Pangkalpinang (09/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan harus mampu menjamin akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih tanpa mengabaikan potensi sumber daya energi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Ateng dalam wawancara dengan TV Parlemen DPR RI usai mengikuti Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI di Universitas Bangka Belitung (UBB). Kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi sebagai bahan penyusunan RUU Ketenagalistrikan dan dihadiri oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bangka Belitung, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, Rektor Universitas Bangka Belitung, Rektor Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, serta para narasumber dari kalangan akademisi.
Menurut Ateng, kebijakan ketenagalistrikan nasional harus diarahkan untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Namun, transisi energi perlu dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan keragaman sumber daya energi dan kondisi geografis di setiap daerah.
“Kita mendorong sistem ketenagalistrikan yang semakin mengarah pada energi baru terbarukan dan energi bersih. Tetapi kita juga perlu mengakomodasi sumber-sumber energi lain yang masih menjadi kekuatan nasional. Indonesia memiliki sumber daya alam yang harus tetap dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa,” ujar Ateng.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua daerah memiliki potensi energi yang sama. Karena itu, bauran energi nasional harus disusun secara adaptif dengan memanfaatkan potensi lokal, baik energi baru terbarukan maupun energi fosil dan migas yang masih tersedia, sehingga kebutuhan listrik masyarakat dapat dipenuhi secara andal.
“Di daerah-daerah tertentu kita masih dapat memanfaatkan sumber energi yang kita miliki, baik yang berasal dari energi fosil maupun migas. Yang terpenting adalah memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses listrik yang memadai,” katanya.
Ateng mengatakan, kunjungan kerja legislasi merupakan bagian dari proses penyusunan RUU agar substansi yang dihasilkan tidak hanya berasal dari pemerintah, tetapi juga mengakomodasi pandangan akademisi dan para pemangku kepentingan di daerah.
“Kami datang ke daerah untuk menyerap aspirasi, khususnya dari kalangan akademisi. Berbagai masukan tersebut menjadi bekal penting agar undang-undang yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan sektor ketenagalistrikan nasional,” jelasnya.
Menurut Ateng, regulasi baru tersebut harus menjadikan listrik berkeadilan sebagai prinsip utama. Keadilan tidak hanya berarti pemerataan akses listrik, tetapi juga mencakup keandalan pasokan serta keterjangkauan biaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Listrik yang berkeadilan berarti seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati layanan listrik yang tersedia, andal, dan terjangkau. Tidak harus dengan tarif yang sama, tetapi semua masyarakat harus mampu mengakses listrik sesuai kebutuhannya,” tegasnya.
Selain menjamin pelayanan kepada masyarakat, Ateng menilai RUU Ketenagalistrikan juga perlu memberikan kepastian hukum yang mampu mendorong investasi di sektor ketenagalistrikan. Menurutnya, meskipun PLN tetap menjadi tulang punggung penyediaan listrik nasional, regulasi juga harus membuka ruang bagi berkembangnya badan usaha, termasuk pelaku usaha swasta, dalam pembangunan pembangkit maupun usaha penunjang ketenagalistrikan.
“Undang-undang ini harus membuka ruang investasi di bidang ketenagalistrikan. Dengan semakin berkembangnya usaha-usaha pendukung dan pembangkit listrik, kita berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan kebutuhan energi nasional dapat dipenuhi secara berkelanjutan,” ujar Ateng.
Ia berharap RUU Ketenagalistrikan yang tengah disusun mampu menjadi landasan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat ketahanan energi nasional, mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih, serta menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap warga negara memperoleh akses listrik yang andal, terjangkau, dan berkelanjutan. Melalui regulasi yang adaptif, kita ingin mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang berkeadilan sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Ateng.