PENDAPAT
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGATURAN REFORMA AGRARIA ==============================================================
Disampaikan oleh : Dr. Reni Astuti, S.Si., M.PSDM.
Nomor Anggota : A-472
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota DPR RI;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria berperan strategis karena terkait dengan hubungan antara negara, rakyat, dan sumber-sumber agraria yang menjadi basis kesejahteraan masyarakat. Adanya ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, dan lemahnya kepastian hukum menunjukkan bahwa diperlukan pengaturan yang lebih kuat, terintegrasi, dan berkeadilan.
Fraksi PKS memandang bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen nyata untuk mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik agraria, dan memperluas akses masyarakat terhadap tanah, serta memberikan perlindungan yang kuat kepada petani kecil, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok ekonomi lemah. Oleh karena itu, kami mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menghasilkan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Pimpinan dan Anggota DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa catatan Fraksi PKS terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai berikut:
Pertama; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus secara tegas diletakkan sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar penataan administrasi pertanahan. Fraksi PKS mendukung tujuan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta memperluas akses tanah bagi petani, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin. Reforma Agraria jangan sampai berhenti pada pembagian sertifikat atau legalisasi aset semata, namun ukuran keberhasilannya harus diukur dari perubahan struktur penguasaan tanah, berkurangnya ketimpangan dan konflik agraria, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Kedua; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus memberikan prioritas perlindungan kepada petani kecil, penggarap, buruh tani, nelayan kecil, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin dalam setiap proses penetapan Subjek Reforma Agraria. Fraksi PKS menekankan bahwa pendataan penerima manfaat tidak boleh menggunakan persyaratan administratif yang justru menyulitkan masyarakat miskin, masyarakat adat, petani penggarap, atau masyarakat yang telah menguasai tanah secara turun-menurun tetapi memiliki keterbatasan dokumen formal. Ketiadaan dokumen formal tidak boleh secara otomatis dimaknai sebagai ketiadaan hak. Riwayat penguasaan, penguasaan secara nyata, kesaksian masyarakat, peta partisipatif, peta wilayah, dan bukti sosial lainnya harus dapat menjadi bahan verifikasi yang sah dan dipertanggungjawabkan.
Ketiga; Fraksi PKS berpendapat bahwa setiap penetapan Objek Reforma Agraria harus didahului dengan proses identifikasi, inventarisasi, verfikasi, dan validasi yang transparan dan akuntabel. Fraksi PKS menekankan bahwa setiap penetapan Objek Reforma Agraria harus menjamin kepastian status hukum tanah dan memberikan ruang kepada masyarakat yang berkepentingan untuk menyampaikan bukti maupun keberatan sebelum keputusan ditetapkan. Dengan demikian, Reformasi Agraria menyelesaikan konflik, bukan justru menciptakan sengketa baru akibat ketidakjelasan status tanah.
Keempat; Fraksi PKS berpendapat bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengutamakan pemulihan hak masyarakat dan mencegah kriminalisasi. RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak boleh membuka celah hukum sehingga Reforma Agraria bisa disalahgunakan sebagai instrumen pengambilalihan tanah rakyat, kriminalisasi masyarakat, pemutihan pengusaan tanah yang tidak sah, atau lahirnya konsentrasi penguasaan tanah dalam bentuk baru. Fraksi PKS menegaskan bahwa masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya dengan itikad baik, tidak boleh serta merta diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana hanya karena terdapat perbedaan klaim penguasaan tanah.
Kelima; Fraksi PKS berpendapat bahwa kewenangan BRAN harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan, keberatan, transparansi, dan akuntabilitas. Fraksi PKS menekankan bahwa setiap kewenangan yang dapat mengurangi atau memengaruhi hak seseorang atas tanah, wajib disertai prosedur yang transparan, kesempatan untuk didengar, akses terhadap dokumen dan alasan keputusan, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal yang efektif. Kewenangan BRAN harus dibatasi dan dirumuskan secara hati-hati, proporsional, dan tidak tumpang tindih kewenangan dengan kementerian/lembaga lainnya. Hal ini penting karena jangan sampai lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan ketidakadilan agraria justru akan menghasilkan ketidakadilan baru karena kewenangannya yang terlalu besar tanpa ada mekanisme koreksi dan pengawasan yang efektif.
Keenam; Fraksi PKS berpendapat bahwa redistribusi tanah harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat sehingga penguasaan tanah oleh masyarakat bisa bernilai produktif. Jika negara hanya memberikan tanah kepada petani tapi membiarkan petani sendirian dalam menghadapi persoalan modal, produksi, dan pasar, maka akan berpotensi menjadikan tanah hasil Reforma Agraria kembali berpindah atau secara ekonomi akan dikuasai pihak yang memiliki modal yang lebih besar. Fraksi PKS memandang bahwa keberhasilan redistribusi tanah harus diukur bukan hanya dari jumlah bidang tanah yang dibagikan, tetapi dari sejauh mana tanah tersebut mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan penerima. Oleh karena itu, redistribusi harus disertai dengan akses permodalan, pendampingan, teknologi, sarana produksi, infrastruktur, akses pasar, dan penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat.
Ketujuh; Fraksi PKS memandang bahwa pembatasan kepemilikan dan penguasaan tanah merupakan instrumen penting untuk mencegah konsentrasi penguasaan tanah. Pembatasan tersebut harus dilakukan secara adil, terukur, transparan, dan sesuai dengan karakteristik serta peruntukan tanah. Pembatasan harus disertai dengan sistem pengawasan yang mampu melihat penguasaan tanah secara nyata, termasuk penguasaan melalui badan usaha, hubungan afiliasi, nominee, maupun pola penguasaan tidak langsung lainnya. Jangan sampai pembatasan secara formal dapat dengan mudah diakali melalui struktur kepemilikan atau penguasaan yang berlapis. Redistribusi tanah tidak akan bermakna apabila tanah yang telah diberikan kepada masyarakat pada akhirnya kembali berpindah dan terkonsentrasi kepada pemodal akibat tekanan ekonomi, transaksi yang tidak adil, atau lemahnya perlindungan terhadap penerima manfaat.
Kedelapan; Fraksi PKS berpendapat bahwa pengaturan mengenai tanah hasil Reforma Agraria yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, tidak boleh serta-merta dianggap telantar dan dialihkan kepada pihak lain. Penentuan status tanah terlantar harus membedakan antara penelantaran yang dilakukan dengan sengaja dan keadaan ketika penerima tidak dapat mengusahakan tanah karena alasan yang wajar, seperti sakit, bencana, gagal usaha, keterbatasan modal, konflik, atau keadaan kahar lainnya. Fraksi PKS menegaskan bahwa sebelum dilakukan pengalihan hak kepada pihak lain, negara harus terlebih dahulu melakukan verifikasi serta memberikan pembinaan dan pemberdayaan. Jangan sampai petani kecil kehilangan tanah karena mengalami kesulitan yang justru seharusnya mendapat bantuan dan perlindungan negara.
Kesembilan; Fraksi PKS berpandangan bahwa kebijakan Pengampunan Agraria tidak boleh menjadi cara untuk memutihkan atau melegalkan pelanggaran agraria yang telah dilakukan. Pengampunan harus ditujukan untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan masalah penguasaan tanah, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak yang memperoleh atau menguasai tanah melalui pelanggaran hukum, perampasan hak masyarakat, atau tindakan yang merugikan kepentingan umum. Fraksi PKS berpendapat bahwa perumusan ketentuan mengenai Pengampunan Agraria harus dikaji secara cermat dan hati-hati sehingga tidak menciderai keadilan. Fraksi PKS menolak skema imunitas hukum mutlak (blanket immunity) bagi Subjek Reforma Agraria sehinga perlindungan harus dibatasi khusus pada pelaksanaan hak yang sah dan beritikad baik. Fraksi PKS juga menolak Pengampunan Agraria yang diberlakukan umum bagi “Setiap Orang” termasuk korporasi, karena berpotensi disalahgunakan sebagai instrumen pemutihan penguasaan tanah ilegal dalam skala besar.
Kesepuluh; Fraksi PKS berpendapat bahwa mekanisme kompensasi atas tanah yang ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menjadi beban keuangan negara dan tidak memberikan keuntungan kepada pihak yang memperoleh atau menguasai tanah secara tidak sah. Sebelum kompensasi diberikan, harus dilakukan verifikasi yang ketat terhadap keabsahan, asal-usul, riwayat penguasaan, serta ada atau tidaknya konflik dan hak masyarakat atas tanah tersebut. Bukti kepemilikan secara formal tidak boleh menjadi satu-satunya dasar apabila terdapat indikasi bahwa tanah diperoleh melalui perampasan hak masyarakat, perbuatan melawan hukum, manipulasi dokumen, atau cara lain yang bertentangan dengan tujuan Reforma Agraria. Fraksi PKS juga menekankan bahwa besaran kompensasi harus ditentukan berdasarkan ukuran yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak boleh memberikan keuntungan yang tidak wajar kepada pemegang hak. Penunjukan penilai dan keputusan BRAN mengenai kompensasi harus dilengkapi mekanisme pengawasan dan keberatan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai Reforma Agraria yang bertujuan memperbaiki ketimpangan justru menggunakan uang negara untuk membayar penguasaan tanah yang bermasalah atau memberikan keuntungan berlebihan kepada penguasa tanah skala besar.
Kesebelas; Fraksi PKS berpandangan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat adat beserta wilayah adatnya merupakan elemen fundamental dalam kerangka reforma agraria. Pengaturannya perlu menegaskan kedudukan masyarakat adat beserta hak ulayat dan wilayah adatnya berdasarkan prinsip konstitusional, kepastian hukum, keadilan agraria, serta penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Mekanisme pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat serta wilayah adat harus dibangun melalui identifikasi, verifikasi, dan validasi yang melibatkan masyarakat adat serta pemerintah daerah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tumpang tindih klaim dan konflik agraria. Dengan demikian, reforma agraria diharapkan tidak hanya menghasilkan redistribusi tanah, tetapi juga membangun tata kelola agraria yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, menghormati keberagaman sistem penguasaan tanah, serta menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat.
Kedua belas; Fraksi PKS menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yaitu menjamin hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan. Dalam penyusunannya, perlu melibatkan secara aktif para pihak yang berkepentingan baik dari kalangan pemerintah seperti kementerian dan lembaga negara, juga dari kalangan masyarakat seperti petani, masyarakat adat beserta organisasi yang mewakilinya, organisasi masyarakat sipil pemerhati reforma agraria, serta akademisi. Dengan demikian, Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat, kualitas yang baik, dan keberterimaan publik, baik dalam proses pembentukan maupun pelaksanaannya.
Pimpinan dan Anggota DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk ditetapkan menjadi RUU usul DPR RI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 26 Rabiul Awal 1448 H
08 September 2026 M
| PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|
| Ketua,
Dr.H. Abdul Kharis A., S.E., M.Si. A-466 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.Psi.T. A-452 |
File: Pendapat F-PKS RUU Pengaturan Reforma Agraria | 08092026