Jakarta (31/08) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyoroti masih terjadinya pungutan liar di lingkungan pendidikan berbagai jenjang.
Hal ini menanggapi temuan Ombudsman RI yang melaporkan masih terjadi pungutan liar sebelum anak-anak masuk pendidikan, baik itu pendidikan dasar, menengah, sampai perguruan tinggi.
Temuan Ombudsman RI tersebut, menurut Kurniasih, harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Pendidikan harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang dianggap biasa,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Ia menilai persoalan pungli tidak cukup ditangani hanya setelah kasus muncul ke publik. Yang lebih penting adalah melakukan evaluasi terhadap celah-celah dalam tata kelola pendidikan yang memungkinkan terjadinya pungutan di luar ketentuan.
“Kita perlu membenahi sistem secara menyeluruh. Mulai dari transparansi pembiayaan, kejelasan pungutan yang diperbolehkan berdasarkan aturan, penguatan mekanisme pengaduan, hingga pengawasan yang berjalan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Kurniasih mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperkuat pengawasan pada satuan pendidikan dasar dan menengah, sementara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi perlu memastikan tata kelola perguruan tinggi berjalan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, setiap satuan pendidikan juga harus memiliki mekanisme informasi yang terbuka agar peserta didik, orang tua, dan mahasiswa dapat mengetahui secara jelas biaya resmi yang menjadi kewajiban mereka.
“Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai mana biaya yang resmi dan mana pungutan yang tidak memiliki dasar aturan. Transparansi ini penting agar orang tua dan peserta didik tidak berada dalam posisi bingung atau merasa terpaksa membayar pungutan yang tidak semestinya,” katanya.
Selain itu, Kurniasih menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan pungli. Kanal pengaduan harus mudah diakses, ditindaklanjuti secara profesional, dan memberikan kepastian bahwa pelapor tidak akan mendapatkan intimidasi atau perlakuan yang merugikan.
“Jangan sampai masyarakat mengetahui ada penyimpangan, tetapi memilih diam karena khawatir terhadap dampaknya bagi anak atau dirinya. Sistem pengaduan harus benar-benar memberikan rasa aman,” ujarnya.
Kurniasih menilai temuan Ombudsman perlu menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat integritas penyelenggaraan pendidikan.
“Pendidikan yang berkualitas bukan hanya soal kurikulum, sarana, atau kualitas pembelajaran, tetapi juga soal tata kelola yang bersih dan berintegritas. Kita harus memastikan setiap kebijakan dan layanan pendidikan berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Kurniasih.