Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Muh Haris: RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Jawaban atas Gelombang PHK, Ketidakpastian Global, dan Masa Depan Pekerja Indonesia

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (14/07) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Muh Haris, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang berubah sangat cepat.

Menurut Muh Haris, RUU Ketenagakerjaan tidak boleh hanya dipahami sebagai tindak lanjut administratif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, melainkan harus menjadi instrumen strategis negara dalam melindungi pekerja Indonesia di tengah tekanan ekonomi global, transformasi digital, serta meningkatnya dinamika hubungan industrial.

“RUU Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar memperbaiki pasal-pasal yang diputus Mahkamah Konstitusi. Kita harus memastikan lahirnya sebuah undang-undang yang mampu memberikan kepastian kerja bagi pekerja, kepastian berusaha bagi dunia usaha, dan kepastian arah pembangunan ekonomi nasional. Inilah momentum memperbaiki wajah hubungan industrial Indonesia untuk puluhan tahun ke depan.”

Muh Haris mengingatkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pertama kali disusun. Ketidakpastian ekonomi global, perlambatan perdagangan internasional, restrukturisasi rantai pasok dunia, percepatan otomatisasi industri, dan berkembangnya ekonomi digital telah mengubah karakter pasar tenaga kerja secara fundamental.

Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat juga dihadapkan pada meningkatnya pemberitaan mengenai efisiensi usaha dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor manufaktur, terutama industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan komponen industri. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga daya saing industri nasional.

“Setiap PHK bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan penghasilan, anak-anak yang masa depannya dipertaruhkan, dan daya beli masyarakat yang ikut tertekan. Negara tidak boleh hadir hanya ketika terjadi konflik. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah kerentanan itu sejak awal.”

Muh Haris menegaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menghasilkan keseimbangan baru antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan pekerja. Menurutnya, investasi yang berkualitas hanya dapat tumbuh apabila didukung hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan.

Muh Haris menilai terdapat empat agenda strategis yang harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU.

Pertama, memperkuat perlindungan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar status kontrak tidak digunakan secara berulang tanpa kepastian jenjang karier, kesejahteraan, maupun perlindungan sosial.

Kedua, melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem alih daya (outsourcing). Regulasi harus memberikan kepastian mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, memperjelas tanggung jawab perusahaan pengguna jasa, serta menjamin terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja.

Ketiga, memperkuat sistem perlindungan terhadap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk kepastian pembayaran pesangon, optimalisasi manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peningkatan pelatihan vokasi, serta percepatan penempatan kembali tenaga kerja.

Keempat, membangun sistem pengupahan nasional yang lebih adaptif dengan tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas, daya beli pekerja, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keberlangsungan dunia usaha.

Muh Haris juga menaruh perhatian besar terhadap jutaan pekerja ekonomi digital, seperti pengemudi transportasi daring, kurir logistik berbasis aplikasi, pekerja lepas digital, hingga pekerja platform lainnya.

Menurutnya, kelompok pekerja tersebut telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, namun sebagian besar belum memperoleh kepastian mengenai status hubungan kerja, perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, maupun mekanisme penyelesaian perselisihan.

“Ekonomi digital tidak boleh tumbuh di atas ketidakpastian perlindungan pekerja. Negara harus memastikan inovasi teknologi berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak dasar pekerja. Kita tidak boleh membiarkan jutaan pekerja digital berada dalam ruang abu-abu regulasi.”

Muh Haris menilai Indonesia memerlukan kerangka hukum yang mampu mengakomodasi bentuk hubungan kerja baru tanpa menghambat inovasi maupun investasi pada sektor digital.

Muh Haris menambahkan bahwa meningkatnya ketegangan perdagangan internasional dan perubahan kebijakan tarif di berbagai negara turut memengaruhi iklim usaha global. Industri nasional yang terintegrasi dalam rantai pasok internasional menghadapi tantangan berupa penurunan permintaan, relokasi produksi, hingga meningkatnya persaingan ekspor.

Karena itu, RUU Ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari strategi nasional memperkuat daya saing industri Indonesia.

“Kita tidak bisa mengendalikan kondisi ekonomi global, tetapi kita dapat memperkuat fondasi nasional melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memperkuat kualitas SDM, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.”

Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Muh Haris menilai bahwa penguatan BPJS Ketenagakerjaan harus berjalan beriringan dengan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) harus terus diperkuat agar mampu memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi pekerja ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan maupun perubahan struktur ekonomi.

Muh Haris juga mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, pekerja UMKM, pekerja migran, serta pekerja platform digital yang hingga kini masih menghadapi tantangan dalam cakupan perlindungan sosial.

“Ke depan, pembahasan regulasi ketenagakerjaan harus selaras dengan penguatan sistem jaminan sosial nasional. Perlindungan pekerja tidak berhenti pada hubungan kerja, tetapi harus mencakup perlindungan sepanjang siklus kehidupan pekerja.”

Muh Haris menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi melalui pembahasan yang terbuka, partisipatif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Menurutnya, kualitas sebuah undang-undang tidak diukur dari kecepatan pembahasannya, melainkan dari kemampuannya menjawab persoalan nyata yang dihadapi rakyat.

“Target kita bukan hanya melahirkan undang-undang baru, tetapi membangun kontrak sosial baru antara negara, pekerja, dan dunia usaha. RUU Ketenagakerjaan harus menjadi fondasi menuju Indonesia Emas 2045—sebuah Indonesia yang produktif, kompetitif, berkeadilan, dan menempatkan pekerja sebagai subjek utama pembangunan.”