Jakarta (15/09) — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 25 rumpon ilegal di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan Filipina. Namun, ia meminta penindakan tidak berhenti pada pengangkatan rumpon dari laut, melainkan dilanjutkan dengan mengungkap pemilik, kapal yang memanfaatkan, hingga aliran ekonomi hasil tangkapannya.
“Dua puluh lima rumpon ilegal ini jangan dipandang sekadar sebagai 25 benda yang harus diangkat dari laut. Kita harus mengikuti jejak ekonominya: siapa yang memasang, kapal siapa yang memanfaatkannya, ke mana ikan hasil tangkapannya dibawa, dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” kata Johan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
KKP pada 8 September 2026 menertibkan 25 rumpon tanpa izin di perairan Maluku Utara. Dalam operasi yang berkaitan, aparat pengawasan KKP juga menangkap kapal ikan asing asal Filipina Vitran 06 berukuran 3 GT yang tidak memiliki izin penangkapan ikan dan membawa empat awak berkewarganegaraan Filipina.
Menurut Johan, temuan tersebut perlu menjadi pintu masuk untuk melihat kemungkinan adanya pola yang lebih luas dalam praktik illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) di wilayah perbatasan.
“Kalau rumpon ilegal digunakan sebagai modus untuk mendukung penangkapan ikan secara ilegal, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran pemasangan rumpon. Kita perlu mengetahui apakah ada jaringan yang terorganisasi dari pemasangan rumpon, kapal penangkap, pengangkutan ikan sampai kepada pembeli akhirnya,” ujarnya.
Johan menilai persoalan ini juga menyentuh langsung kepentingan nelayan Indonesia. KKP menyatakan keberadaan rumpon di wilayah perbatasan dapat menghalangi proses ruaya atau migrasi tuna menuju perairan Indonesia sehingga berpotensi merugikan nelayan nasional.
“Jangan sampai ikan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan nelayan kita sudah dicegat lebih dahulu melalui jaringan rumpon ilegal di wilayah perbatasan. Kalau itu terjadi secara sistematis, yang hilang bukan hanya ikan, tetapi juga pendapatan nelayan dan nilai ekonomi yang semestinya dinikmati Indonesia,” tegas Johan.
Sepanjang 2026, KKP telah mengangkat 37 rumpon ilegal, terdiri atas 12 unit di WPPNRI 716 dan 25 unit di WPPNRI 715. KKP memperkirakan total valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penertiban tersebut mencapai Rp14,8 miliar.
Johan meminta KKP melakukan pemetaan khusus terhadap keberadaan rumpon ilegal di wilayah perbatasan dan mengintegrasikannya dengan data pergerakan kapal serta operasi pengawasan laut.
“Komisi IV perlu mendapatkan gambaran utuh: berapa rumpon ilegal yang diperkirakan masih berada di laut kita, siapa pemiliknya, apakah terdapat keterkaitan dengan kapal asing, dan wilayah mana yang paling rawan. Jangan kita hanya menghitung berapa rumpon yang berhasil diangkat, tetapi tidak mengetahui berapa banyak yang masih beroperasi,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan pengawasan berbasis informasi nelayan. Penangkapan Vitran 06 sendiri, menurut KKP, berkaitan dengan informasi dari nelayan mengenai aktivitas kapal asing, sementara KKP juga mengakui menerima banyak pengaduan nelayan mengenai rumpon ilegal sebagai modus penangkapan ikan ilegal.
“Nelayan kita adalah mata dan telinga negara di laut. Informasi mereka harus diintegrasikan dengan patroli kapal pengawas dan teknologi pemantauan sehingga negara bisa datang sebelum ikan kita dicuri, bukan hanya setelah pelanggaran terjadi,” ujar Johan.
Johan menegaskan bahwa perlindungan sumber daya ikan merupakan bagian dari perlindungan terhadap kesejahteraan nelayan Indonesia.
“Kedaulatan laut tidak cukup ditandai dengan garis di peta. Kedaulatan itu harus terasa ketika ikan di perairan Indonesia benar-benar memberi kesejahteraan kepada nelayan Indonesia. Karena itu, bongkar rumponnya, kejar kapalnya, tetapi yang paling penting: putus jaringan ekonominya,” pungkas Johan.