Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PKS Dorong UU PFII Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia, Bukan Sekadar Magnet Investasi Asing

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/07) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus menjadikan keuangan syariah sebagai salah satu fondasi utama pembangunan pusat finansial nasional. Dengan potensi ekonomi syariah yang dimiliki Indonesia, PFII diharapkan tidak hanya menjadi pusat investasi global, tetapi juga berkembang sebagai Islamic International Financial Hub yang mampu memperkuat daya saing ekonomi nasional sekaligus menghadirkan kemakmuran yang berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak, saat membacakan Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI mengenai Laporan Panitia Kerja dan Pengambilan Keputusan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

Dalam pandangannya, Amin menegaskan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis agar Indonesia tidak tertinggal dalam persaingan global memperebutkan arus investasi internasional.

“Dunia hari ini sedang berebut modal. Singapura, Uni Emirat Arab, Hong Kong, dan Kazakhstan sudah lebih dulu membuktikan satu hal, negara yang dapat menghadirkan pusat finansial internasional yang kredibel, maka akan menikmati derasnya arus investasi, inovasi, dan lapangan kerja berkualitas. Pertanyaannya sederhana namun penting, apakah Indonesia akan terus menjadi penonton di tengah persaingan tersebut, atau berani mengambil posisi sebagai pemain utama?” ujar Amin.

Menurut Amin, Fraksi PKS melihat RUU PFII bertumpu pada empat isu strategis yang harus menjadi pijakan dalam implementasinya.

Pada isu pertama, Amin menjelaskan bahwa PFII merupakan amanat perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

“PFII harus menjadi pusat aktivitas sektor keuangan yang menghasilkan nilai tambah nasional. Oleh karena itu, keberhasilan PFII harus diukur dengan indikator yang jelas dan objektif. Indikator tersebut mencakup peningkatan Foreign Direct Investment, pendalaman pasar keuangan, serta kapitalisasi dan efisiensi pasar keuangan,” tegasnya.

Pada isu kedua, Fraksi PKS mengingatkan bahwa keberhasilan investasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Melalui penciptaan ekosistem investasi yang sehat dan peningkatan produktivitas, PFII diharapkan menciptakan lapangan kerja berkualitas bagi sumber daya manusia Indonesia.”

Amin menambahkan, kepastian hukum menjadi syarat utama agar Indonesia mampu menarik investasi jangka panjang.

“Fraksi PKS berpendapat bahwa setiap perubahan kebijakan harus dilakukan secara jelas dan terukur. Kepastian hukum perlu dijaga agar iklim investasi tetap sehat karena investor membutuhkan regulasi yang jelas dan konsisten.”

Pada isu ketiga, Amin menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik (good governance) agar PFII memperoleh kepercayaan dunia internasional.

“Kepercayaan internasional hanya dapat dibangun melalui tata kelola yang baik. Oleh karena itu, PFII harus menerapkan prinsip good governance secara konsisten. Sistem pengawasan harus mampu mencegah pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.”

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership).

“Fraksi PKS berpendapat keterbukaan Beneficial Ownership merupakan syarat penting. Standar tersebut harus mengikuti praktik internasional yang berlaku. Langkah ini penting untuk mencegah penghindaran pajak dan pendanaan terorisme. Transparansi juga akan memperkuat reputasi Indonesia di mata investor global.”

Pada isu keempat, Amin menegaskan bahwa Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama ekonomi syariah dunia. Karena itu, PFII harus dirancang sebagai pusat keuangan syariah internasional.

“Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi syariah global. Potensi tersebut harus dijadikan salah satu keunggulan PFII. Oleh karena itu, PFII juga perlu diarahkan menjadi Islamic International Financial Hub. Posisi tersebut akan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat internasasional.”

Menurut Amin, pengembangan ekosistem syariah tidak cukup hanya pada pembiayaan syariah.

“PFII juga dapat menjadi pusat penerbitan sukuk dan pengelolaan aset syariah. Industri keuangan syariah seperti takaful, retakaful, fintech syariah, dan halal venture capital juga perlu diwujudkan dan dikembangkan. Seluruh instrumen tersebut harus diarahkan untuk mendukung sektor ekonomi produktif nasional.”

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU PFII untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Amin menegaskan bahwa dukungan tersebut diberikan dengan satu harapan besar agar PFII benar-benar menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan nasional.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan ini kami sampaikan dengan satu harapan, bahwa PFII berdiri bukan hanya sebagai gerbang modal asing, melainkan sebagai rumah kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”