Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Ingatkan Risiko Inefisiensi dalam Pembentukan Holding Kawasan Industri Indonesia

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (03/06) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan agar pembentukan Holding Kawasan Industri Indonesia di bawah pengelolaan BPI Danantara tidak berakhir menjadi beban inefisiensi baru bagi negara. Menurutnya, konsolidasi kawasan industri BUMN harus diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi, bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan semata.

Di tengah persaingan ketat perebutan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia, Indonesia membutuhkan kawasan industri yang modern, efisien, terintegrasi, serta mampu memberikan kepastian usaha bagi investor.

“Pembentukan holding ini merupakan langkah yang positif. Namun, keberhasilannya bukan dari seberapa besar holding yang dibentuk, melainkan apakah mampu meningkatkan daya investasi nasional dan mempercepat industrialisasi,” ujarnya.

Pemerintah telah memutuskan memisahkan portofolio kawasan industri dari PT Danareksa (Persero) untuk kemudian dikonsolidasikan ke dalam Holding Kawasan Industri Indonesia yang akan berada langsung di bawah kendali Danantara.

Holding ini nantinya akan menaungi sejumlah kawasan industri strategis seperti Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kawasan Industri Medan (KIM), dan Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas kawasan industri nasional, terutama dalam mendukung hilirisasi mineral, pengembangan industri kendaraan listrik, serta peningkatan investasi manufaktur bernilai tambah tinggi.

Namun, ia mengingatkan berbagai persoalan mendasar yang selama ini menjadi hambatan investasi tidak akan otomatis selesai hanya dengan membentuk holding baru.

“Investor tidak hanya melihat siapa induk perusahaannya. Mereka melihat perizinan, kepastian tata ruang, kepastian hukum, ketersediaan infrastruktur, dan kemudahan berusaha,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi munculnya inefisiensi apabila holding baru tersebut dipaksa menanggung kawasan industri yang memiliki kondisi keuangan dan tata kelola yang berbeda tanpa proses restrukturisasi yang memadai. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa konsolidasi tidak berubah menjadi mekanisme subsidi silang permanen yang justru menggerus kemampuan ekspansi kawasan industri yang sehat.

“Jika itu terjadi, holding ini hanya akan berubah menjadi rumah sakit korporasi yang menghabiskan energi dan modal negara,” kata Ateng.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan kepemilikan saham pemerintah daerah yang masih terdapat pada sejumlah kawasan industri BUMN. Menurutnya, aspek tersebut harus diselesaikan secara transparan dan adil agar tidak menimbulkan konflik hukum yang berpotensi menghambat operasional holding di masa mendatang.

Ia menilai tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan soal keterbatasan modal, melainkan bagaimana membangun tata kelola investasi yang efisien, responsif, dan mampu bersaing dengan negara-negara tetangga yang terus melakukan reformasi ekonomi secara agresif.

Karena itu, pembentukan Holding Kawasan Industri Indonesia harus dibarengi dengan reformasi birokrasi, sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, serta peningkatan profesionalisme pengelolaan kawasan industri.

“Jika dikelola dengan baik, holding ini bisa memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Jika salah, ia justru menjadi sumber inefisiensi baru yang membebani negara dan mengurangi daya saing kita,” pungkasnya.