Jakarta (06/07) — Di tengah ambisi Indonesia membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Habib Idrus mengingatkan pentingnya menghadirkan identitas yang membedakan Indonesia dari pusat-pusat keuangan global lainnya. Ia menilai, diferensiasi tersebut dapat diwujudkan melalui pembangunan Islamic Ecosystem Financial Hub, yang mengintegrasikan ekosistem keuangan syariah, ekonomi halal, dan instrumen pembiayaan berkelanjutan dalam satu kerangka regulasi.
Pandangan tersebut disampaikan Habib Idrus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), Senin (6/7/2026). Menurut dia, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk menjadi pusat keuangan syariah dunia karena didukung oleh populasi Muslim terbesar, perkembangan industri halal, serta beragam instrumen keuangan syariah yang telah berkembang.
“Kalau kita ingin memiliki daya saing dengan pusat-pusat finansial dunia, Indonesia harus memiliki nilai pembeda. Saya melihat diferensiasi itu adalah Islamic Ecosystem Financial Hub,” kata Habib Idrus dalam rapat.
Menurut dia, konsep tersebut tidak hanya berbicara mengenai layanan jasa keuangan syariah, tetapi membangun sebuah ekosistem yang saling terintegrasi. Melalui PFII, Indonesia dinilai memiliki peluang untuk mengembangkan berbagai instrumen strategis, mulai dari pusat penerbitan sukuk, wakaf produktif, pengelolaan aset syariah (Islamic asset management), halal venture capital, hingga perdagangan karbon berbasis syariah.
Habib Idrus menilai seluruh potensi tersebut perlu diakomodasi dalam penyusunan RUU PFII sehingga Indonesia tidak sekadar menjadi lokasi investasi internasional, melainkan juga menjadi pusat pengembangan industri keuangan syariah global.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan pandangan akademisi dan para pakar dalam penyusunan regulasi. Menurut dia, konsep yang dibangun harus memiliki landasan akademik yang kuat agar tidak melahirkan kebijakan yang justru bertentangan dengan upaya memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.
“Kita membutuhkan point of view dari para profesor dan para ahli mengenai bagaimana penguatan ekosistem keuangan syariah ini dibangun. Jangan sampai ada kebijakan yang justru kontraproduktif terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Habib Idrus juga menyoroti peluang pengembangan green sukuk yang dipadukan dengan konsep wakaf produktif. Menurut dia, model pembiayaan tersebut dapat menggabungkan aspek filantropi Islam dengan instrumen investasi yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Di tingkat global, masyarakat tidak hanya mencari instrumen yang bersifat sosial, tetapi juga memiliki nilai ekonomi. Wakaf produktif yang dipadukan dengan sukuk menjadi salah satu instrumen yang layak dikembangkan,” katanya.
Selain itu, ia menilai industri Islamic asset management di Indonesia masih jauh dari potensi yang dimiliki. Keberadaan PFII diharapkan mampu menarik perusahaan pengelola aset syariah internasional untuk membuka kantor regional di Indonesia sehingga pengelolaan investasi syariah global dapat dilakukan dari dalam negeri.
Menurut Habib Idrus, penguatan sektor tersebut juga perlu didukung melalui pengembangan halal venture capital, integrasi berbagai instrumen keuangan syariah, serta penguatan ekosistem ekonomi halal secara menyeluruh.
Ia menegaskan, Indonesia memiliki modal yang tidak dimiliki banyak negara lain. Keragaman budaya, besarnya pasar domestik, perkembangan industri halal, hingga instrumen keuangan syariah menjadi kekuatan yang dapat dipadukan dalam satu ekosistem keuangan internasional.
“Value proposition Indonesia adalah Islamic Ecosystem Financial Hub. Kita memiliki seluruh elemen yang dibutuhkan, mulai dari sukuk, wakaf produktif, pengelolaan aset syariah, ekonomi halal, hingga berbagai instrumen keuangan syariah lainnya. Ini yang harus menjadi diferensiasi Indonesia dalam membangun PFII,” kata Habib Idrus.
Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi salah satu landasan dalam penyusunan RUU PFII sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pusat finansial internasional, tetapi juga mampu menempatkan diri sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia yang kompetitif dan berkelanjutan.