Jakarta (18/06) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan.
Hal tersebut disampaikan Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia dan Tim Tujuh Belas (T-17) Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Lampung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06).
Nasir menilai, meskipun konstitusi telah mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Menurutnya, berbagai konflik agraria dan sengketa lahan yang terus terjadi menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir melindungi masyarakat adat.
“Konstitusi memang menyebutkan mengakui dan menghormati masyarakat adat. Tetapi pengakuan, penghargaan, dan penghormatan itu sampai hari ini memang belum kita rasakan,” ujar Nasir.
Politisi PKS dari Aceh itu menyoroti sistem hukum agraria yang masih sektoral dan kecenderungan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan investasi sebagai salah satu faktor yang memperparah konflik lahan di berbagai daerah. Akibatnya, masyarakat adat sering kali kehilangan ruang hidup dan hak atas tanah ulayat yang telah mereka jaga secara turun-temurun.
Nasir juga mengapresiasi peran Interfaith Rainforest Initiative (IRI) yang melibatkan para pemuka agama dalam perjuangan perlindungan masyarakat adat dan lingkungan hidup. Menurutnya, isu masyarakat adat bukan semata persoalan komunitas adat, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual seluruh elemen bangsa.
“Menjaga masyarakat adat itu artinya menjaga alam, menjaga lingkungan, menjaga lahan, dan menjaga aset bangsa. Semua agama memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual dan teologis,” tegasnya.
Ia menilai dukungan lintas iman menjadi penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat, sekaligus membantah anggapan bahwa adat dan agama merupakan dua hal yang saling bertentangan.
Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan bahwa masyarakat adat di berbagai daerah, termasuk di Aceh, kerap menghadapi stigma sebagai kelompok yang anti-investasi ketika mempertahankan tanah leluhur mereka. Padahal, menurutnya, perjuangan tersebut merupakan upaya mempertahankan identitas, sejarah, dan ruang hidup yang memiliki nilai sosial maupun budaya yang sangat tinggi.
“Sering kali masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhurnya dianggap tidak pro pembangunan atau anti-investasi. Padahal mereka hanya ingin menjaga hak dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun,” ujarnya.
Nasir berharap masukan yang disampaikan berbagai pihak dalam RDPU dapat memperkuat substansi RUU Masyarakat Adat sehingga kehadirannya benar-benar mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“RUU ini sudah lama ditunggu. Mudah-mudahan DPR dapat menghadirkan regulasi yang benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat adat di Indonesia,” pungkasnya.