Jakarta (06/10) — Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Hendry Munief, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri menjadi payung hukum yang memastikan keberadaan kawasan industri memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan UMKM dan industri kecil menengah (IKM), serta pembangunan infrastruktur yang memadai.
Hal tersebut disampaikan Hendry dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (06/10).
Hendry mengatakan sejumlah persoalan tersebut ditemukan saat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke kawasan industri di Karawang, Jawa Barat. Di tengah besarnya potensi kawasan industri, ia menilai masih terdapat persoalan struktural yang perlu dijawab melalui regulasi.
“Pertama, permasalahan infrastruktur. Kami menemukan ini bukan hanya di Karawang. Banyak sekali kawasan industri yang infrastruktur jalannya perlu ada satu regulasi yang mengaturnya agar kawasan itu betul-betul diperhatikan,” ujar Anggota DPR RI Dapil Riau I tersebut.
Selain infrastruktur, Hendry menyoroti kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Ia mempertanyakan adanya laporan mengenai pembatasan usia tenaga kerja di Karawang pada rentang 17 hingga 22 tahun. Menurutnya, masih banyak masyarakat di atas usia tersebut yang membutuhkan kesempatan bekerja dan harus memperoleh perhatian dalam pengaturan kawasan industri.
Hendry juga meminta agar perusahaan di kawasan industri tidak menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebatas pemberian sembako atau bantuan sosial. Program tersebut perlu diarahkan pada pemberdayaan ekonomi yang mampu membuat UMKM dan IKM di sekitar kawasan industri tumbuh dan naik kelas.
“Kita berharap lebih daripada itu. Kita memberikan kailnya atau pancingnya dengan cara mengangkat UMKM kita dari usaha mikro menjadi usaha kecil, usaha kecil naik menjadi usaha menengah, dengan tanggung jawab perusahaan industri yang ada di sekitar sana,” tegas Hendry.
Menurutnya, keberpihakan terhadap IKM dan UMKM perlu dibuat lebih kuat dan bersifat wajib, termasuk melalui pendampingan serta keterlibatan pemerintah daerah. Pengaturan di tingkat daerah juga dapat diperkuat melalui peraturan daerah dengan RUU Kawasan Industri sebagai payung hukum yang lebih luas.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi sarana bagi kita untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat yang ada di kawasan industri,” pungkasnya.