Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA

ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002

TENTANG PENYIARAN

==================================================================

Disampaikan oleh          : dr. Gamal

Nomor Anggota               : A-474

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan fundamental terhadap tata kelola sistem penyiaran nasional di tengah pesatnya konvergensi teknologi digital. Setelah lebih dari dua dekade UU Penyiaran berlaku, lanskap penyiaran nasional telah bergeser jauh dari model siaran analog konvensional menuju ekosistem digital yang melibatkan Lembaga Penyiaran, Platform Digital, dan kecerdasan artifisial secara bersamaan. Penyiaran merupakan wujud nyata dari hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pengaturannya harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, kedaulatan informasi nasional, keberagaman kepemilikan media, serta pelindungan publik khususnya anak dan keluarga dari dampak negatif transformasi digital.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah sebagai berikut:

 

Pertama; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan kebutuhan mendesak untuk menata ulang ruang lingkup dan yurisdiksi penyiaran nasional sesuai realitas konvergensi digital, tanpa mengabaikan kedaulatan informasi. Perluasan cakupan ke Platform Digital dan kecerdasan artifisial perlu dilakukan secara proporsional berdasarkan karakter layanan, kontrol editorial, skala, dan tingkat risiko, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVIII/2020 yang membedakan karakter penyiaran konvensional dan OTT. Fraksi PKS menegaskan bahwa definisi “Penyiaran” merupakan hulu seluruh bangunan norma RUU ini, sehingga harus dirumuskan secara presisi dan tidak menyamakan seluruh transmisi internet dengan penyiaran berbasis spektrum frekuensi radio sebagai ranah publik.

 

Kedua; Fraksi PKS menegaskan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi RUU Penyiaran dengan regulasi terkait, khususnya UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, UU Pers, dan UU Pemilu. Pengaturan kewenangan KPI ke ranah digital dan kecerdasan artifisial harus jelas sehingga mencegah tumpang tindih kewenangan dengan kementerian yang membidangi komunikasi dan digital, Dewan Pers, KPU/Bawaslu, serta otoritas keamanan siber. Fraksi PKS juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai sanksi yang diatur dalam RUU Penyiaran, agar tidak menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) maupun duplikasi sanksi dengan KUHP dan UU ITE.

 

Ketiga; Fraksi PKS menegaskan bahwa RUU Penyiaran harus mewujudkan kesetaraan regulasi antara media nasional dan Platform Digital Global (level playing field) melalui kewajiban pendaftaran, perwakilan hukum, kepatuhan yurisdiksi dan perpajakan bagi platform asing, tanpa menimbulkan duplikasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Afirmasi konten dalam negeri harus dirumuskan secara realistis dan dapat ditegakkan agar tidak membebani pelaku lokal secara tidak proporsional. Kesetaraan juga harus diwujudkan melalui batasan kepemilikan silang media (cross-media ownership) yang tegas dan terukur untuk menjaga keberagaman media dan mencegah monopoli informasi. Platform Digital wajib memiliki tanggung jawab yang setara meliputi transparansi kepemilikan, moderasi konten, serta akuntabilitas atas penyalahgunaan layanan.

 

Keempat; Fraksi PKS menegaskan perlunya penguatan tata kelola penyiaran digital, baik kelembagaan maupun infrastruktur dalam RUU Penyiaran. Perluasan kewenangan KPI atas kecerdasan artifisial dan konten Platform Digital harus didukung anggaran, SDM teknis, dan teknologi yang memadai, sekaligus menjamin independensi KPI. Pada dimensi infrastruktur, Fraksi PKS mencermati secara kritis desain penyelenggaraan multipleksing (MUX) digitalisasi penyiaran televisi yang berpotensi menempatkan Lembaga Penyiaran Publik sebagai multiplekser tunggal (single mux operator). Fraksi PKS mendorong model multi-operator MUX, tarif transparan, dan akses yang adil bagi Lembaga Penyiaran Swasta maupun Lembaga Penyiaran Komunitas. Selain itu, setiap sanksi administratif, termasuk pemutusan akses, wajib menjamin due process berupa pemberitahuan, kesempatan menjawab, dan hak banding sebagai norma umum yang berlaku secara konsisten.

 

Kelima; Fraksi PKS menegaskan bahwa pengaturan perlindungan anak dalam RUU Penyiaran tidak boleh berhenti pada klasifikasi usia semata, melainkan harus menjadi mekanisme perlindungan substantif mencakup deskripsi muatan, jam tayang yang aman bagi anak, dan larangan konten yang dapat mengganggu perkembangan fisik, mental, moral, dan sosial anak. Fraksi PKS menegaskan bahwa perlindungan anak di tengah pergeseran konsumsi media harus menjadi prioritas utama. RUU Penyiaran perlu secara tegas melarang penyebarluasan konten atau perilaku yang melanggar hukum, pornografi, penyimpangan seksual, perundungan, perjudian termasuk judi online, dan fasilitasi pinjol ilegal, baik melalui Lembaga Penyiaran maupun Platform Digital.

 

Keenam; Fraksi PKS menegaskan bahwa RUU Penyiaran harus menjaga kemerdekaan pers dan mencegah pembatasan konten secara berlebihan sebagai bagian dari jaminan kebebasan berekspresi. Ketentuan larangan konten harus dirumuskan secara presisi, objektif, berbasis materi dan dampak nyata, serta memenuhi asas lex certa, bukan berdasarkan identitas personal. Fraksi PKS juga menegaskan pentingnya netralitas dan keberimbangan isi siaran untuk mencegah penyalahgunaan media sebagai alat kepentingan politik, dengan penerapan yang imparsial agar tidak membatasi kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi.

 

Ketujuh; Fraksi PKS menegaskan bahwa penguatan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus diikuti dengan jaminan independensi, akuntabilitas publik, dan kewenangan pengawasan yang kuat, mandiri, objektif, transparan, dan terukur. KPI harus memiliki kewenangan pengawasan penyiaran secara mandiri, termasuk terhadap Isi Siaran serta kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS), tanpa ketergantungan atau subordinasi pada kementerian yang membidangi komunikasi dan digital. Penguatan KPI perlu didukung proses seleksi yang transparan, standar profesional yang jelas, serta dukungan kewenangan, anggaran, SDM, dan infrastruktur yang memadai. Pengawasan dan penindakan terhadap Isi Siaran harus berdasarkan parameter yang jelas, transparan, dan terukur dengan tetap menghormati kemerdekaan pers, kewenangan Dewan Pers, serta menjamin hak jawab, pengaduan, dan banding sebagai bagian dari due process. KPI juga perlu dilibatkan secara proporsional dalam evaluasi program siaran pada proses perizinan, dengan pemisahan yang tegas antara fungsi pengawasan dan kewenangan pemberian izin agar proses perizinan tetap objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

 

Kedelapan; Fraksi PKS mendukung ketentuan larangan penyiaran dan materi iklan yang berkaitan dengan konten perilaku dan/atau penyebarluasan perilaku penyimpangan seksual seperti lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender, agar dirumuskan secara jelas, jangan sampai berpotensi multitafsir dalam pelaksanaannya. Fraksi PKS memandang bahwa perumusan norma tersebut perlu dibuat lebih presisi agar pelarangan dan/atau pembatasan konten yang berkaitan dengan perilaku yang bertentangan dengan hukum, norma kesusilaan, nilai-nilai keagamaan, dan budaya bangsa, bisa tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan jangan sampai menyerang pribadi secara diskriminatif. Pengaturan juga perlu memberikan pengecualian yang jelas untuk kepentingan jurnalistik, pendidikan, penelitian, dan pemberitaan yang memiliki kepentingan publik, sehingga penegakan norma tetap proporsional, objektif, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan sensor.

 

Kesembilan; Fraksi PKS menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan pembahasan RUU Penyiaran. Partisipasi tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus menjamin hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan. Proses pembahasan perlu melibatkan secara aktif KPI, Dewan Pers, Lembaga Penyiaran, platform digital/OTT, jurnalis dan organisasi profesi pers, pelaku industri kreatif dan content creator, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok pemerhati anak, keluarga, dan penyandang disabilitas, sehingga RUU Penyiaran yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat, kualitas yang baik, dan keberterimaan publik.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Hal-hal yang kami sampaikan di atas pada dasarnya bermuara pada satu kesatuan pandangan Fraksi PKS, yaitu bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus secara bersamaan: menjaga kedaulatan digital nasional; menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam ekosistem industri penyiaran dan digital; memperkuat pelindungan anak, keluarga, dan masyarakat; menjaga keberagaman media; serta menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara.

 

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan sistem penyiaran nasional yang berdaulat, berkeadilan, dan melindungi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh    

Jakarta, 18 Rabi’ul Awal 1448 H

31 Agustus 2026 M

 

 

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    

             Ketua,

 

 

 

Dr.H. Abdul Kharis A., S.E., M.Si.

               A-466

                    Sekretaris,

 

 

 

     Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.

                         A-452

 

File: Pendapat Mini F-PKS RUU Penyiaran