Jakarta (31/08) — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memberikan kepastian hukum terkait penetapan status bencana nasional. HNW juga menyampaikan penghargaan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang merespons putusan tersebut secara positif dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjutinya melalui penyesuaian pedoman dan tata kerja bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut HNW, putusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola kebencanaan nasional karena menghadirkan parameter yang lebih jelas, objektif, dan terukur dalam penetapan status bencana nasional.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator yang ditetapkan undang-undang, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Dengan demikian, pemerintah memiliki landasan yang semakin kuat dalam mengambil keputusan yang berdampak pada efektivitas perlindungan masyarakat terdampak bencana.
“Saya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penegasan hukum terkait parameter penetapan status bencana nasional, yakni bahwa penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana, dan mempercepat aspek perbantuan maupun pemulihan,” ujar HNW.
HNW juga menyambut baik sikap BNPB yang menghormati putusan MK dan menyatakan akan mempelajarinya secara menyeluruh, serta melakukan penyesuaian pedoman dan tata kerja bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sesuai kewenangan. Menurutnya, respons tersebut penting segera dilaksanakan karena menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif dan efektif.
“Apresiasi juga patut diberikan kepada BNPB yang merespons putusan MK secara cepat dan konstruktif. Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Apalagi, di tengah masih berlangsungnya berbagai bencana di Indonesia,” lanjutnya.
“Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Kelima indikator tersebut meliputi: (1) jumlah korban, (2) kerugian harta benda, (3) kerusakan prasarana dan sarana, (4) cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan (5) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.”
Menurut HNW, kejelasan indikator tersebut akan membantu pemerintah dalam mengambil keputusan secara lebih objektif, transparan, dan terukur ketika menghadapi berbagai peristiwa bencana yang berdampak luas terhadap masyarakat.
HNW menegaskan bahwa penguatan tata kelola kebencanaan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Sementara itu, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat dan pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) juga menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Karena itu, kejelasan parameter penetapan status bencana nasional sebagaimana ditegaskan MK dapat membantu negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya secara lebih cepat, tepat, dan terukur.
“Bencana tidak hanya merupakan persoalan teknis dan administratif, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Negara wajib memastikan setiap korban bencana secepatnya bisa mendapatkan kejelasan perlindungan, bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi secara memadai. Karena itu, putusan MK ini perlu dimaknai sebagai upaya memperkuat kehadiran negara dalam melindungi rakyat,” tegas HNW.
Meski demikian, HNW mengingatkan bahwa penetapan status bencana nasional bukanlah satu-satunya dasar bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Karena itu, ia mengapresiasi penegasan BNPB bahwa dukungan personel, logistik, pendanaan, peralatan, maupun bantuan teknis tetap dapat diberikan sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintah, meskipun suatu bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Putusan MK ini juga menjawab kebutuhan akan kepastian hukum yang selama ini sering menjadi perdebatan ketika terjadi bencana besar di berbagai daerah. Dengan adanya parameter yang lebih terukur, Pemerintah Pusat dapat lebih cepat mengambil keputusan yang diperlukan untuk memperkuat koordinasi, mobilisasi sumber daya, dan percepatan penanganan korban tanpa terhambat oleh perbedaan tafsir mengenai status bencana,” tambah HNW.
Dalam konteks berbagai bencana yang terjadi belakangan ini, termasuk gempa di wilayah Nusa Tenggara Timur serta kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah, HNW berharap putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperjelas dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang semakin tangguh, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Selain itu, HNW menilai putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat aspek mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Dengan parameter yang lebih jelas, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat melakukan perencanaan, koordinasi, serta mobilisasi sumber daya secara lebih cepat ketika menghadapi situasi bencana yang berdampak luas.
HNW juga mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan penyesuaian regulasi, pedoman, dan tata kerja lintas kementerian/lembaga sesuai amanat putusan MK dan kewenangan masing-masing. Langkah tersebut penting agar implementasi putusan dapat segera berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang masih dirundung bencana dalam berbagai bentuknya.
“Melindungi warga negara yang terdampak bencana merupakan amanat konstitusi. Karena itu, putusan MK ini dan kesiapan BNPB untuk segera menindaklanjutinya patut diapresiasi sebagai ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola kebencanaan yang semakin baik, semakin responsif, dan semakin berpihak pada keselamatan rakyat serta pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana,” pungkas HNW.