Jakarta (23/06) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan membengkaknya piutang negara kepada PLN yang kini telah menembus Rp110 triliun. Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan energi nasional.
Sebagai badan usaha, PLN dituntut menjaga kesehatan keuangan dan keberlanjutan operasional. Namun, perusahaan tersebut juga memikul mandat pelayanan publik untuk menyediakan listrik dengan harga yang terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi.
“PLN memikul dua tanggung jawab sekaligus. Ketika kompensasi dari negara tidak dibayarkan tepat waktu, maka tekanan terhadap keuangan PLN menjadi sangat besar,” ujarnya.
Akumulasi piutang pemerintah kepada PLN yang mencapai Rp110,73 triliun menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kewajiban pelayanan publik dan kemampuan keuangan perusahaan untuk menjalankan operasinya secara normal. Tekanan yang dialami juga menimbulkan efek rambatan, termasuk pada rantai pasok bahan bakar pembangkit listrik.
Ia menyoroti laporan mengenai defisit pasokan batu bara yang disebut mencapai sekitar 20 juta ton akibat berbagai tekanan di sektor hulu, termasuk ketidaksesuaian harga Domestic Market Obligation (DMO) dengan pasar global. Kondisi tersebut menjadi ancaman yang berpotensi memengaruhi sistem kelistrikan nasional, khususnya di wilayah Jawa-Bali.
“Pasokan bahan bakar primer menjadi faktor yang sangat menentukan. Jika rantai pasok terganggu, maka risiko gangguan akan meningkat,” ujarnya.
Fenomena pemadaman listrik bergilir yang mulai terjadi di sejumlah daerah harus dibaca sebagai peringatan dini bahwa tekanan pada sektor ketenagalistrikan tidak boleh terus dibiarkan. Salah satu akar persoalan berasal dari kebijakan penahanan tarif listrik non-subsidi yang berlangsung terlalu lama meskipun kondisi ekonomi makro telah berubah.
Secara historis, utang pemerintah kepada PLN akibat skema subsidi dan kompensasi terus meningkat. Berdasarkan audit, kekurangan pembayaran subsidi dan kompensasi energi pada 2022 masih berada di kisaran Rp4,67 triliun. Namun, angka tersebut terus meningkat hingga Rp60,66 triliun pada Agustus 2023 dan melonjak menjadi Rp110,73 triliun pada laporan keuangan PLN tahun 2025.
“Ini menunjukkan bahwa beban yang ditanggung PLN semakin berat, sementara ruang keuangannya semakin sempit,” katanya.
Secara ekonomi, depresiasi nilai tukar rupiah dan kenaikan produksi listrik sebenarnya menciptakan tekanan agar tarif listrik non-subsidi disesuaikan. Namun, pemerintah menahan kenaikan demi menjaga inflasi. Kebijakan tersebut dipahami apabila untuk melindungi masyarakat rentan. Namun, berbeda ketika kompensasi juga diberikan kepada kelompok pelanggan yang mampu membayar tarif yang lebih sesuai dengan biaya produksi.
Sehingga kondisi tersebut menciptakan distorsi fiskal yang membebani PLN dan mempersempit ruang APBN untuk program prioritas lainnya. Ia membandingkan kondisi PLN dengan PT Pertamina (Persero). Selama ini Pertamina diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan harga BBM non-subsidi mengikuti harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah sehingga kesehatan keuangan perusahaan tetap terjaga.
“Mekanisme itu menjadi bantalan yang melindungi arus kas perusahaan. Sementara PLN justru menanggung seluruh tekanan biaya tanpa ruang yang memadai,” katanya.
Ia menilai pendekatan yang berbeda terhadap dua BUMN energi tersebut perlu dievaluasi secara serius. Pemerintah harus mempertimbangkan skema penyesuaian tarif listrik non-subsidi yang lebih rasional dan terukur agar kesehatan keuangan PLN tetap terjaga tanpa mengorbankan kelompok masyarakat.
Ia menegaskan bahwa menjaga tarif listrik tetap rendah memang memberikan manfaat jangka pendek terhadap inflasi. Namun, apabila dilakukan tanpa perhitungan keberlanjutan fiskal, maka risiko yang muncul justru jauh lebih besar.
“Pemerintah perlu menyelesaikan kompensasi kepada PLN dan menata kebijakan tarif agar lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” pungkasnya.