, tetapi juga dari kelestarian sumber daya, kemajuan budi daya nasional, dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

“Konservasi harus berjalan, penyelundupan harus diberantas, dan budidaya harus diperkuat. Namun, jangan sampai negara berhasil menjaga lautnya, tetapi gagal menyejahterakan rakyat yang hidup di sekitarnya,” tutup Slamet.