Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Adang Daradjatun Pimpin RDPU RUU Perampasan Aset, Soroti NCB Asset Forfeiture dan Perlindungan Pihak Ketiga

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/10) — Komisi III DPR RI kembali mendalami penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwadi dan akademisi Universitas Trisakti Albert Aries. Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun.

Dalam RDPU tersebut, para narasumber memberikan sejumlah masukan terkait perlunya reorientasi paradigma penegakan hukum pidana, dari yang semata-mata berorientasi pada penghukuman badan menuju penguatan asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana. Perampasan aset dinilai perlu menjadi instrumen untuk memisahkan pelaku dari hasil kejahatan.

Salah satu substansi penting yang dibahas adalah mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Mekanisme melalui pendekatan civil forfeiture memungkinkan negara mengajukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana, termasuk dalam kondisi ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak ditemukan.

Pembahasan juga menyoroti objek dan kriteria aset yang dapat dirampas, baik aset yang diduga berasal dari tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan ekonomi maupun aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana. Termasuk pula aset yang dikuasai pihak ketiga yang tidak beriktikad baik atau berstatus sebagai nominee maupun penampung hasil kejahatan.

Adang Daradjatun menilai masukan tersebut penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset mampu memperkuat asset recovery sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Menurutnya, kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus disertai mekanisme sanggahan dan pengujian yang adil, termasuk perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh dan menguasai aset secara sah dan beriktikad baik.

“Penguatan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, due process of law, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik,” ujar Adang.

Selain mekanisme perampasan, RDPU juga membahas aspek kelembagaan dan tata kelola aset sitaan. Kewenangan lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian, dalam mengajukan permohonan perampasan aset perlu diatur secara jelas.

Di sisi lain, diperlukan penguatan asset management unit agar aset sitaan maupun rampasan dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap terjaga nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung.

Adang menegaskan seluruh masukan dalam RDPU akan menjadi bagian dari pendalaman Komisi III dalam menyusun RUU Perampasan Aset sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan kepastian hukum, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak secara sah.