Jakarta (14/07) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menyampaikan sejumlah isu hukum yang tengah menjadi perhatian dan pembahasan di Komisi III DPR RI, mulai dari pengawasan proses hukum terkait kasus eks-Jampidsus Kejaksaan Agung, RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Perdata Internasional, hingga revisi Undang-Undang Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Adang dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-25 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026 pada Selasa (14/07), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertama, Adang mengatakan Komisi III DPR RI terus melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan dan penyerahan berkas perkara yang berkaitan dengan kasus eks-Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Itu terus kita buat suatu tim pengawasan untuk melakukan pengawasan proses selanjutnya,” kata Adang.
Selain itu, Adang menepis keraguan sebagian masyarakat yang menilai DPR tidak ingin melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, pembahasan membutuhkan kehati-hatian dan waktu untuk mendengarkan pandangan berbagai lapisan masyarakat, khususnya para pakar hukum.
“Bukan DPR tidak mau melanjutkan RUU Perampasan Aset. Kita memang memerlukan waktu karena ingin mendengarkan dari semua lapisan masyarakat, terutama para pakar hukum,” ujar Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III tersebut.
Menurut Adang, kehati-hatian diperlukan agar aturan perampasan aset tidak justru membuka ruang tindakan yang merugikan masyarakat. Perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak kepemilikan warga harus tetap menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Kita menjaga jangan sampai aparat penegak hukum, dengan adanya undang-undang ini, justru membahayakan masyarakat. Kita juga menjaga hak asasi masyarakat, jangan sembarangan barangnya bisa dilakukan proses penyitaan,” tegasnya.
Isu lain yang menjadi perhatian Komisi III adalah RUU Hukum Perdata Internasional. Adang menyebut pembahasannya cukup kompleks sehingga Panitia Khusus (Pansus) terus mendengarkan pandangan para pakar keperdataan.
Pembahasan tersebut, lanjutnya, mencakup berbagai persoalan hukum lintas negara, termasuk perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, persoalan harta, status anak, hingga pengasuhan anak.
“Kita tahu di Indonesia banyak kasus yang menyangkut perkawinan antara orang asing dengan orang Indonesia, baik menyangkut masalah anak, asuh, dan sebagainya,” jelas Adang.
Terakhir, Adang menyoroti kelanjutan pembahasan Undang-Undang Narkotika. Ia menilai pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika perlu menjadi perhatian, terutama karena besarnya jumlah pengguna yang berada di lembaga penahanan.
“Jumlah tahanan yang ada itu sekitar 60 persen adalah pengguna. Sedih sekali kalau mereka tidak diberikan proses rehabilitasi,” ujarnya.
Adang mengingatkan, penempatan pengguna narkotika, terutama anak-anak dan kelompok usia muda, di dalam tahanan berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai pendekatan rehabilitasi yang tepat.
“Jangan sampai anak-anak kecil itu ditangkap dan berada di dalam tahanan, keluar dari tahanan malah menjadi bandar-bandar kecil. Itu yang menjadi perhatian di Komisi III,” pungkas Adang.