Jakarta (04/09) — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi mengenai delapan warga negara Indonesia yang disebut direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia.
Menurut Sukamta, pemberitaan mengenai kasus tersebut sudah berkembang cukup jauh, sementara sejumlah hal mendasar masih perlu dipastikan.
“Sekarang sudah muncul istilah tentara bayaran, bahkan sudah mulai dibicarakan ancaman hukum dan kehilangan kewarganegaraan. Menurut saya jangan terlalu cepat ke sana. Perjelas dulu duduk beritanya,” kata Sukamta.
Ia mengatakan pemerintah perlu memastikan siapa sebenarnya orang-orang yang disebut dalam pemberitaan tersebut, apakah benar mereka WNI, di mana keberadaannya sekarang, serta apakah benar mereka bergabung dengan militer Rusia.
Proses bagaimana mereka sampai ke sana juga perlu ditelusuri. Apakah sejak awal mereka memang mendaftar untuk menjadi tentara, direkrut setelah berada di luar negeri, atau semula menerima tawaran pekerjaan lain.
“Hal-hal mendasar seperti ini harus jelas dulu. Jangan sampai kita sudah sampai pada kesimpulan hukum, sementara faktanya sendiri masih kita cari,” ujarnya.
Sukamta juga mengingatkan bahwa informasi tersebut muncul di tengah perang Rusia–Ukraina. Dalam situasi perang, berbagai informasi yang beredar harus diperiksa dengan lebih hati-hati, terlebih apabila sumber awalnya berasal dari pihak yang terlibat dalam konflik.
“Informasi dari pihak yang sedang berperang tentu boleh kita dengarkan. Bisa saja informasinya benar. Tetapi tugas kita adalah memeriksanya sendiri. Indonesia harus punya penilaian berdasarkan informasi yang dapat kita verifikasi,” katanya.
Menurut Sukamta, banyaknya pemberitaan mengenai suatu informasi juga belum tentu menunjukkan bahwa informasi tersebut telah dikonfirmasi dari banyak sumber.
“Kadang-kadang satu informasi dikutip satu media, kemudian dikutip lagi oleh media lain dan terus berputar. Akhirnya kelihatan seolah-olah sumbernya banyak. Padahal bisa jadi semuanya kembali kepada satu sumber yang sama. Banyak media memberitakan sumber yang sama tidak berarti kita mempunyai banyak sumber,” ujarnya.
Karena itu, Sukamta meminta pemerintah menggunakan jalur yang dimiliki untuk memperoleh kejelasan, baik melalui Kementerian Luar Negeri, perwakilan Indonesia di luar negeri, lembaga intelijen, maupun instansi terkait lainnya.
“Ini menyangkut warga negara kita. Pemerintah tentu punya saluran diplomatik dan intelijen untuk mengecek. Itu yang sebaiknya dilakukan sampai kita mendapatkan gambaran yang cukup jelas,” katanya.
Konsekuensi Hukum Setelah Faktanya Jelas
Sukamta mengatakan persoalan hukum tentu harus ditangani apabila nantinya terbukti ada WNI yang masuk dalam dinas militer asing.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur konsekuensi bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Namun, menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus melihat apa yang sebenarnya dilakukan oleh masing-masing orang.
“Kalau memang sejak awal mengetahui akan masuk dinas tentara asing, kemudian secara sadar memilih bergabung, tentu ada konsekuensi hukumnya. Tetapi situasinya berbeda apabila orang itu ditawari pekerjaan sipil, lalu ditipu atau kemudian dipaksa masuk ke lingkungan militer,” kata Sukamta.
Karena itu, kemungkinan adanya korban penipuan, eksploitasi, ataupun perdagangan orang juga tidak boleh ditutup sebelum proses perekrutan mereka diketahui secara jelas.
“Jangan semua langsung dimasukkan dalam satu kotak. Kalau ada yang menjadi korban, negara harus melindungi. Kalau ada yang dengan sadar melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum kita, tentu hukum juga harus berjalan,” ujarnya.
Sukamta juga mengingatkan penggunaan istilah “tentara bayaran” harus dilakukan secara hati-hati. Istilah tersebut mempunyai pengertian dan konsekuensi tersendiri dalam hukum internasional dan tidak serta-merta dapat dilekatkan kepada setiap warga asing yang terlibat dalam angkatan bersenjata negara lain.
Telusuri Jalur Perekrutan
Apabila nantinya ditemukan bukti bahwa ada WNI yang direkrut untuk bergabung dengan militer asing, Sukamta meminta penyelidikan tidak berhenti pada orang-orang yang sudah diketahui.
Pemerintah perlu mencari tahu siapa yang pertama kali menghubungi mereka, bagaimana tawaran disampaikan, siapa yang mengurus perjalanan, apakah ada perantara, dan apakah proses tersebut juga melibatkan pihak yang berada di Indonesia.
“Kalau faktanya terbukti, jangan hanya mencari orangnya. Cari jalurnya,” kata Sukamta.
Menurutnya, persoalan akan menjadi lebih serius apabila ternyata terdapat pola atau jaringan yang secara sengaja merekrut warga Indonesia untuk terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri.
“Kalau ada jaringan seperti itu, persoalannya sudah berbeda. Itu bukan lagi sekadar pilihan beberapa orang untuk pergi ke luar negeri, tetapi sudah menyentuh kepentingan keamanan kita dan harus ditelusuri sampai ke hulunya,” ujarnya.
Meski demikian, Sukamta kembali meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang cukup.
Indonesia, menurutnya, tidak perlu masuk ke dalam perdebatan narasi antara Rusia dan Ukraina. Yang perlu dijaga adalah kepentingan Indonesia sendiri.
“Kita tidak sedang dalam posisi membela narasi Rusia atau Ukraina. Yang kita perlukan adalah fakta. Kalau menyangkut WNI, lindungi warga kita. Kalau ada pelanggaran hukum, tegakkan hukum. Kalau ada jaringan perekrutan, bongkar jaringannya,” katanya.
“Jadi urutannya sederhana. Perjelas dulu duduk beritanya. Pastikan faktanya. Setelah itu baru kita bicara mengenai tindakan pemerintah dan konsekuensi hukumnya,” tutup Sukamta.