Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna: Tak Ada Jaminan Perlindungan Ekologis, Jangan Terbitkan RKAB

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (31/08) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna meminta pemerintah menjadikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai instrumen utama untuk memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. Perusahaan yang belum menjamin pemulihan lingkungan secara memadai tidak semestinya memperoleh keleluasaan untuk terus meningkatkan produksi.

“Masalah kita bukan kekurangan aturan, tetapi memastikan aturan itu bekerja. Jangan sampai perusahaan memperoleh izin produksi melalui RKAB, sementara kewajiban reklamasi dan pemulihan ekologisnya belum jelas,” tegasnya.

Ia menilai keberhasilan reklamasi tidak boleh hanya diukur dari berapa hektare lahan yang dinyatakan telah direklamasi. Reklamasi merupakan bagian dari kaidah teknik pertambangan yang baik yang harus memulihkan fungsi lingkungan dan memberikan kepastian bahwa masyarakat tidak mewarisi kerusakan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Data kajian Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI menunjukkan realisasi reklamasi pada 2020–2024 berada di atas target tahunan. Namun, capaian tersebut perlu dibaca bersama dengan rasio reklamasi terhadap bukaan lahan kumulatif. Hingga 4 Juli 2025, realisasi reklamasi tercatat 5.739 hektare atau 57,39 persen dari target 10.000 hektare, sementara rasio reklamasi terhadap bukaan lahan baru sekitar 22,4 persen.

“Kalau target administratif dibuat rendah lalu realisasinya melampaui target, publik bisa mendapatkan gambaran yang menyesatkan,” ujarnya.

Persoalan lainnya adalah belum meratanya penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Data kepatuhan per Juni 2025 menunjukkan penempatan Jaminan Reklamasi pada pemegang IUP/IUPK mineral logam dan batubara berada pada kisaran 65–77 persen, sedangkan Jaminan Pascatambang hanya sekitar 30–57 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya risiko ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, berhenti beroperasi, atau meninggalkan wilayah tambang sebelum kewajiban pemulihan selesai. Dalam kondisi seperti itu, biaya kerusakan berpotensi beralih kepada negara dan masyarakat.

Ia mengapresiasi pembaruan regulasi dan pedoman teknis reklamasi serta pascatambang, termasuk penguatan keterkaitannya dengan tata kelola RKAB. Namun, pembaruan aturan harus diikuti dengan pengawasan lapangan yang memadai. Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan laporan perusahaan maupun citra satelit untuk menentukan keberhasilan reklamasi.

Karenanya ia mengusulkan enam langkah penguatan tata kelola reklamasi dan pascatambang. Pertama, menerapkan prinsip “tidak ada jaminan, tidak ada RKAB, tidak ada produksi.” Kedua, membangun dashboard nasional satu data reklamasi dan pascatambang. Ketiga, mengubah indikator keberhasilan menjadi rasio reklamasi terhadap bukaan kumulatif dan mutu pemulihan. Keempat, memperkuat pengawasan berbasis risiko dengan menambah kapasitas Inspektur Tambang dan melibatkan berbagai ahli. Kelima, menjalankan sanksi secara pasti. Keenam, mendorong pemanfaatan lahan pascatambang untuk kegiatan produktif hanya setelah standar keselamatan dan ekologinya terpenuhi.

Ia menegaskan bahwa dana jaminan bukan pengganti tanggung jawab perusahaan. Jika biaya pemulihan riil lebih besar daripada dana jaminan, kekurangannya tetap harus menjadi tanggung jawab pemegang izin dan pemilik manfaat.

“Pihak yang memperoleh keuntungan harus membayar penuh biaya pemulihan, bukan rakyat dan bukan APBN,” pungkasnya.