Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Desak PLN Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terdampak Blackout Terpenuhi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (13/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak PT PLN (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan masyarakat mengetahui dan menerima kompensasi apabila pemadaman listrik memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelindungan pelanggan telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 beserta perubahannya, termasuk Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Keberadaan aturan saja tidak cukup apabila masyarakat belum memahami haknya, cara menghitung kompensasi, dan mekanisme untuk memastikan pengurangan tagihan diberikan. Karena itu, PLN perlu menyampaikan informasi secara aktif dan transparan, terutama ketika terjadi gangguan listrik yang berdampak luas dan berkepanjangan.

“Masyarakat yang dirugikan akibat blackout harus memperoleh penjelasan tentang haknya. PLN wajib membuka dasar perhitungan kompensasi dan memastikan pelanggan yang memenuhi ketentuan menerima haknya,” tegasnya.

Ia mempertanyakan sejauh mana sosialisasi aturan kompensasi telah menjangkau pelanggan. Informasi mengenai hak pelanggan tidak cukup hanya tersedia di situs resmi atau kanal informasi perusahaan. Informasi tersebut perlu disampaikan dengan bahasa sederhana, mudah ditemukan, dan dapat diperiksa tanpa menyulitkan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat harus mencari dan menafsirkan sendiri aturan yang menjadi dasar perlindungan mereka,” ujarnya.

Dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, ketentuan kompensasi atas indikator lama gangguan mengatur persentase tagihan berdasarkan lamanya gangguan yang melampaui tingkat mutu pelayanan yang berlaku. Besarannya dimulai dari 50 persen, 75 persen, 100 persen, 200 persen, 300 persen, hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Persentase tertinggi berlaku apabila kelebihan durasi gangguan melebihi 40 jam.

Ia menjelaskan bahwa kompensasi tersebut bukan berarti setiap pemadaman otomatis menghasilkan pengurangan tagihan dengan persentase yang sama. Perhitungannya mengikuti durasi gangguan, standar mutu pelayanan yang berlaku, serta ketentuan dan pengecualian dalam regulasi.

Bagi pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pelanggan reguler yang memiliki daya tersambung sama dan diperhitungkan pada pembelian token listrik bulan berikutnya. Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diperhitungkan melalui tagihan listrik sesuai ketentuan yang berlaku.

“PLN harus menjelaskan perhitungan kompensasi dengan cara yang mudah dipahami. Pelanggan perlu mengetahui dasar penghitungan, nilai yang diterima, dan waktu pemberiannya,” katanya.

Menurutnya, kewajiban kompensasi juga perlu menjadi bagian dari evaluasi kinerja manajemen PLN. Risiko biaya akibat gangguan pelayanan semestinya diperhitungkan dalam keputusan pemeliharaan dan penilaian keandalan sistem. Dengan demikian, upaya menjaga kesehatan perusahaan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa gangguan berulang dan berkepanjangan berpotensi meningkatkan kewajiban kompensasi apabila persyaratan pemberiannya terpenuhi. Karena itu, PLN perlu menghitung secara transparan jumlah pelanggan yang berhak, nilai kompensasi, serta frekuensi dan durasi gangguan sebagai dasar evaluasi.

“Menjaga kesehatan perusahaan harus dilakukan dengan memperbaiki pelayanan, bukan dengan mengabaikan hak masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta PLN menyampaikan pemberitahuan kompensasi melalui kanal layanan pelanggan serta menyediakan mekanisme pengaduan dan keberatan yang mudah diakses. Ia juga mendorong Kementerian ESDM mengaudit kesesuaian antara catatan gangguan dan realisasi kompensasi agar pelanggan yang memenuhi ketentuan tidak terlewat.

Khusus bagi pelanggan PLN Batam, ia meminta operator dan regulator menjelaskan secara terbuka dasar hukum, standar pelayanan, serta mekanisme kompensasi yang berlaku di wilayah usahanya. Kepastian ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur penyediaan listrik di wilayah tersebut.

“Setiap gangguan yang memenuhi ketentuan kompensasi harus ditindaklanjuti secara jelas dan dapat diperiksa. PLN dan pemerintah harus memastikan hak pelanggan terlindungi secara transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.