Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Iqbal Romzi: Polemik UINSA Harus Jadi Momentum Pembenahan Tata Kelola PTKIN

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (23/09) — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohammad Iqbal Romzi, mendorong Kementerian Agama menjadikan polemik yang terjadi di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) secara nasional.

Menurut Iqbal, persoalan UINSA tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai konflik antara pimpinan perguruan tinggi dengan sebagian sivitas akademika. Persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas sebagai bagian dari evaluasi terhadap sistem tata kelola perguruan tinggi keagamaan.

“Kita tidak ingin persoalan ini berubah menjadi pengadilan terhadap seseorang. Namun DPR juga tidak bisa mengabaikan aspirasi mahasiswa, dosen, guru besar, alumni, dan unsur sivitas akademika. Semua informasi dan dugaan harus diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan aturan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Iqbal di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Polemik UINSA sebelumnya berkembang hingga muncul aksi mahasiswa pada Senin (21/9/2026). Kondisi tersebut menurut Iqbal harus segera ditangani melalui mekanisme institusional dan dialog agar tidak mengganggu aktivitas pendidikan di kampus.

Mahasiswa Jangan Menjadi Korban

Iqbal menegaskan bahwa apa pun persoalan yang terjadi di tingkat pimpinan dan tata kelola universitas, hak mahasiswa harus tetap menjadi prioritas.

Perkuliahan, pelayanan administrasi akademik, penelitian, beasiswa, KIP Kuliah, proses kelulusan, hingga kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi harus tetap berjalan.

“Apa pun persoalan yang terjadi di tingkat pimpinan, mahasiswa tidak boleh menjadi korban. Kementerian Agama harus memastikan hak akademik mahasiswa tetap terlindungi dan kegiatan Tridharma tetap berjalan,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Iqbal mengingatkan bahwa perguruan tinggi merupakan ruang akademik yang harus memberikan kesempatan kepada mahasiswa, dosen, dan sivitas akademika untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.

“Kampus harus menjadi tempat berkembangnya tradisi berpikir kritis, dialog, adab berbeda pendapat, dan kebebasan akademik. Kritik jangan dimatikan, tetapi kritik juga harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta,” katanya.

Rektor Tidak Cukup Hanya Memiliki Legitimasi Administratif

Iqbal menilai polemik UINSA juga menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme seleksi dan penetapan pimpinan PTKIN.

Menurutnya, proses tersebut perlu semakin memperhatikan profesionalitas, transparansi, integritas, serta kepercayaan masyarakat akademik.

“Proses pemilihan dan penetapan pimpinan PTKI perlu dibangun melalui mekanisme yang objektif, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Iqbal.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut harus mempertimbangkan secara utuh kompetensi calon, integritas pribadi dan akademik, rekam jejak kepemimpinan, visi pengembangan akademik, keterbukaan proses seleksi, partisipasi akademik, serta akuntabilitas keputusan akhir.

“Rektor tidak cukup hanya memiliki legitimasi administratif dan legal. Pemimpin perguruan tinggi juga membutuhkan kepercayaan dan legitimasi akademik. Itu merupakan modal penting untuk memimpin dan membawa kampus menjadi lebih baik,” tegasnya.

Periksa Setiap Dugaan, Jangan Menghakimi

Terkait berbagai informasi dan dugaan yang berkembang, Iqbal meminta Kementerian Agama melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai kewenangannya.

Menurutnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama harus menjalankan fungsi pengawasan apabila terdapat laporan mengenai dugaan persoalan administrasi, keuangan, ataupun tata kelola.

Namun Iqbal mengingatkan bahwa pemeriksaan administratif harus dibedakan dari proses penegakan hukum.

“Prinsipnya harus adil. Jangan ada tuduhan yang dibiarkan tanpa klarifikasi, tetapi jangan pula suatu dugaan langsung dianggap sebagai fakta. Periksa, audit, klarifikasi, buka fakta sesuai ketentuan, kemudian tindak lanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.

Jika terdapat persoalan yang telah masuk dalam proses hukum, lanjut Iqbal, seluruh pihak harus menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan tidak mendahului kesimpulan proses tersebut.

PTKI Unggul Bukan Hanya Akreditasi dan Scopus

Iqbal mengatakan, persoalan tata kelola tidak dapat dipisahkan dari agenda besar Kementerian Agama untuk mewujudkan PTKI unggul.

Menurutnya, selama ini keberhasilan perguruan tinggi cenderung mudah dilihat dari indikator akademik seperti akreditasi, jumlah guru besar dan doktor, publikasi internasional, sitasi, serta pemeringkatan universitas.

Indikator tersebut penting, tetapi belum cukup.

“PTKI Unggul harus dibangun melalui perpaduan antara academic excellence, integritas, good governance, academic freedom, dan social impact,” ujar Iqbal.

Dengan demikian, menurutnya, ukuran keunggulan perguruan tinggi Islam juga harus mencakup kualitas tata kelola, integritas sivitas akademika, berkembangnya tradisi akademik yang sehat, serta kemampuan kampus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kampus Islam harus menjadi teladan bukan hanya dalam pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam amanah, keadilan, keterbukaan, musyawarah, dan akuntabilitas,” katanya.

Mendorong Good University Governance PTKIN

Iqbal mendorong Kementerian Agama memperkuat standar Good University Governance bagi seluruh PTKIN.

Standar tersebut perlu mencakup transparansi pengambilan keputusan, akuntabilitas keuangan, pencegahan konflik kepentingan, penguatan fungsi senat akademik, pengawasan internal, mekanisme pengaduan, whistleblowing system, serta perlindungan terhadap kebebasan akademik.

“Jangan berhenti pada pertanyaan siapa yang salah dalam kasus UINSA. Kita juga harus berani bertanya apakah ada kelemahan sistem yang memungkinkan konflik seperti ini muncul dan berlarut-larut,” ujarnya.

Karena itu, Iqbal meminta evaluasi tidak berhenti pada satu kampus atau satu individu.

Hasil evaluasi UINSA dapat menjadi bahan bagi Kementerian Agama untuk melihat kembali sistem tata kelola PTKIN secara nasional, termasuk mekanisme pemilihan rektor, pengelolaan BLU dan keuangan, manajemen SDM, fungsi pengawasan, hubungan dengan PTKIS dan Kopertais, hingga mekanisme penyampaian aspirasi sivitas akademika.

Kampus Islam Harus Menjadi Rumah Ilmu dan Keteladanan

Iqbal mengingatkan PTKI memiliki tanggung jawab yang khas karena membawa dua mandat sekaligus, yakni mandat akademik dan moral.

Karena itu, kampus Islam tidak cukup hanya menghasilkan sarjana, profesor, penelitian, dan publikasi ilmiah. Perguruan tinggi Islam juga harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam pengelolannya.

“Kampus Islam harus menjadi rumah ilmu sekaligus rumah keteladanan. Kalau kita ingin PTKI dipercaya masyarakat dan dihormati dunia akademik, maka keunggulan ilmu harus berjalan bersama integritas tata kelola,” tegas Iqbal.

Ia berharap Kementerian Agama segera membangun dialog dengan seluruh unsur terkait dan memastikan konflik tidak mengganggu hak mahasiswa maupun kegiatan akademik UINSA.

“Kasus UINSA harus diselesaikan secara adil, objektif, dan berdasarkan fakta. Tetapi jangan berhenti pada penyelesaian konflik satu kampus. Jadikan momentum ini sebagai pintu masuk untuk membangun PTKIN yang semakin profesional, transparan, berintegritas, memiliki kehidupan akademik yang sehat, dan benar-benar memberikan dampak bagi umat dan bangsa,” pungkas Mohammad Iqbal Romzi, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS.