Jakarta (22/06) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, turut menyesalkan sikap kurang kooperatif pihak Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, terhadap tim pemantauan Ombudsman RI. Hal ini sebagaimana dikeluhkan langsung oleh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dalam sejumlah pemberitaan yang menyatakan bahwa upaya penghalangan dilakukan pihak lapas saat tim mereka hendak melakukan pemantauan tanpa pemberitahuan pada Kamis, 18 Juni 2026 lalu.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Idealnya, pihak lapas memberikan ruang dan bekerja sama dengan baik. Ombudsman adalah lembaga negara yang independen, dijamin oleh undang-undang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelayanan yang dilakukan lembaga-lembaga publik, termasuk keimigrasian dan pemasyarakatan,” jelasnya.
Meity menambahkan, upaya Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap pemasyarakatan juga sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo, yaitu menciptakan pelayanan publik yang berintegritas. Sikap tertutup, katanya, justru bisa mengundang pertanyaan dan tanggapan negatif dari masyarakat terhadap pemasyarakatan.
“Kesannya seperti ada yang tidak mau dibuka dan tidak transparan. Padahal, yang paling fundamental dalam sistem pelayanan publik adalah akuntabilitas dan transparansi. Ini juga kontraproduktif dengan pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih akuntabel,” imbuhnya.
Kegiatan sidak tersebut dipimpin oleh Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, sebagai bagian dari kerja sama untuk pencegahan penyiksaan guna memastikan hak warga binaan terpenuhi dan bebas dari kekerasan.
Siti mengaku, meski pihaknya telah menyampaikan surat tugas dan dasar hukum yang sah sejak tiba, mereka diminta menunggu selama dua jam sebelum akhirnya ditolak untuk memeriksa fasilitas dan berdialog dengan warga binaan. Ombudsman menegaskan bahwa tindakan ini mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan,” kata Siti sebagaimana dilansir sejumlah media massa.
Meski pernyataan Ombudsman telah disangkal oleh pihak lapas terkait, Meity tetap berharap agar di masa mendatang kerja sama dan koordinasi antarlembaga dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang akuntabel dan berintegritas dapat terjalin lebih kuat.
“Tidak hanya di Cibinong, tetapi di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.