Balikpapan (31/08) — Anggota Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik bersama pemerintah, Pertamina, dan pemangku kepentingan sektor migas di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan tersebut membahas penguatan landasan hukum badan usaha khusus melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kejelasan kelembagaan diperlukan untuk mendukung tata kelola hulu migas yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Jalal menilai aturan yang tegas akan memperjelas kewenangan pengambilan keputusan sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi, mendorong eksplorasi, serta meningkatkan produksi nasional.
“Revisi UU Migas perlu menghadirkan kelembagaan yang kuat, pembagian kewenangan yang jelas, serta mekanisme pengambilan keputusan yang cepat dan tetap akuntabel. Dengan demikian, pengelolaan hulu migas dapat berjalan lebih efektif,” ujar Legislator PKS tersebut.
Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa target lifting minyak 2026 sekitar 610 ribu barel per hari, sedangkan realisasinya masih berkisar 548 ribu barel per hari. Apabila ditambah natural gas liquid, capaian produksi berada pada kisaran 578 ribu barel per hari.
Sejumlah tantangan turut menjadi perhatian, meliputi gangguan jaringan pipa dan kelistrikan, penghentian sementara sumur, penurunan kinerja sumur eksisting, serta faktor cuaca. Blok Mahakam juga menghadapi penurunan produksi alami dan penuaan infrastruktur, meskipun tetap strategis bagi produksi gas nasional.
Jalal berharap pemerintah segera menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah agar pembahasan melalui Panitia Kerja Migas dapat dilanjutkan secara mendalam. “Semangatnya adalah menghadirkan tata kelola yang memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, dan memperkuat ketahanan energi nasional,” tutupnya.