Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

==============================================================

Disampaikan oleh : Abdul Hadi, S.E., M.M.

Nomor Anggota     : A-480

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota DPR RI;

Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan salah satu sektor strategis yang berperan penting dalam menjamin mobilitas masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mewujudkan pemerataan pembangunan. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem transportasi nasional yang aman, selamat, tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan. Perkembangan teknologi, meningkatnya mobilitas masyarakat, pertumbuhan angkutan berbasis digital, serta berbagai tantangan keselamatan lalu lintas menuntut hadirnya regulasi yang adaptif, responsif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak hanya bertujuan mengikuti perkembangan teknologi transportasi, tetapi juga harus memperkuat perlindungan terhadap keselamatan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin kesejahteraan para pelaku transportasi, serta mewujudkan tata kelola transportasi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, setiap perubahan norma dalam RUU ini harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, memperkuat kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa catatan Fraksi PKS terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:

Pertama; Fraksi PKS berpendapat bahwa keberadaan angkutan transportasi daring, baik roda dua maupun roda empat, telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat dan sumber penghidupan jutaan pengemudi. Namun saat ini belum adanya kepastian status hukum angkutan transportasi daring sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, sehingga menimbulkan ketidakpastian regulasi bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena penyelenggaraan transportasi daring selama ini lebih banyak bertumpu pada peraturan pelaksana yang memiliki daya jangkau dan kepastian hukum yang terbatas. Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai RUU LLAJ perlu memberikan pengakuan dan pengaturan yang lebih komprehensif terhadap angkutan transportasi daring, meliputi status hukumnya, hak dan kewajiban para pihak, standar pelayanan, serta mekanisme perlindungan bagi pengemudi dan pengguna layanan.

Kedua; Fraksi PKS berpendapat bahwa perkembangan transportasi berbasis teknologi informasi harus diiringi dengan perlindungan terhadap kesejahteraan, keselamatan, dan keamanan para pengemudi sebagai bagian dari pelaku utama ekosistem transportasi digital. Pengaturan dalam RUU harus memberikan kepastian mengenai sistem tarif dan mekanisme potongan aplikasi yang berkeadilan, padahal hal tersebut merupakan persoalan yang paling banyak dikeluhkan oleh jutaan pengemudi transportasi daring. Di tengah meningkatnya biaya operasional, seperti harga bahan bakar, biaya perawatan kendaraan, dan kebutuhan hidup, pendapatan pengemudi semakin tertekan akibat besarnya potongan aplikasi serta mekanisme tarif yang sangat bergantung pada kebijakan perusahaan platform. Fraksi PKS menilai bahwa RUU ini perlu memberikan dasar hukum yang lebih tegas mengenai sistem tarif yang adil, transparan, dan berkelanjutan, termasuk pengaturan mekanisme penetapan tarif, potongan aplikasi yang proporsional, jaminan sosial kepada Pengemudi Transportasi Berbasis Teknologi Informasi, serta evaluasi secara berkala dengan melibatkan pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi.

Ketiga; Fraksi PKS berpendapat bahwa pengaturan mengenai kendaraan listrik dan kendaraan otonom merupakan langkah progresif dalam merespons perkembangan teknologi transportasi. Namun demikian, percepatan transformasi teknologi harus diimbangi dengan kesiapan regulasi, infrastruktur, dan sistem keselamatan nasional yang memadai. Fraksi PKS menilai bahwa RUU perlu memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai standar keselamatan kendaraan listrik, kesiapan infrastruktur pendukung, keamanan siber kendaraan, perlindungan data digital, serta kejelasan pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kecelakaan akibat kegagalan sistem otomatis. Fraksi PKS menegaskan bahwa pengembangan teknologi transportasi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), sehingga inovasi yang dikembangkan tetap menjamin keselamatan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan sistem transportasi nasional yang aman, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Keempat; Fraksi PKS berpendapat bahwa pengaturan mengenai Dana Preservasi Jalan harus disusun dengan mengedepankan prinsip keadilan dan tidak menambah beban ekonomi masyarakat. Perluasan sumber pendanaan yang berasal dari pajak kendaraan bermotor, opsen pajak, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, electronic road pricing (ERP), maupun sumber pendanaan lainnya berpotensi menimbulkan beban ganda bagi masyarakat apabila tidak diatur secara cermat. Oleh karena itu, Fraksi PKS menegaskan bahwa Dana Preservasi Jalan harus dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dipastikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan infrastruktur jalan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kelima; Fraksi PKS berpendapat bahwa praktik kendaraan yang berdimensi ekstra dan kelebihan muatan/ Over Dimension dan Overload (ODOL) masih menjadi ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jalan, sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Oleh karena itu, RUU perlu memperkuat pengaturan mengenai pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL secara menyeluruh, tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, pemilik barang, maupun pihak yang melakukan modifikasi kendaraan. Selain itu, penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, optimalisasi fungsi jembatan timbang, serta penerapan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera perlu menjadi bagian dari upaya mewujudkan keselamatan lalu lintas dan kepatuhan dalam penyelenggaraan angkutan barang.

Keenam; Fraksi PKS mendukung penguatan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan sistem informasi lalu lintas. Selain itu, Fraksi PKS menilai bahwa ketentuan mengenai Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diperkuat dengan pengaturan mengenai keamanan siber (cyber security), integritas data, perlindungan data pribadi, interoperabilitas sistem, dan tata kelola data nasional. Hal ini penting mengingat Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan bagian dari infrastruktur digital strategis yang mengelola data registrasi kendaraan, identitas pengemudi, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mobilitas cerdas, dan layanan transportasi berbasis teknologi informasi.

Ketujuh; Fraksi PKS berpendapat bahwa penyesuaian ketentuan pidana dalam RUU ini dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Namun demikian, baik perubahan, penghapusan, maupun penambahan ketentuan pidana harus tetap menjamin penegakan hukum dan memberikan perlindungan bagi keselamatan masyarakat. Dalam hal terjadi tindak pidana di bidang lalu lintas yang melibatkan angkutan umum maupun angkutan barang, pertanggungjawaban pidana tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga perlu dikenakan kepada pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, pembuat atau pihak yang melakukan modifikasi kendaraan, serta pihak lain yang terbukti turut bertanggung jawab, sehingga penegakan hukum menjadi lebih adil, memberikan efek jera, dan mendorong peningkatan kepatuhan seluruh pelaku usaha transportasi.

Kedelapan; Fraksi PKS menekankan bahwa penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ harus mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) agar menghasilkan undang-undang yang memiliki legitimasi publik yang kuat. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi dan pakar transportasi, dan komunitas pengguna jalan, sehingga regulasi yang dihadirkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat, inklusif, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi transportasi di masa depan.

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk ditetapkan menjadi RUU Usul DPR RI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah,

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 6 Safar 1448 H

21 Juli 2026 M

 

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

Ketua

 

Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

No. Anggota: A-466

Sekretaris

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.PSi.T.

No. Anggota: A-452

 

File: Pendapat F-PKS RUU LLAJ