Ternate (04/06) — Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Amin Ak, menilai bahwa persoalan utama yang dihadapi Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini bukanlah keterbatasan anggaran, melainkan perlunya pembenahan tata kelola keuangan daerah agar penggunaan APBN dan APBD dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka membahas sinkronisasi kebijakan APBN dan APBD, penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Amin, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, tetapi terutama oleh kemampuan pemerintah daerah mengelola anggaran tersebut secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Yang perlu dipastikan adalah setiap rupiah yang berasal dari APBN maupun APBD benar-benar menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang berkualitas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amin menyoroti hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut, yaitu pada 2022, 2023, dan 2024.
Kondisi ini berbeda dengan sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota di wilayah tersebut yang telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa masih terdapat persoalan mendasar dalam sistem pengendalian intern dan tata kelola fiskal daerah yang perlu segera dibenahi secara menyeluruh.
“Ketika mayoritas pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota mampu mencapai WTP, sementara pemerintah provinsi masih berada pada opini WDP selama beberapa tahun, maka diperlukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap sistem pengelolaan keuangannya,” kata Amin.
BAKN juga mencermati tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang baru mencapai 69,15 persen. Capaian tersebut menunjukkan masih adanya rekomendasi pemeriksaan yang perlu segera ditindaklanjuti guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya lebih saji belanja dalam APBD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp61,05 miliar. Amin menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan administratif atau teknis pencatatan anggaran.
Ia menjelaskan bahwa berbagai faktor yang melatarbelakangi temuan tersebut antara lain penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kurang realistis, penganggaran belanja yang belum sepenuhnya didukung kepastian sumber pendanaan, penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang belum mempertimbangkan kondisi kas secara memadai, serta pergeseran anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Karena itu, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengendalian pelaksanaan anggaran. Penguatan fungsi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta aparat pengawasan intern pemerintah dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa.
Selain itu, BAKN juga menyoroti sejumlah kelemahan dalam pengelolaan kas daerah yang ditemukan BPK, seperti rekonsiliasi bank yang belum berjalan sesuai ketentuan, pencairan SP2D ganda, pencairan SP2D langsung ke rekening bendahara pengeluaran, pertanggungjawaban uang persediaan yang belum lengkap, hingga penerbitan SPD yang belum sepenuhnya mempertimbangkan ketersediaan kas.
Amin menegaskan bahwa berbagai temuan tersebut memang belum dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Namun, dari perspektif pengawasan keuangan negara, kondisi tersebut merupakan sinyal peringatan yang perlu segera ditangani agar tidak membuka peluang terjadinya penyimpangan di kemudian hari.
BAKN juga memberi perhatian terhadap tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di sejumlah daerah di Maluku Utara. Kabupaten Halmahera Timur tercatat memiliki SiLPA sekitar Rp459 miliar, sementara Kabupaten Halmahera Tengah sekitar Rp340 miliar.
Menurut Amin, SiLPA yang terlalu besar menunjukkan bahwa anggaran belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang efektif.
Meski demikian, ia memahami sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk keterlambatan regulasi teknis dari pusat, keterlambatan penetapan Transfer ke Daerah (TKD), keterbatasan pemanfaatan SiLPA, serta tingginya biaya pembangunan akibat karakteristik wilayah kepulauan.
Karena itu, Amin menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Daerah perlu terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, sementara pemerintah pusat perlu memastikan regulasi dan kebijakan transfer fiskal lebih tepat waktu serta responsif terhadap kebutuhan daerah kepulauan.
Ia optimistis Maluku Utara mampu memperbaiki kinerja pengelolaan keuangannya dan meraih opini WTP apabila reformasi tata kelola dilakukan secara konsisten.
Menurutnya, tujuan utama bukan sekadar memperoleh opini audit yang baik, melainkan membangun sistem keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efisien, dan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan APBD bukanlah besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan oleh rakyat,” pungkasnya.