Jakarta (11/08) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komjen Pol. (P). Adang Daradjatun, melaksanakan kunjungan pengawasan ke Polres Metro Jakarta Utara dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI terhadap mitra kerja Komisi III, sekaligus melihat secara langsung kondisi penegakan hukum dan kesiapan jajaran kepolisian menghadapi perkembangan kejahatan di wilayah Jakarta Utara.
Dalam kunjungan tersebut, Adang Daradjatun diterima Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Oki Waskito, beserta jajaran. Jajaran Polres Metro Jakarta Utara memaparkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tren kriminalitas, penanganan narkotika, curanmor, premanisme, kejahatan siber, serta kesiapan menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Berdasarkan paparan yang diterima, crime total di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara pada periode Januari–Juli 2026 tercatat sekitar 2.500 kasus. Salah satu perhatian utama adalah persoalan tawuran, dengan terdapat 12 lokasi yang dipetakan sebagai titik rawan tawuran.
Untuk melakukan pencegahan, Polres Metro Jakarta Utara menjalankan program Police Goes to School melalui sosialisasi kepada pelajar mengenai bahaya dan dampak tawuran. Selain itu, dilakukan Deklarasi Anti Tawuran sebagai bentuk komitmen bersama antara kepolisian dan pihak sekolah dalam mencegah aksi tawuran.
Pada sektor narkotika, selama Januari–Juli 2026 tercatat 324 kasus, dengan rincian 3 produsen, 135 pengedar, dan 334 pengguna. Upaya pencegahan dilakukan melalui penyuluhan bahaya narkoba di sekolah dan kampung-kampung rawan narkoba, serta pembentukan Kampung Antinarkoba.
Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 205 kasus, dengan 88 kasus berhasil diselesaikan. Polres Metro Jakarta Utara juga memperkuat koordinasi antara Satreskrim dan Satlantas, termasuk pertukaran informasi mengenai pelaku serta pencegahan transaksi kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Persoalan premanisme juga menjadi perhatian, mulai dari aktivitas debt collector, juru parkir liar, pungutan liar hingga bajing loncat yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat di sejumlah lokasi perdagangan, pasar, dan jalan raya.
Di tengah perkembangan teknologi, kejahatan siber turut menjadi tantangan baru. Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menyampaikan masih perlunya penguatan kemampuan dan fasilitas dalam menangani perkara siber, terutama karena modus kejahatan semakin berkembang dan membutuhkan dukungan teknologi serta sumber daya manusia yang memadai.
Tinjau Kesiapan KUHP dan KUHAP Baru
Selain menerima paparan, Adang juga meninjau secara langsung sejumlah fasilitas penunjang kinerja Polres Metro Jakarta Utara, termasuk ruang penyidikan, ruang tahanan, ruang pemantauan CCTV, serta fasilitas pendukung lainnya.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung bagaimana kesiapan sarana dan prasarana kepolisian dalam menghadapi perubahan sistem hukum sekaligus memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak tersangka, korban, maupun saksi.
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menyampaikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan sejumlah penyesuaian, antara lain peningkatan pemahaman personel, perubahan SOP penyelidikan dan penyidikan, pengelolaan barang bukti, serta penguatan sumber daya penyidik.
Dari sisi satuan kerja, masih diperlukan penambahan personel penyidik, peremajaan sarana dan prasarana, dukungan anggaran, serta penguatan digitalisasi. Personel juga telah mendapatkan pembekalan dan sertifikasi untuk menunjang penerapan ketentuan hukum yang baru.
Menurut Adang, kesiapan tersebut penting karena perubahan hukum harus diikuti dengan kesiapan aparat dan infrastruktur di lapangan.
“Kami tidak hanya ingin melihat bagaimana aturan itu tertulis, tetapi juga bagaimana kesiapan pelaksanaannya di lapangan. Karena perubahan KUHP dan KUHAP tentu membutuhkan kesiapan personel, SOP, sarana, sampai dengan pengelolaan barang bukti,” ujar Adang.
Ia menilai tantangan penegakan hukum ke depan semakin kompleks, khususnya dengan berkembangnya kejahatan berbasis teknologi. Karena itu, penguatan kapasitas kepolisian harus menjadi bagian dari perhatian bersama.
“Tantangan kita semakin berat. Kejahatan berkembang, terutama di bidang siber. Karena itu, kami perlu melihat kondisi riil di lapangan. Apa yang kami lihat hari ini menjadi bahan penting bagi kami di Komisi III untuk memperjuangkan kebutuhan yang memang diperlukan dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” tegasnya.
Adang menambahkan, seluruh masukan yang diterima dalam kunjungan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pengawasan Komisi III DPR RI terhadap mitra kerja, termasuk dalam melihat kebutuhan peningkatan personel, sarana-prasarana, teknologi, maupun dukungan anggaran.
“Fungsi pengawasan DPR adalah memastikan mitra kerja kita dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Kalau ada kekurangan di lapangan, tentu harus kita catat dan kita perjuangkan sesuai kewenangan kita. Tujuannya bukan sekadar mengawasi, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan penegakan hukum dan perlindungan yang semakin baik,” pungkas Adang.