Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ansory Siregar Dukung Verifikasi Data Haji: Jangan Biarkan Data Tidak Valid Memperpanjang Antrean

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (02/09) — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ansory Siregar, mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah memverifikasi ulang data calon jemaah haji bersama Dukcapil. Menurutnya, pembenahan data harus dilakukan agar daftar tunggu haji benar-benar menggambarkan jumlah jemaah yang masih aktif dan berhak berangkat.

Kementerian Haji dan Umrah menyebut terdapat sekitar 400.000 data calon jemaah yang berpotensi dikeluarkan dari sistem karena terindikasi tidak valid atau keberadaannya tidak ditemukan. Ansory menilai pemutakhiran data tersebut dapat membantu memperbaiki akurasi antrean dan perencanaan haji, termasuk berpotensi menurunkan masa tunggu. Namun, prosesnya harus dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan tidak merugikan jemaah yang masih memenuhi persyaratan.

“Saya mendukung verifikasi ulang data jemaah haji. Jangan sampai data yang sudah tidak valid tetap berada dalam sistem sehingga ikut memperpanjang masa tunggu dan mengganggu akurasi perencanaan haji. Namun, setiap data yang akan dikeluarkan harus terlebih dahulu melalui verifikasi dan mekanisme konfirmasi yang jelas agar tidak merugikan jemaah yang sebenarnya masih memenuhi syarat,” ujar Ansory Siregar.

Menurut Ansory, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan kategori data yang dinyatakan berpotensi tidak valid, termasuk jumlah jemaah yang telah meninggal, tidak ditemukan, mengalami persoalan administrasi, maupun kategori lain yang digunakan. Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pemberitahuan, klarifikasi, dan perbaikan data yang mudah diakses jemaah dalam tenggat yang pasti.

“Kalau sekitar 400 ribu data berpotensi tidak valid, pemerintah perlu menjelaskan basis dan kategorinya secara terbuka. Transparansi ini penting agar publik memahami bahwa pembaruan antrean benar-benar berasal dari pemutakhiran data, bukan pengurangan hak calon jemaah yang masih memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Ansory juga mendukung persiapan awal penyelenggaraan haji 2027, termasuk usulan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI agar BPKH dapat mentransfer dana sekitar Rp4,01 triliun atau 858,7 juta riyal untuk pembayaran uang muka kebutuhan layanan haji di Arab Saudi. Dana tersebut direncanakan untuk mengamankan kontrak akomodasi, tenda di Arafah-Muzdalifah-Mina, katering, dan transportasi.

Namun, ia menekankan bahwa penggunaan dana haji harus tetap memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan value for money bagi jemaah. Komisi VIII perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungan, kurs yang digunakan, jenis layanan yang dibayar di muka, jadwal pembayaran, serta mekanisme pengamanan dana.

“Verifikasi data dan persiapan haji 2027 harus dilihat sebagai satu kesatuan. Data yang akurat menentukan ketepatan perencanaan kuota, layanan, akomodasi, transportasi, sekaligus pembiayaan haji. Komisi VIII perlu memastikan seluruh proses berjalan transparan dan memberikan manfaat nyata bagi jemaah,” pungkas Ansory Siregar.