Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ledia Hanifa: Bantuan Pendidikan Bukan Bansos, Jangan Batasi Akses Anak Hanya karena Desil

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (14/07) — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bantuan pendidikan tidak semestinya diposisikan sebagai bantuan sosial. Menurutnya, nomenklatur tersebut perlu diperbaiki agar akses terhadap bantuan pendidikan tidak hanya terpaku pada kelompok desil 1 hingga 4.

Hal tersebut disampaikan Ledia dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-25 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

“Bantuan pendidikan itu bukan bantuan sosial. Jadi harus diperbaiki nomenklaturnya. Sebab kalau disebut sebagai bantuan sosial, penerima bantuan pendidikan hanya bisa di desil 1 sampai dengan desil 4,” kata Ledia.

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI tersebut mengingatkan bahwa konstitusi mengamanatkan pendidikan dasar wajib dibiayai oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan bantuan pendidikan tidak dapat semata-mata bergantung pada klasifikasi desil kesejahteraan.

“Di dalam konstitusi, pendidikan dasar itu wajib dibiayai oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Maka kita tidak bisa hanya terpaku pada desil itu saja,” tegasnya.

Ledia juga menyoroti pentingnya pembaruan data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia mendorong masyarakat memanfaatkan saluran resmi DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperbarui data kondisi sosial ekonominya.

“Manfaatkan sensus ekonomi dan juga cek langsung di link DTSEN yang dikelola oleh BPS. Belum tentu itu langsung mengubah desil, tetapi setidaknya memperbarui data lewat saluran yang langsung dan resmi,” ujar Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat I tersebut.

Terkait calon mahasiswa yang berada pada desil 5 atau 6, Ledia menyampaikan bahwa Komisi X tengah mendiskusikan alternatif kriteria agar mereka tetap dapat memperoleh akses bantuan pendidikan. Salah satunya dengan mempertimbangkan riwayat penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun terakhir di jenjang SMA.

Selain itu, terdapat pula pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan indikator penghasilan orang tua yang berada di bawah upah minimum provinsi sebagai pertimbangan. Namun, Ledia menegaskan opsi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Kita belum selesai, ini masih harus didiskusikan lebih dalam lagi, mohon doa. Tapi yang paling penting adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap pendidikan dasar,” jelasnya.

Ledia menegaskan, jika Indonesia ingin membangun sumber daya manusia yang unggul, negara juga harus memastikan anak-anak memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Kalau kita mau punya SDM yang unggul, pastikan juga anak-anak kita bisa kuliah. Jadi jangan hanya tersangkut pada desil-desil itu sendiri,” pungkas Ledia.