Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Fraksi PKS Dukung RUU Migas Perkuat Kedaulatan Energi dan Kehadiran Negara

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (18/08) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk dilanjutkan pembahasannya.

Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Juru Bicara Fraksi PKS, Meitri Citra Wardani, menegaskan revisi UU Migas merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan fundamental tata kelola minyak dan gas bumi nasional. Menurutnya, migas merupakan sumber daya strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga pengelolaannya harus tetap berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Fraksi PKS mendukung RUU Migas karena Indonesia membutuhkan fondasi hukum yang lebih kuat untuk mewujudkan tata kelola migas yang berdaulat, profesional, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. RUU ini jangan berhenti pada perubahan kelembagaan, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional,” ujar Meitri, Selasa (18/8/2026).

Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VIII ini menjelaskan, salah satu hal mendasar yang harus dijawab melalui revisi UU Migas adalah tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait tata kelola sektor migas. Fraksi PKS berpandangan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas penguasaan negara pada sektor hulu migas. PKS juga mendorong penguatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sekurang-kurangnya 25 persen untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Selain itu, PKS menegaskan bahwa harga BBM tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Pemerintah harus tetap memiliki peran dalam penetapan harga dengan mempertimbangkan keterjangkauan daya beli masyarakat, termasuk memastikan keberadaan subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

“Energi bukan sekadar komoditas. Negara harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan energi dengan harga yang terjangkau. Subsidi tetap diperlukan sebagai instrumen keberpihakan negara, tentu dengan tata kelola dan penyaluran yang semakin tepat sasaran,” tegas politisi muda PKS tersebut.

Dalam aspek produksi, Meitri menyoroti kecenderungan penurunan produksi dan lifting migas nasional akibat dominasi sumur tua serta belum optimalnya eksplorasi cadangan baru. Karena itu, PKS mendorong RUU Migas memberikan kepastian hukum, penyederhanaan perizinan, iklim investasi yang sehat, insentif yang tepat, serta dukungan terhadap modernisasi teknologi eksplorasi dan eksploitasi.

Menurut Meitri, keberhasilan investasi migas tidak cukup diukur dari besarnya modal yang masuk. Investasi harus memberikan hasil konkret berupa peningkatan lifting, penerimaan negara, penambahan cadangan, penurunan ketergantungan impor, serta penguatan pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Fraksi PKS juga mendorong tata kelola kelembagaan migas yang lebih sederhana, profesional, transparan, dan akuntabel. Pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai regulator, BUK Migas sebagai pengelola sektor hulu, badan usaha sebagai operator, serta lembaga pengawas harus ditata secara tegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pembentukan birokrasi baru yang justru memperpanjang proses bisnis.

“Tujuan akhirnya adalah kedaulatan energi. Kita ingin produksi dalam negeri meningkat, infrastruktur kilang, pipa, penyimpanan dan distribusi semakin kuat, jaringan gas rumah tangga semakin luas, serta ketergantungan Indonesia terhadap impor energi terus berkurang,” kata Meitri.

PKS turut mendukung pembentukan Dana Minyak dan Gas Bumi atau Petroleum Fund yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung eksplorasi, peningkatan cadangan, pembangunan infrastruktur, serta riset dan pengembangan teknologi migas, bukan untuk membiayai belanja rutin pemerintah.

Dalam konteks daerah penghasil, Fraksi PKS mendukung penguatan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen bagi BUMD agar manfaat ekonomi sektor migas lebih dirasakan daerah dan masyarakat sekitar wilayah produksi. Namun, pelaksanaannya perlu dibarengi penguatan tata kelola dan kapasitas BUMD serta skema pendanaan yang tidak membebani APBD.

Meitri juga menekankan bahwa peningkatan kegiatan hulu migas tidak boleh mengabaikan perlindungan lingkungan hidup maupun hak masyarakat. Perizinan penggunaan kawasan hutan, persetujuan lingkungan, pengadaan tanah, hingga pemberian ganti rugi kepada masyarakat harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, PKS meminta pembahasan RUU Migas dilakukan dengan prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation, dengan membuka ruang bagi pemerintah daerah, daerah penghasil, akademisi, masyarakat terdampak, masyarakat adat, pekerja, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Dengan berbagai catatan dan penguatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan mendukung RUU Migas. Kami ingin regulasi baru ini menghadirkan tata kelola migas yang lebih berdaulat dan berkeadilan, memperkuat ketahanan energi, sekaligus memastikan kekayaan migas Indonesia benar-benar kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Meitri.