Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Muh. Haris: RUU Ketenagakerjaan Harus Akhiri Polarisasi Pekerja dan Pengusaha

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/07) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Muh. Haris, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja dan pengusaha. Menurutnya, regulasi baru harus mampu menghadirkan keseimbangan kepentingan sehingga tercipta iklim kerja yang sehat sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional.

Hal tersebut disampaikan Muh. Haris saat sesi diskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). Kegiatan tersebut menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, akademisi, perwakilan organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan komunitas pekerja.

Dalam paparannya, Haris mengapresiasi penyelenggaraan forum diskusi yang menurutnya menjadi ruang penting untuk mempertemukan beragam perspektif dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Ia menilai masukan dari akademisi, pemerintah, dunia usaha, dan organisasi pekerja menjadi modal penting dalam menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif.

Menurut Haris, kesejahteraan pekerja sejatinya juga menjadi kepentingan dunia usaha karena hubungan industrial yang kondusif akan menciptakan produktivitas dan keberlanjutan perusahaan. Oleh karena itu, RUU Ketenagakerjaan diharapkan mampu mengurangi polarisasi yang selama ini kerap muncul antara pekerja dan pengusaha.

“Undang-undang ini harus menjadi momentum bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk sama-sama mencari solusi, sehingga hubungan industrial ke depan tidak lagi diwarnai polarisasi kepentingan,” ujar Haris.

Selain itu, Haris juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Ia berpandangan bahwa pengawasan tidak seharusnya hanya terpusat di tingkat provinsi, tetapi perlu diperkuat hingga kabupaten dan kota agar lebih responsif terhadap kondisi riil di lapangan.

“Barangkali pengawas ketenagakerjaan juga perlu diperkuat sampai di tingkat kabupaten dan kota, karena merekalah yang paling memahami perkembangan dunia usaha dan ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Haris berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjadikan proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan sebagai upaya bersama dalam membangun regulasi yang berkeadilan, adaptif terhadap perkembangan dunia kerja, sekaligus mampu menciptakan hubungan industrial yang produktif, harmonis, dan berkelanjutan.