Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aher Dorong Bawaslu Siapkan Instrumen Pengawasan E-Voting untuk Pemilu 2029

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (22/09) — Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan lembaganya mulai menyiapkan instrumen pengawasan apabila mekanisme pemungutan suara elektronik atau e-voting benar-benar diterapkan pada Pemilu 2029. Bawaslu pada 14 September 2026 menilai perubahan teknologi pemungutan suara akan mengubah objek dan metode pengawasan, mulai dari keamanan perangkat, autentikasi pemilih, audit sistem, transmisi data, hingga mekanisme pembuktian ketika terjadi sengketa. Persiapan dibahas antara lain melalui forum bersama Perludem menakar aspek konstitusional dan kesiapan penerapan e-voting di Indonesia. Bawaslu belum memosisikan e-voting sebagai keputusan final, tetapi memilih mengantisipasi lebih awal agar fungsi pengawasan tidak tertinggal jika pemerintah dan DPR menetapkan model tersebut. Instrumen disusun perlu memastikan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tetap dapat diverifikasi secara independen. Selain keamanan siber, kesiapan sumber daya manusia, standar audit, cadangan sistem, dan akses bagi pemilih di wilayah dengan konektivitas terbatas menjadi isu yang perlu diatur.

Mengomentari hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mulai menyiapkan berbagai instrumen pengawasan secara komprehensif apabila mekanisme pemungutan suara elektronik atau e-voting benar-benar diterapkan pada Pemilu 2029. Perkembangan teknologi digital harus diantisipasi secara serius oleh seluruh penyelenggara pemilu, termasuk lembaga pengawas. Persiapan sejak dini menjadi langkah penting agar kualitas demokrasi tetap terjaga dan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis tidak tergerus oleh perubahan metode pemungutan suara.

“Jika Indonesia nantinya memilih menerapkan e-voting, maka sistem pengawasannya juga harus bertransformasi. Bawaslu perlu menyiapkan instrumen, kapasitas sumber daya manusia, serta standar pengawasan yang mampu menjamin integritas seluruh proses pemilu digital,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai, Senin (21/9/2026).

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini mengapresiasi langkah Bawaslu yang mulai membahas isu e-voting melalui forum kajian bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pendekatan antisipatif tersebut menunjukkan keseriusan dalam menjaga kualitas pengawasan pemilu di tengah perkembangan teknologi. Selain itu, penerapan teknologi pemungutan suara elektronik akan mengubah objek maupun metode pengawasan secara signifikan. Pengawasan tidak lagi hanya berfokus pada tahapan konvensional di tempat pemungutan suara, tetapi juga mencakup keamanan perangkat keras dan perangkat lunak, autentikasi pemilih, audit sistem, transmisi data, penyimpanan hasil pemungutan suara, hingga mekanisme pembuktian apabila terjadi sengketa hasil pemilu.

“Bawaslu belum memosisikan e-voting sebagai keputusan final, tetapi langkah menyiapkan skenario pengawasan sejak sekarang merupakan kebijakan yang tepat. Jangan sampai ketika regulasi telah ditetapkan, perangkat pengawasan justru belum siap. Dalam sistem e-voting, aspek yang diawasi menjadi jauh lebih kompleks. Pengawasan harus mampu memastikan bahwa setiap suara yang diberikan pemilih benar-benar tercatat, tersimpan, dan dihitung secara akurat tanpa manipulasi. Di sisi lain, mekanisme audit dan verifikasi harus tetap memungkinkan dilakukan secara independen,” tegas Ketua BAM DPR RI ini.

Selain itu, Anggota Pansus Daerah Kepulauan (DK) DPR RI dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan harus tetap menjadi fondasi utama, terlepas dari metode pemungutan suara yang digunakan. Selain aspek keamanan siber, ia mengingatkan pentingnya kesiapan sumber daya manusia di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu. Menurutnya, transformasi digital dalam pemilu memerlukan penguatan kompetensi teknis bagi penyelenggara, pengawas, peserta pemilu, maupun masyarakat sebagai pemilih.

“Prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau LUBER JURDIL tidak boleh berkurang sedikit pun karena penggunaan teknologi. Justru teknologi harus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Kapasitas SDM menjadi faktor kunci. Sistem yang canggih tidak akan berjalan optimal jika operator, pengawas, maupun pengguna tidak memiliki pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, pendidikan dan pelatihan harus menjadi bagian dari agenda persiapan,” ungkap Mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.

Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029 Dapil Jawa Barat II ini mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kondisi geografis yang sangat beragam. Karena itu, desain e-voting harus mempertimbangkan kesenjangan infrastruktur digital dan akses internet di berbagai wilayah, khususnya daerah terdepan, terluar, tertinggal, serta kawasan perbatasan. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan standar nasional mengenai audit teknologi pemilu, sistem cadangan (backup system), pemulihan bencana digital, serta mekanisme pengujian keamanan secara berkala oleh lembaga independen. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan meminimalkan potensi gangguan teknis maupun ancaman siber.

“Jangan sampai modernisasi sistem pemilu justru menimbulkan ketimpangan partisipasi politik. Wilayah dengan keterbatasan konektivitas harus tetap mendapatkan jaminan akses yang setara dalam menggunakan hak pilihnya. Kepercayaan publik merupakan modal utama demokrasi. Karena itu, setiap inovasi dalam sistem pemilu harus dibangun di atas prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemampuan untuk diaudit secara independen. Kita di Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS akan terus mencermati perkembangan kajian mengenai e-voting dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan aspek konstitusional, teknis, keamanan, serta perlindungan hak pilih seluruh warga negara,” demikian tutup Kang Aher.