PENDAPAT
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN
(RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN ATAS HASIL HARMONISASI RUU TENTANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN)
========================================================================================
Disampaikan oleh: Achmad Ru’yat, drh.
Nomor Anggota: A- 456
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati Pimpinan dan Anggota ;
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Pleno Komisi IX DPR RI hari ini. Shalawat dan salam senantiasa kita sampaikan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ’Alaihi Wasallam, teladan mulia yang mengajarkan hakikat keadilan dan amanah dalam membangun peradaban yang berkeadilan dan sejahtera.
Bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, sekaligus bagian dari cita-cita mewujudkan kesejahteraan umum yang menjadi salah satu tujuan fundamental bernegara. Dokumen Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menata ulang pengaturan ketenagakerjaan dalam satu undang-undang tersendiri. Fraksi PKS memandang proses harmonisasi ini sebagai momentum untuk menghadirkan pelindungan ketenagakerjaan yang utuh dan berkeadilan, bukan sekadar konsolidasi teknis atas dua undang-undang yang selama ini tidak sinkron.
FPKS menyadari bahwa ekosistem ketenagakerjaan tidak hanya berkutat pada masalah pelindungan bagi buruh/pekerja, akan tetapi juga melibatkan kestabilan dunia usaha serta pengembangan ekonomi. Oleh karena itu, FPKS berharap RUU ini mampu menjaga keseimbangan dan mampu mengimbangi flexibilitas pasar kerja modern dengan pelindungannya (Flexicurity).
Pada kesempatan ini, Fraksi PKS menyampaikan pokok-pokok pandangan strategis untuk dibacakan, sementara masukan terperinci atas setiap bab kami sertakan dalam lampiran. Beberapa hal yang ingin kami sampaikan berdasarkan dokumen Bahan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan tertanggal 24 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
Pertama, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus secara tegas menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai batu uji, dengan memisahkan secara jernih mana norma yang merupakan amanat wajib putusan dan mana yang merupakan pilihan kebijakan tambahan.
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 mengamanatkan negara menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Fraksi PKS mencermati bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 secara spesifik mengubah norma terkait tenaga kerja asing, jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu, waktu istirahat, formula pengupahan, dan uang pesangon. Fraksi PKS menekankan bahwa setiap pasal dalam RUU ini, termasuk yang melampaui cakupan amar putusan tersebut, harus diuji keselarasannya dengan semangat pelindungan konstitusional pekerja, dan pembahasan lebih lanjut wajib membedakan secara eksplisit norma mana yang bersifat wajib konstitusional dan mana yang bersifat opsi kebijakan legislatif agar tidak menimbulkan kerancuan argumentasi dalam pembahasan.
Kedua, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjaga keseimbangan yang proporsional antara pelindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya dalam pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Fraksi PKS memandang bahwa pembatasan jangka waktu PKWT paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana termuat dalam Pasal 71 ayat (2) Bahan Harmonisasi, pada dasarnya searah dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang memberikan kepastian batas waktu kerja kontrak sekaligus ruang penyesuaian bagi dunia usaha. Fraksi PKS mendorong agar ketentuan konversi otomatis menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dirumuskan secara tegas dan terukur, sehingga tidak terjadi praktik PKWT berulang untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tanpa mengurangi fleksibilitas yang wajar bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ketiga, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus memberikan kepastian status hukum yang lebih jelas bagi Tenaga Kerja Platform Digital dan Tenaga Kerja Sektor Informal, tidak semata-mata didelegasikan pengaturannya kepada undang-undang tersendiri.
Fraksi PKS mengapresiasi dimuatnya bab khusus mengenai Tenaga Kerja Sektor Informal dan Tenaga Kerja Platform Digital dalam Bahan Harmonisasi sebagai pengakuan atas realitas transformasi hubungan kerja di era ekonomi digital. Namun demikian, Pasal 51 yang mendelegasikan seluruh ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital kepada undang-undang tersendiri berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam jangka menengah, mengingat jutaan pekerja ojek daring, kurir, dan pekerja lepas digital yang terus bertambah. Fraksi PKS mengusulkan agar RUU ini memuat norma dasar yang lebih substantif mengenai hak atas imbalan yang layak, transparansi sistem algoritma pengupahan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan bagi Tenaga Kerja Platform Digital, sebagai jembatan hukum sebelum undang-undang tersendiri terbentuk.
Sebagaimana maksud dan tujuan dibentuknya RUU ini sebagai pelindungan ketenagakerjaan, maka selain pengaturan hubungan ketenagakerjaan yang baru dengan menyesuaikan perkembangan tekhnologi, maka pelindungan semestinya menjadi hal minimal yang diatur dalam RUU ini. FPKS mengapresiasi dengan dicantumkannya jaminan sosial dalam RUU ini, serta adanya hak membentuk serikat pekerja, bagi tenaga kerja informal dan pekerja platform digital.
Keempat, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tetap menegaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai komponen eksplisit dalam norma batang tubuh formula.
Fraksi PKS mencermati bahwa dalam ketentuan Pasal 113 ayat (5) Draf RUU telah menyebutkan komponen dalam menentukan upah minimum dengan diantaranya adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini perlu disambut baik dan sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa pembatasan hak dan kewajiban warga negara hanya dapat dilakukan dengan produk hukum berupa undang-undang. Fraksi PKS berpandangan bahwa Kebutuhan Hidup Layak sebagai variabel yang menyangkut hak dasar pekerja atas penghidupan yang layak memang seharusnya diatur dalam norma pasal, agar tidak bergantung sepenuhnya pada penafsiran administratif dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja maupun pengusaha dalam penetapan upah minimum setiap tahun.
Kelima, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mempertahankan dan memperkuat prinsip Pemutusan Hubungan Kerja sebagai upaya terakhir (ultima ratio) melalui tahapan pencegahan yang jelas dan terukur.
Fraksi PKS mengapresiasi dimuatnya kewajiban upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja secara bertahap dalam Pasal 195 Bahan Harmonisasi, mulai dari pengurangan kerja lembur hingga program pensiun dini sukarela, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dapat ditempuh. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip perlindungan pekerja sebagai pihak yang secara ekonomi berada pada posisi lebih lemah dalam hubungan industrial. Dalam hal memang terjadi PHK, maka RUU ini juga memberikan pelindungannya dalam bentuk Jaminan pesangon. Hal ini merupakan langkah maju dan mencerminkan upaya pelindungan maksimal, bukan hanya kepada pekerja/buruh akan tetapi juga bagi pengusaha. Fraksi PKS mendorong agar tahapan tersebut disertai batas waktu yang jelas pada setiap fase serta mekanisme pelaporan pelaksanaannya kepada instansi ketenagakerjaan, agar tidak berhenti sebagai kewajiban normatif semata, sekaligus memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi dunia usaha yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan.
Keenam, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus memperkuat pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui muatan wajib Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diatur langsung dalam batang tubuh undang-undang, bukan didelegasikan seluruhnya kepada Peraturan Pemerintah.
Fraksi PKS mencermati bahwa Pasal 52 ayat (8) Bahan Harmonisasi mendelegasikan ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu penggunaan Tenaga Kerja Asing sepenuhnya kepada Peraturan Pemerintah, tanpa memuat secara eksplisit muatan minimal Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing seperti alasan penggunaan, jangka waktu, dan kewajiban penunjukan tenaga kerja pendamping warga negara Indonesia untuk keperluan alih pengetahuan dan alih teknologi. Merujuk semangat Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Fraksi PKS berpandangan bahwa muatan tersebut merupakan norma yang membatasi hak dan kewajiban sehingga sepatutnya diatur langsung dalam batang tubuh undang-undang, guna memastikan prinsip selective policy dan pengutamaan tenaga kerja Indonesia benar-benar terlaksana secara terukur, bukan sekadar tercantum sebagai prinsip umum.
Ketujuh, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menata ulang sistem alih daya dengan tetap mempertahankan kepastian hukum batasan jenis pekerjaan penunjang, sekaligus memperkuat pelindungan hak pekerja alih daya.
Fraksi PKS mendukung dipertahankannya batasan jenis pekerjaan alih daya pada kegiatan jasa penunjang sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Bahan Harmonisasi, karena batasan yang rigid dan tegas memberikan kepastian hukum baik bagi pekerja maupun pengusaha, sekaligus mencegah perluasan alih daya ke jenis usaha utama. Fraksi PKS turut mengapresiasi ketentuan Pasal 81 mengenai peralihan status hubungan kerja demi hukum apabila pekerja alih daya digunakan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, serta ketentuan Pasal 82 ayat (3) mengenai pengalihan pelindungan hak-hak pekerja saat terjadi pergantian perusahaan alih daya, sebagai wujud penerapan prinsip keberlanjutan hubungan kerja yang sejalan dengan praktik terbaik internasional. Kedepannya, FPKS berharap bahwa meskipun pekerjaan alih daya saat ini masih diperkenankan, maka sejatinya, hubungan kerja pekerjaan alih daya ini bersifat temporer dan pada akhirnya dihapuskan.
Kedelapan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mengembalikan pemagangan pada fungsi pelatihan dan pengembangan kompetensi, bukan sebagai kedok hubungan kerja tersembunyi, dengan pelindungan hak peserta magang yang memadai.
Fraksi PKS mengapresiasi ketentuan Pasal 24 ayat (4) dan ayat (7) Bahan Harmonisasi yang menjamin hak peserta pemagangan atas uang saku, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepesertaan jaminan sosial, sebagai bentuk konkret pelindungan yang selama ini diperjuangkan Fraksi PKS. Fraksi PKS secara khusus mengapresiasi ketentuan Pasal 24 ayat (9) yang menegaskan bahwa pemagangan tanpa perjanjian tertulis dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi Pekerja/Buruh, sebagai instrumen hukum yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan pemagangan sebagai kedok tenaga kerja murah. Fraksi PKS mendorong agar jangka waktu pemagangan paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana Pasal 24 ayat (8) disertai kejelasan mekanisme pengawasan pelaksanaannya di lapangan.
Kesembilan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan hingga menjangkau tingkat kabupaten/kota, disertai kepastian kesiapan sumber daya pengawas.
Fraksi PKS mendukung penguatan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan yang tidak hanya berhenti pada tingkat Pemerintah Pusat dan provinsi, agar rasio antara jumlah pengawas dan jumlah perusahaan menjadi lebih proporsional dan penegakan norma ketenagakerjaan dapat menjangkau pelaku usaha hingga ke daerah. Fraksi PKS menekankan bahwa penguatan kelembagaan ini harus disertai jaminan kompetensi, independensi, dan kecukupan anggaran bagi pegawai pengawas ketenagakerjaan di setiap tingkatan, agar perluasan kewenangan tidak berujung pada pengawasan yang lemah atau rentan intervensi kepentingan di tingkat daerah.
Kesepuluh, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan langkah masa depan dengan memantapkan penguatan dan kesejahteraan perempuan serta keluarga dengan mengadopsi prinsip keberlanjutan keluarga (family-friendly policies)
FPKS memandang bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah memberikan pijakan dan langkah maju dalam memberikan pelindungan bagi perempuan dan keluarga, termasuk didalamnya pekerja anak. FPKS sangat mengapresiasi pengaturan dalam RUU ini yang memberikan ketentuan tentang perpanjangan cuti melahirkan, cuti pendampingan suami serta pelindungan lingkungan kerja perempuan, dimana secara gamblang RUU ini menerapkan zero tolerance terhadap pelecehan/kekerasan seksual. Lebih jauh, RUU ini juga memberikan pelindungan yang tegas bagi pekerja anak terutama dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
Kesebelas, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus memastikan kesiapan peraturan pelaksana sebelum undang-undang berlaku, guna mencegah kekosongan hukum pada masa transisi.
Fraksi PKS mencermati bahwa RUU ini mendelegasikan sejumlah materi penting kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, antara lain terkait pelaksanaan alih daya, bantuan iuran jaminan sosial tenaga kerja sektor informal, dan ketentuan lebih lanjut Tenaga Kerja Platform Digital. Fraksi PKS menekankan agar kesiapan seluruh peraturan pelaksana dipastikan sebelum undang-undang ini diundangkan, disertai masa transisi yang realistis bagi pelaku usaha dan pekerja, guna mencegah kekosongan hukum dan ketidakpastian implementasi sebagaimana kerap terjadi pada masa peralihan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya.
Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang seluruh pokok pandangan dan catatan yang telah kami sampaikan, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan pelaku usaha Indonesia, khususnya dalam memastikan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, bermartabat, dan berkeadilan. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI serta hadirin, kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 13 Rabi’ul Awwal 1448H
26 Agustus 2026 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
| Ketua,
Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si. A-466 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi.T. A-452 |
File: Pendapat F-PKS DPR RI RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
LAMPIRAN
CATATAN SUBSTANTIF FRAKSI PKS
- Sebagai kelengkapan atas pokok-pokok pandangan strategis di atas, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan substantif sebagai berikut:
- Fraksi PKS berpendapat bahwa perubahan judul undang-undang dari “Ketenagakerjaan” menjadi “Pelindungan Ketenagakerjaan” harus konsisten tercermin pada seluruh Menimbang, Ketentuan Umum, dan batang tubuh, sehingga paradigma pelindungan benar-benar menjiwai seluruh norma, bukan sekadar perubahan pada sampul.
- Fraksi PKS mengusulkan agar Pasal 71 ayat (2) mengenai jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu paling lama 2 (dua) tahun dengan perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun dipertahankan, disertai penegasan definisi operasional “pekerjaan yang bersifat tetap” pada ketentuan konversi otomatis menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum di lapangan.
- Fraksi PKS mengusulkan penambahan kewajiban pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada instansi ketenagakerjaan setempat sebagai instrumen pengawasan preventif, sejalan dengan semangat pencegahan penyalahgunaan status kerja kontrak berulang.
- Fraksi PKS mendukung dipertahankannya batasan lima jenis kegiatan jasa penunjang pada Pasal 80 ayat (3) mengenai alih daya, dan mengusulkan agar penambahan atau pengurangan jenis kegiatan jasa penunjang melalui Peraturan Pemerintah tetap melibatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, guna menjaga kepastian hukum jangka panjang.
- Fraksi PKS mengusulkan agar Pasal 82 mengenai perusahaan alih daya memuat kewajiban eksplisit penyampaian laporan berkala kepesertaan jaminan sosial pekerja alih daya kepada instansi ketenagakerjaan, sebagai instrumen pengawasan tambahan di luar perizinan berusaha.
- Fraksi PKS mengusulkan agar Bab IX mengenai Tenaga Kerja Platform Digital memuat norma dasar tentang hak atas transparansi sistem algoritma pengupahan dan penilaian kinerja, mekanisme keberatan atas pemutusan akses aplikasi secara sepihak, serta batas waktu penerbitan undang-undang tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 51, agar pendelegasian tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum berkepanjangan.
- Fraksi PKS mengusulkan agar jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Sektor Informal sebagaimana Pasal 48 tidak terbatas pada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, melainkan turut mencakup akses terhadap jaminan hari tua secara sukarela dengan skema iuran yang terjangkau.
- Fraksi PKS mengusulkan agar kriteria “kategori rentan” pada Pasal 48 ayat (1) yang berhak atas bantuan iuran jaminan sosial dirumuskan secara terukur dalam batang tubuh, tidak sepenuhnya diserahkan kepada Peraturan Pemerintah, agar pemberian bantuan iuran oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bergantung pada diskresi administratif semata.
- Fraksi PKS mengusulkan agar Pasal 114 ayat (2) mengenai formula Upah Minimum secara eksplisit mencantumkan frasa “kebutuhan hidup layak” pada norma batang tubuh, tidak hanya pada penjelasan ayat, sebagai penegasan atas semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Fraksi PKS mengusulkan agar penetapan nilai kebutuhan hidup layak dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha, guna menjamin objektivitas dan akseptabilitas hasil perhitungan.
- Fraksi PKS mendukung struktur upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana Pasal 195 ayat (2), dan mengusulkan agar setiap tahapan upaya pencegahan disertai kewajiban dokumentasi tertulis oleh Pemberi Kerja sebagai alat bukti dalam hal terjadi perselisihan.
- Fraksi PKS mengusulkan agar jangka waktu penyelesaian perundingan bipartit selama 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana Pasal 195 ayat (4) disertai mekanisme perpanjangan terbatas atas kesepakatan para pihak, untuk mengakomodasi kompleksitas kasus tertentu tanpa mengurangi kepastian waktu penyelesaian.
- Fraksi PKS mengusulkan agar Pasal 52 ayat (8) mengenai Tenaga Kerja Asing memuat secara eksplisit dalam batang tubuh muatan minimal Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, meliputi alasan penggunaan, jabatan, jangka waktu, dan kewajiban penunjukan tenaga kerja pendamping warga negara Indonesia, sebagaimana semangat Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
- Fraksi PKS mengusulkan penambahan kewajiban rencana alih pengetahuan dan alih teknologi (knowledge transfer plan) yang disertai indikator dan jadwal evaluasi terukur dalam pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing, agar tujuan alih teknologi tidak berhenti sebagai retorika normatif.
- Fraksi PKS mengusulkan agar jangka waktu penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk keperluan alih teknologi dibatasi secara tegas dalam batang tubuh undang-undang, tidak diserahkan sepenuhnya kepada Peraturan Pemerintah, guna memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja Indonesia yang menjadi pendamping.
- Fraksi PKS mendukung ketentuan Pasal 24 ayat (9) mengenai konversi status peserta pemagangan tanpa perjanjian tertulis menjadi Pekerja/Buruh, dan mengusulkan agar ketentuan serupa turut berlaku dalam hal muatan pekerjaan yang diberikan kepada peserta magang secara substansi melampaui tujuan pendidikan dan pelatihan.
- Fraksi PKS mengusulkan agar Pasal 23 ayat (1) mengenai pemagangan yang diperuntukkan bagi pencari kerja secara umum dilengkapi kriteria yang lebih spesifik untuk mencegah penggunaan skema pemagangan sebagai substitusi tenaga kerja tetap oleh pemberi kerja.
- Fraksi PKS mengusulkan agar jangka waktu pemagangan paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana Pasal 24 ayat (8) disertai ketentuan mengenai evaluasi wajib oleh instansi ketenagakerjaan pada pertengahan masa pemagangan, sebagai instrumen pengawasan dini.
- Fraksi PKS mengusulkan agar penguatan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan hingga tingkat kabupaten/kota disertai jaminan alokasi anggaran dan formasi kepegawaian pengawas ketenagakerjaan yang memadai dalam ketentuan peralihan, agar pelaksanaannya tidak tertunda akibat keterbatasan fiskal daerah.
- Fraksi PKS mengusulkan agar sanksi administratif bagi Perusahaan alih daya yang tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana Pasal 83 diperkuat dengan tambahan kewajiban pemulihan hak-hak pekerja yang terdampak, tidak semata-mata berupa teguran, peringatan tertulis, atau pembekuan kegiatan usaha.
- Fraksi PKS mengusulkan agar ketentuan pidana dalam undang-undang ini tetap konsisten menggunakan sistem denda berdasarkan kategori sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang mulai berlaku pada tahun 2026, guna menjaga harmonisasi sistem pemidanaan nasional.
- Fraksi PKS mengusulkan agar mekanisme penyelesaian perselisihan bagi Tenaga Kerja Sektor Informal sebagaimana Pasal 46 yang saat ini hanya mengatur musyawarah untuk mufakat, dilengkapi dengan opsi eskalasi kepada mediator ketenagakerjaan dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
- Fraksi PKS menekankan pentingnya konsistensi peristilahan dalam undang-undang ini, khususnya penggunaan istilah “Pekerja/Buruh”, “Tenaga Kerja”, dan “Pemberi Kerja” secara taat asas di seluruh batang tubuh, agar tidak menimbulkan tafsir yang beragam dalam pelaksanaan di lapangan.
- Fraksi PKS mengusulkan agar ketentuan peralihan memastikan tidak terjadi kekosongan hukum pasca-pencabutan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan menjamin keberlanjutan seluruh perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan izin yang telah terbit sebelum undang-undang ini berlaku.
- Fraksi PKS mengingatkan agar kesiapan seluruh peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan alih daya, bantuan iuran jaminan sosial tenaga kerja sektor informal, dan ketentuan lebih lanjut Tenaga Kerja Platform Digital, dipastikan sebelum undang-undang ini diundangkan, guna mencegah kekosongan dan ketidakpastian pada masa transisi pemberlakuan.