Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Gamal Albinsaid: RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Platform Digital dan Perkuat Jaminan Sosial

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/07) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus mampu menjawab perubahan dunia kerja akibat transformasi digital dengan menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja platform digital serta memperkuat sistem jaminan sosial nasional.

Hal tersebut disampaikan Gamal dalam sesi diskusi Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). Forum tersebut menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, akademisi, organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta komunitas pekerja.

Gamal menyoroti semakin besarnya jumlah pekerja di sektor ekonomi digital, seperti pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja lepas (freelancer), yang menurutnya masih berada dalam “zona abu-abu” hukum karena belum memperoleh kepastian status dan perlindungan sosial yang memadai.

“RUU Ketenagakerjaan harus berani mendefinisikan kategori pekerja platform agar mereka memperoleh perlindungan yang jelas, bukan membiarkan jutaan pekerja tetap berada di ruang abu-abu tanpa jaminan sosial,” ujar Gamal.

Ia mengungkapkan sejumlah negara telah lebih dahulu mengatur perlindungan pekerja platform digital. Singapura, misalnya, mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan kontribusi jaminan sosial bagi pekerja platform, sementara Korea Selatan memperluas definisi hubungan kerja sehingga perusahaan platform turut menanggung sebagian iuran jaminan sosial para mitranya. Menurut Gamal, praktik-praktik tersebut dapat menjadi referensi dalam penyusunan regulasi di Indonesia.

Selain itu, Gamal menilai fleksibilitas pasar kerja yang dibutuhkan dunia usaha harus diimbangi dengan penguatan sistem perlindungan bagi pekerja. Ia mengusulkan agar semangat flexible labour market, strong security menjadi salah satu prinsip dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

“Jika pasar kerja diberikan fleksibilitas, maka negara wajib mengimbanginya dengan sistem jaminan sosial yang kuat. Fleksibilitas tidak boleh dibayar dengan hilangnya rasa aman para pekerja,” katanya.

Gamal juga menyoroti meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada hilangnya perlindungan sosial bagi para pekerja. Menurutnya, negara perlu menghadirkan skema perlindungan yang menjamin keberlangsungan kepesertaan jaminan sosial selama masa transisi hingga pekerja memperoleh pekerjaan baru.

Menutup paparannya, Gamal menegaskan bahwa pembentukan RUU Ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan masa depan, tidak hanya mengakomodasi kebutuhan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan setiap pekerja memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sosial yang layak.

“Kita tidak menolak fleksibilitas ekonomi, tetapi kita menolak ketidakpastian hidup yang dipaksakan kepada para pekerja. Karena itu, RUU Ketenagakerjaan harus memperkuat sistem jaminan sosial agar pekerja tidak kehilangan perlindungan ketika menghadapi perubahan dunia kerja,” pungkasnya.