PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Yang terhormat Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI,
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia,
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Menteri Hukum Republik Indonesia,
Hadirin yang kami muliakan,
Pertama-tama, marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Swt. atas segala rahmat, karunia, dan anugerah yang telah dilimpahkan kepada bangsa Indonesia.
Sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 negara memiliki tujuan luhur untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Undang Undang adalah salah satu instrumen penting negara untuk mencapai tujuan tersebut yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menyikapi hasil Pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah atas Draft RUU tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan, Fraksi PKS menyampaikan pendapat sebagai berikut:
1. Perubahan atas Undang Undang P2SK merupakan tindak lanjut dari Putusan MK nomor 59/PUU-XXI/2023 dan 85/PUU-XXII/2024. Perubahan tersebut, pertama, terkait penyesuaian ketentuan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan Bidang Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, dan Perasuransian. Kedua, terkait persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan LPS dari Menteri Keuangan kepada DPR;
2. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, diperlukan pembangunan nasional yang didukung oleh perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal. Reformasi sektor keuangan adalah bagian penting dari merealisasikan tujuan negara Republik Indonesia.
3. Menyadari tantangan sektor keuangan saat ini, maka diperlukan Peningkatan Literasi Keuangan dan akses ke jasa keuangan, efisiensi transaksi di sektor keuangan, instrumen keuangan yang terdisertifikasi, kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, pemantapan koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
4. Mempertimbangkan tantangan ke depan yaitu berupa disrupsi teknologi yang semakin masif dan dampak perubahan iklim ke sektor keuangan. Maka diperlukan reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan meningkatkan Akses ke Jasa Keuangan, Memperluas Sumber Pembiayaan Jangka Panjang, Meningkatkan Daya Saing & Efisiensi, dan Meningkatkan Perlindungan Investor & Konsumen.
5. Perekonomian nasional yang tangguh membutuhkan sektor jasa keuangan yang beroperasi secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan harus dapat memberikan perhatian yang penting terhadap penyelesaian permasalahan fundamental dan struktural ekonomi, seperti kemiskinan, pengangguran, ketersediaan lapangan kerja dan ketimpangan.
6. Penjabaran tujuan Bank Indonesia yaitu turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan adalah bentuk dari upaya integrasi tujuan nasional yaitu memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial yang menjadi cita-cita atau tujuan bernegara.
7. Transformasi Bursa Efek dari entitas mutual menjadi entitas demutual yang berorientasi laba berpotensimeningkatkan daya saing, inovasi, dan akses permodalan. Namun, perlu diimbangi regulasi dan pengawasan yang ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan moral hazard melalui transparansi dan prinsip prinsip tata kelola yang baik.
8. Mendukung hadirnya Indonesia Financial Center (IFC) atau Pusat Keuangan Internasional Indonesia agar memberikan berbagai manfaat strategis bagi negara. Dengan tetap mendorong prinsip prinsip good governance, transparansi, pengawasan prudensial, dan integrasi dengan tujuan pembangunan nasional.
9. Selanjutnya kami mengusulkan Penguatan Keuangan dan Ekonomi Syariah melalui peningkatan Kelembagaan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi Badan Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Hadirin yang Kami Hormati,
Fraksi PKS juga memberikan masukan, saran dan rekomendasi atas Pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah mengenai Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan secara terlampir.
Demikian Pendapat Fraksi PKS DPR-RI, dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, untuk dilanjutkan dalam tahap pembahasan selanjutnya. Atas perhatian Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thoriq, Billahi Taufiq wal Hidayah,