Jakarta (21/07) — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Idrus Aljufri, menyampaikan apresiasi atas disahkannya Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) oleh DPR RI bersama Pemerintah. Menurutnya, pengesahan undang-undang ini merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia membangun sektor keuangan yang berdaya saing global sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi internasional.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang panjang, UU PFII akhirnya resmi disahkan. Ini bukan sekadar lahirnya sebuah regulasi baru, tetapi sebuah langkah besar yang akan menentukan posisi Indonesia dalam peta keuangan dunia pada masa depan,” ujar Habib Idrus di Kompleks Senayan (21/07/2026).
Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Habib Idrus menegaskan bahwa Fraksi PKS sejak awal mendorong agar UU ini tidak hanya mengejar aspek kemudahan investasi, tetapi juga memiliki keunggulan kompetitif (competitive advantage) yang membedakan Indonesia dari berbagai pusat finansial internasional lainnya seperti Singapura, Dubai, Hong Kong, maupun Abu Dhabi.
Salah satu usulan strategis yang diperjuangkan Fraksi PKS adalah dimasukkannya ketentuan mengenai Islamic Ecosystem Financial Hub ke dalam UU PFII.
“Kami meyakini Indonesia tidak boleh hanya menjadi ‘pengikut’ dalam membangun pusat finansial internasional. Indonesia harus memiliki identitas dan keunggulan yang khas. Karena itu Fraksi PKS mengusulkan agar Islamic Ecosystem Financial Hub menjadi bagian dari substansi UU PFII sebagai value proposition Indonesia di tingkat global,” jelasnya.
Menurut Habib Idrus, Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk memimpin industri keuangan syariah dunia. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, pengalaman panjang dalam penerbitan sukuk negara, perkembangan industri halal, dana haji, wakaf produktif, zakat, serta industri perbankan dan pasar modal syariah yang terus berkembang, Indonesia memiliki fondasi yang tidak dimiliki banyak negara.
“Keberadaan pasal mengenai Islamic Ecosystem Financial Hub memberikan arah yang jelas bahwa Indonesia tidak sekadar ingin menjadi pusat transaksi keuangan internasional, tetapi ingin menjadi pusat ekosistem keuangan syariah global yang terintegrasi. Ini adalah diferensiasi strategis yang akan menjadi kekuatan Indonesia di tengah persaingan global,” tegasnya.
Habib Idrus menjelaskan bahwa ekosistem tersebut dapat berkembang menjadi pusat penerbitan sukuk internasional, pengelolaan aset syariah (Islamic asset management), pembiayaan halal, modal ventura syariah, pengembangan wakaf produktif, pengelolaan dana haji, hingga berbagai inovasi keuangan berkelanjutan berbasis prinsip syariah.
Ia optimistis bahwa dengan implementasi yang konsisten, Indonesia mampu menjadi salah satu pusat finansial internasional paling berpengaruh di dunia.
“Saya meyakini Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk menjadi Pusat Finansial Internasional terbaik di Asia, bahkan menjadi salah satu yang terbaik di dunia. Kita memiliki kekuatan ekonomi domestik yang besar, stabilitas makroekonomi yang terus dijaga, bonus demografi, transformasi digital yang pesat, serta potensi ekonomi syariah yang belum dimiliki negara lain dalam skala sebesar Indonesia.”
Meski demikian, Habib Idrus mengingatkan bahwa keberhasilan UU PFII tidak berhenti pada tahap pengesahan.
“Pekerjaan besar justru dimulai hari ini. Pemerintah harus segera menyiapkan regulasi turunan yang memberikan kepastian hukum, menghadirkan tata kelola yang kredibel, memperkuat koordinasi antarotoritas, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membangun ekosistem yang benar-benar kompetitif di tingkat global.”
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan PFII harus diukur dari dampaknya terhadap perekonomian nasional.
“PFII harus menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kehadirannya harus mampu menarik investasi berkualitas, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan transfer teknologi dan keahlian, memperkuat industri keuangan nasional, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.”
Menutup keterangannya, Habib Idrus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pengesahan UU PFII sebagai awal dari lompatan besar Indonesia menuju kekuatan ekonomi dunia.
“Saya percaya, dengan ikhtiar bersama dan implementasi yang konsisten, Indonesia tidak hanya akan menjadi pusat finansial internasional yang kompetitif, tetapi juga menjadi model pusat keuangan global yang menggabungkan inovasi, keberlanjutan, tata kelola yang baik, dan nilai-nilai ekonomi syariah. Insya Allah, Indonesia akan menjadi salah satu pusat finansial internasional terbaik di Asia bahkan dunia.”