Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Terima Aspirasi PDHI, Ledia Hanifa dan Slamet Soroti Pentingnya RUU Kedokteran Hewan untuk Ketahanan Kesehatan Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (26/05) — Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah bersama Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Slamet menerima audiensi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) terkait urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kedokteran Hewan di Ruang Rapat Pimpinan Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/05).

Dalam pertemuan tersebut, PDHI menyampaikan pentingnya keberadaan UU Kedokteran Hewan sebagai landasan hukum profesi dokter hewan di Indonesia, termasuk pengaturan pendidikan profesi, registrasi, izin praktik, hingga standar pelayanan kesehatan hewan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ledia menyampaikan bahwa Fraksi PKS membuka ruang untuk menerima berbagai masukan masyarakat, termasuk dari organisasi profesi dokter hewan. Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang keprofesian memiliki tantangan tersendiri dalam proses legislasi nasional.

“RUU keprofesian memang cenderung tidak mudah diloloskan. Karena itu perlu dipetakan secara tepat aspek apa yang paling penting untuk didorong agar bisa masuk terlebih dahulu ke dalam longlist pembahasan legislasi, misalnya terkait pendidikan dan kedokteran hewan,” ujar Ledia.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif para dokter hewan yang berada di parlemen maupun organisasi profesi dalam mengawal proses pembahasan RUU tersebut.

“Dalam proses pembahasannya nanti perlu terus dikawal oleh dokter hewan yang ada di DPR. PDHI juga perlu menyiapkan strategi, siapa yang akan standby mengikuti proses pembahasan dan menjelaskan seluruh aspek kajian RUU yang diusulkan,” lanjutnya.

Menurut Ledia, kesepahaman internal organisasi profesi menjadi faktor penting agar usulan RUU dapat lebih mudah mendapatkan dukungan politik lintas pihak.

“Yang paling penting adalah membangun kesepahaman untuk mempermudah proses persetujuan dan pengesahan RUU ini, terutama dari internal PDHI sendiri. Kami juga meminta agar pokok-pokok pengaturannya disusun secara jelas sebagai bahan pengawalan dalam pembahasan nanti,” katanya.

Sementara itu, Slamet menilai terdapat peluang strategis yang dapat dimanfaatkan PDHI melalui revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang saat ini tengah diusulkan.

“UU PKH sekarang sedang diusulkan untuk direvisi. Mungkin ada celah bagi PDHI untuk masuk di situ dan itu perlu dicermati dengan baik,” ujar Slamet.

Ia juga mendorong agar dukungan terhadap RUU Kedokteran Hewan tidak hanya datang dari organisasi profesi, tetapi juga dari masyarakat luas, khususnya kelompok pecinta dan pemerhati hewan.

“Perlu ada aspirasi serupa dari para pecinta binatang atau komunitas peduli hewan sebagai pendorong agar usulan RUU ini lebih cepat diproses masuk Prolegnas 2027,” katanya.

Selain itu, Slamet menilai sosialisasi mengenai pentingnya regulasi profesi dokter hewan perlu diperluas agar masyarakat memahami kaitannya dengan kesehatan publik dan mitigasi ancaman penyakit hewan di masa depan.

“Penting untuk terus disosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa keberadaan UU Kedokteran Hewan bukan hanya menyangkut profesi, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat secara lebih luas,” tutupnya.